bernasnews – Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan setiap Muslim menjelang Hari Raya Idulfitri. Ibadah ini memiliki tujuan untuk menyucikan diri setelah menjalankan puasa Ramadan sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.
Biasanya zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras. Namun di tengah perkembangan zaman, banyak umat Islam yang menunaikan zakat fitrah menggunakan uang. Lalu, sebenarnya apakah zakat fitrah boleh dibayarkan dengan uang?
Pertanyaan ini kerap muncul setiap Ramadan. Sebab, dalam kajian fikih terdapat perbedaan pandangan ulama mengenai hukum membayar zakat fitrah menggunakan uang. Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan pendapat ulama dan ketentuan lembaga resmi di Indonesia.
Pengertian dan Kewajiban Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Kewajiban ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan, baik orang dewasa maupun anak-anak yang berada dalam tanggungan kepala keluarga.
Tujuan utama zakat fitrah adalah menyempurnakan ibadah puasa serta membantu masyarakat kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan pokok saat hari raya.
Besaran zakat fitrah telah ditentukan dalam syariat Islam, yaitu sebesar 1 sha’ makanan pokok. Jika dikonversikan, jumlah ini setara dengan sekitar 2,7 kilogram beras atau sekitar 3,5 liter makanan pokok yang umum dikonsumsi di daerah setempat.
Karena itu, di Indonesia zakat fitrah biasanya dibayarkan dalam bentuk beras yang kemudian disalurkan kepada mustahik atau penerima zakat.
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Zakat Fitrah dengan Uang
Perdebatan mengenai pembayaran zakat fitrah dengan uang sudah lama dibahas dalam kajian fikih. Secara umum terdapat dua pandangan utama dari para ulama.
1. Pendapat yang Tidak Membolehkan
Sebagian ulama dari Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa zakat fitrah sebaiknya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, bukan uang.
Pandangan ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa zakat fitrah ditunaikan dengan bahan makanan tertentu.
Rasulullah SAW bersabda:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk salat.” (HR Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan hadis tersebut, ulama dari mazhab ini menilai bahwa bentuk zakat fitrah harus mengikuti praktik yang dilakukan Rasulullah SAW, yakni berupa makanan pokok seperti kurma, gandum, atau bahan makanan lain yang menjadi konsumsi utama masyarakat setempat.
2. Pendapat yang Membolehkan
Berbeda dengan pandangan sebelumnya, ulama dari Mazhab Hanafi memperbolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang.
Pendapat ini mempertimbangkan aspek kemudahan dan kemaslahatan bagi penerima zakat. Dengan menerima uang, mustahik memiliki fleksibilitas untuk membeli kebutuhan yang lebih mendesak, seperti lauk pauk, kebutuhan rumah tangga, atau keperluan lain yang tidak selalu dapat dipenuhi hanya dengan menerima beras.
Selain itu, sejumlah ulama kontemporer juga menilai bahwa penggunaan uang lebih relevan dengan kondisi masyarakat modern, terutama di wilayah perkotaan.
Di Indonesia sendiri, pembayaran zakat fitrah menggunakan uang telah menjadi praktik yang umum. Banyak lembaga amil zakat resmi yang menerima pembayaran zakat dalam bentuk uang selama nilainya setara dengan harga makanan pokok yang ditetapkan.
Fatwa MUI tentang Zakat Fitrah Menggunakan Uang
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memberikan penjelasan terkait hukum zakat fitrah dengan uang melalui Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 tentang Hukum Masalah-Masalah Terkait Zakat Fitrah.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan menggunakan uang dengan ketentuan tertentu.
Uang yang diberikan oleh muzakki (orang yang membayar zakat) diserahkan kepada panitia atau lembaga amil zakat untuk kemudian dibelikan makanan pokok dan disalurkan kepada mustahik.
Nilai uang yang diberikan harus setara dengan harga beras yang biasa dikonsumsi oleh muzakki atau mengikuti harga beras di daerah masing-masing.
Dengan demikian, pembayaran zakat fitrah menggunakan uang tetap dianggap sah selama memenuhi nilai yang telah ditentukan.
Cara Menghitung Zakat Fitrah dengan Uang
Perhitungan zakat fitrah biasanya didasarkan pada jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan kepala keluarga.
Setiap Muslim wajib mengeluarkan zakat untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang berada dalam tanggungannya, seperti istri dan anak-anak.
Sebagai contoh, jika besaran zakat fitrah yang ditetapkan adalah Rp50.000 per orang, maka perhitungannya bisa dilakukan sebagai berikut:
Misalnya dalam satu keluarga terdapat empat orang, yaitu:
-
Ayah
-
Ibu
-
Anak pertama
-
Anak kedua
Maka perhitungannya: 4 orang × Rp50.000 = Rp200.000. Dengan demikian, total zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh keluarga tersebut adalah Rp200.000.
Pembayaran zakat fitrah dapat disalurkan melalui masjid, panitia zakat, atau lembaga amil zakat resmi agar dapat didistribusikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Besaran Fidyah Menurut BAZNAS
Selain zakat fitrah, terdapat juga kewajiban fidyah bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dan tidak dapat menggantinya di hari lain.
Berdasarkan ketentuan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), besaran fidyah yang dianjurkan adalah sekitar Rp65.000 per orang per hari. Nilai ini disesuaikan dengan harga makanan layak yang dapat diberikan kepada orang yang membutuhkan.
Perbedaan pendapat mengenai zakat fitrah dengan uang merupakan bagian dari khazanah fikih Islam. Sebagian ulama menekankan bahwa zakat fitrah harus berupa makanan pokok sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW. Namun ada pula ulama yang memperbolehkan pembayaran dalam bentuk uang dengan pertimbangan kemudahan dan kemaslahatan bagi penerima zakat.
Di Indonesia, praktik pembayaran zakat fitrah dengan uang telah diterima secara luas dan didukung oleh fatwa MUI selama nilai yang diberikan setara dengan harga makanan pokok yang ditetapkan.
Meski begitu, sebagian ulama tetap menganjurkan agar zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk bahan makanan sebagai bentuk mengikuti sunnah Rasulullah SAW.
Yang terpenting, zakat fitrah harus ditunaikan tepat waktu sebelum pelaksanaan salat Idulfitri agar ibadah puasa yang dijalankan selama Ramadan dapat disempurnakan dengan baik. (anp)











