Aturan THR 2026 Pekerja yang Belum 1 Tahun Bekerja, Ini Perhitungannya

Ilustrasi perhitungan THR pekerja yang belum 1 tahun bekerja. (Freepik.com)

bernasnews – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi salah satu hal yang paling dinantikan oleh para pekerja di Indonesia. Bagaimana THR pekerja yang belum 1 tahun bekerja?

Pencairan THR biasanya digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan menjelang Lebaran, mulai dari belanja kebutuhan rumah tangga, mudik, hingga berbagi dengan keluarga.

Namun setiap tahun muncul pertanyaan yang sama dari para pekerja baru, terutama mereka yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun. Banyak karyawan yang baru bekerja beberapa bulan bertanya-tanya apakah mereka tetap berhak menerima THR atau tidak.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah memberikan penjelasan tegas terkait hal ini. Pekerja yang masa kerjanya belum genap satu tahun tetap berhak menerima THR, asalkan telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus di perusahaan tersebut.

Ketentuan ini menjadi kabar baik bagi pekerja baru karena hak mereka tetap diakui meskipun belum lama bekerja.

Pekerja Baru Tetap Berhak Mendapatkan THR

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa seluruh pekerja atau buruh yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus di sebuah perusahaan berhak memperoleh THR keagamaan.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/3/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dengan adanya ketentuan ini, pekerja yang baru bekerja beberapa bulan tidak perlu khawatir kehilangan hak THR. Mereka tetap akan menerima THR, meskipun jumlahnya tidak sama dengan pekerja yang telah bekerja selama satu tahun penuh.

Perbedaan jumlah tersebut disebabkan karena perhitungan THR bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun menggunakan sistem proporsional atau prorata.

Cara Menghitung THR bagi Pekerja yang Belum 1 Tahun

Perhitungan THR bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja dengan rumus berikut:

(Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah

Rumus ini menunjukkan bahwa semakin lama masa kerja seseorang di perusahaan, maka jumlah THR yang diterima juga akan semakin besar.

Sebaliknya, pekerja yang baru bekerja dalam waktu singkat tetap mendapatkan THR, tetapi nilainya disesuaikan dengan lamanya masa kerja.

Contoh Perhitungan THR Karyawan Baru

Sebagai gambaran, perhitungan THR bagi karyawan yang belum genap satu tahun bekerja mengacu pada rumus yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa THR dihitung menggunakan formula (masa kerja ÷ 12) × satu bulan gaji.

Misalnya, seorang karyawan telah bekerja selama 5 bulan di sebuah perusahaan dengan gaji bulanan sebesar Rp3.000.000. Untuk mengetahui jumlah THR yang diterima, maka masa kerja tersebut dibagi dengan 12 bulan, kemudian dikalikan dengan satu bulan upah.

Perhitungannya menjadi sebagai berikut:
(5 ÷ 12) × Rp3.000.000 = Rp1.250.000.

Dengan demikian, karyawan yang memiliki masa kerja lima bulan dengan gaji Rp3 juta per bulan berhak menerima THR sebesar Rp1.250.000.

Perhitungan ini menggunakan sistem prorata, yaitu metode penghitungan yang disesuaikan dengan lamanya masa kerja karyawan. Artinya, semakin lama seseorang bekerja di perusahaan tersebut, maka semakin besar pula nominal THR yang akan diterima.

Dengan sistem perhitungan ini, perusahaan tetap dapat memenuhi kewajiban memberikan THR kepada seluruh pekerja secara adil.

Batas Waktu Pembayaran THR 2026

Selain mengatur besaran THR, pemerintah juga menetapkan batas waktu pembayaran kepada para pekerja.

Menaker Yassierli menegaskan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Ketentuan tersebut juga tercantum dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia agar diteruskan kepada pemerintah daerah dan perusahaan di wilayah masing-masing.

Jika merujuk pada perkiraan kalender, Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh sekitar 20 Maret 2026, meskipun kepastiannya tetap menunggu hasil sidang isbat pemerintah.

Dengan perkiraan tersebut, maka batas akhir pembayaran THR bagi pekerja swasta kemungkinan berada di sekitar 10 atau 11 Maret 2026.

Meski demikian, pemerintah juga mendorong perusahaan untuk membayarkan THR lebih awal dari batas waktu tersebut. Tujuannya agar para pekerja memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang hari raya.

Dasar Hukum Pemberian THR di Indonesia

Pemberian THR bagi pekerja di Indonesia bukan sekadar kebijakan perusahaan, melainkan kewajiban yang telah diatur dalam berbagai regulasi resmi pemerintah.

Beberapa aturan yang menjadi dasar hukum pemberian THR antara lain:

  1. Undang-Undang Cipta Kerja

  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

  3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan

Melalui regulasi tersebut, THR ditetapkan sebagai hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan setiap menjelang hari raya keagamaan sesuai dengan agama masing-masing pekerja.

Selain menjadi hak pekerja, THR juga memiliki peran penting dalam mendorong aktivitas ekonomi nasional. Setiap tahun, pencairan THR menjelang Ramadan dan Idul Fitri biasanya memicu peningkatan daya beli masyarakat.

Banyak sektor ekonomi yang ikut merasakan dampak positif dari pencairan THR, seperti perdagangan, transportasi, hingga pariwisata. Aktivitas belanja masyarakat cenderung meningkat karena kebutuhan Lebaran juga semakin besar.

Oleh karena itu, pemerintah menekankan agar perusahaan mematuhi kewajiban pembayaran THR sesuai aturan yang berlaku.

Dengan adanya kepastian regulasi tersebut, para pekerja termasuk yang belum genap satu tahun bekerja tetap dapat menikmati manfaat THR sebagai bagian dari hak mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri. (anp)