bernasnews — Zakat bukan sekadar kewajiban ibadah. Zakat menghadirkan keringanan, menumbuhkan kasih, dan menyentosakan hati sesama. Bahwa harta bukan untuk ditimbun, melainkan untuk dihadirkan manfaatnya untuk kesejahteraan sesama.
Hal itu dikemukakan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X pada saat penyerahan zakat kepada BAZNAS, bertempat di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (3/3/2026). Menurut Sultan, keberhasilan zakat sangat bergantung pada profesionalisme dan prinsip good governance.
Gubernur DIY juga menyebut, bahwa zakat bukan sekadar syariat tetapi juga merupakan bantalan sosial di tengah kerentanan ekonomi global. Penegasan moral ini dibarengi dengan komitmen sterilisasi dana umat oleh BAZNAS DIY dari isu penggunaan dana zakat untuk program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Sri Sultan, keteladanan pimpinan daerah dalam menunaikan zakat adalah sebuah pernyataan moral. Dari keikhlasan berbagi itulah kepercayaan masyarakat akan tumbuh, yang kemudian melahirkan partisipasi untuk membangun kesejahteraan yang bermartabat.
“Kepemimpinan dimulai dari keikhlasan berbagi. Dari zakat tumbuh kepercayaan, dan dari kepercayaan lahir partisipasi untuk menyentosakan hati sesama,” kata Sri Sultan, dilansir dari jogjaprov.go.id.
Lebih lanjut, Sri Sultan meminta para pimpinan OPD dan lembaga, untuk memastikan staf dan jajarannya menunaikan kewajiban zakat 2,5 % melalui lembaga resmi. Kehadiran para pimpinan lembaga dalam acara tersebut harus berimplikasi pada gerakan masif di internal instansi masing-masing.
“Harapan saya, pimpinan yang hadir bisa memberitahukan anak buah atau stafnya bagaimana melakukan zakat yang merupakan kewajiban. Kalau mereka hadir tapi tidak memerintahkan stafnya untuk membayar zakat, ya percuma. Kita mulai dari pimpinan OPD dan lembaga agar ada instruksi langsung ke bawah,” tutur Sri Sultan.
Pada kesempatan itu, Ketua BAZNAS DIY, Puji Astuti, memberikan klarifikasi penting terkait isu liar yang berkembang di masyarakat. Pihaknya menjamin bahwa dana zakat yang dikelola tetap berada di koridor syariat dan tidak dialokasikan untuk program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kami ingin menegaskan kembali kepada Ngarsa Dalem dan masyarakat, bahwa pengelolaan zakat dilaksanakan sesuai prinsip Tiga Aman, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI,” beber Puji.
“Pemberitaan dan isu negatif yang berkembang saat ini tentang zakat untuk program MBG adalah tidak benar,” tegas Puji.
Pihaknya juga menjamin integritas penyaluran dana tersebut tidak akan bergeser dari koridor syariat. “Saya jamin tidak untuk MBG. Kami tidak pernah berhubungan atau bersenggolan pun tidak dengan MBG. Itu sangat berbeda karena MBG tidak masuk dalam kriteria 8 Asnaf,” pungkasnya. (*/ ted)












