bernasnews – Badan Kehormatan DPRD Gunungkidul menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada anggota DPRD dari Fraksi PKB, Ibnu Sugeng Riyanto, terkait aduan dugaan penipuan dengan modus menjanjikan bisa membantu menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Putusan tersebut dibacakan dalam rapat paripurna DPRD Gunungkidul.
Keputusan itu menjadi akhir dari proses pemeriksaan internal yang dilakukan Badan Kehormatan. Dengan dibacakannya putusan dalam forum paripurna, sanksi tersebut resmi menjadi keputusan DPRD Gunungkidul.
Aduan Warga dan Proses Klarifikasi
Kasus ini bermula dari aduan dua warga, masing-masing berasal dari Pundong, Bantul dan Selang, Wonosari. Keduanya melaporkan dugaan penipuan dengan modus menjanjikan dapat membantu proses menjadi ASN.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Gunungkidul, Wahyu Suharjo, menyampaikan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti aduan tersebut.
“Kami menerima aduan dari dua orang warga, yakni dari Pundong Bantul dan Selang Wonosari. Kami langsung memproses dan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan,” ujar Wahyu.
Badan Kehormatan kemudian memanggil Ibnu Sugeng Riyanto untuk memberikan klarifikasi atas aduan tersebut. Namun, dalam prosesnya, yang bersangkutan tidak menghadiri tiga kali pemanggilan resmi.
“Kami sudah melakukan pemanggilan tiga kali, tetapi yang bersangkutan tidak hadir. Termasuk juga ketidakhadiran dalam beberapa rapat paripurna,” kata Wahyu.
Ketidakhadiran dalam pemanggilan serta beberapa rapat paripurna menjadi bagian dari pertimbangan Badan Kehormatan dalam merumuskan keputusan.
Putusan Paripurna dan Sanksi Etik
Hasil pemeriksaan Badan Kehormatan dibawa ke rapat paripurna untuk dibacakan secara resmi. Setelah dibacakan, putusan tersebut otomatis menjadi keputusan DPRD Gunungkidul.
“Nanti setelah paripurna, keputusan itu menjadi keputusan DPRD. Kami akan menyampaikan tembusan ke fraksi dan partai yang bersangkutan, termasuk kepada yang bersangkutan,” jelas Wahyu.
Badan Kehormatan memutuskan menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Ibnu Sugeng Riyanto. Menurut Wahyu, dalam aturan yang berlaku, sanksi yang dapat dijatuhkan hanya berupa teguran lisan atau teguran tertulis.
“Kesimpulannya, sanksi yang dijatuhkan berupa teguran lisan,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa dalam kasus sebelumnya yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Hery Nugroho, sanksi yang dijatuhkan juga berupa teguran lisan.
Dengan putusan tersebut, Badan Kehormatan menyatakan Ibnu terbukti melanggar kode etik sebagai anggota DPRD.
Konsekuensi Politik dan Ranah Pidana
Wahyu menegaskan bahwa setelah putusan menjadi keputusan DPRD, tindak lanjut berada pada kewenangan partai politik yang menaungi yang bersangkutan.
“Kalau sudah menjadi keputusan DPRD, bola ada di partai politik. Apakah nanti prosesnya seperti apa, itu menjadi kewenangan internal partai dengan dasar keputusan Badan Kehormatan,” ujarnya.
Terkait kemungkinan proses hukum pidana atas dugaan penipuan, Wahyu menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan Badan Kehormatan.
“Ranah pidana itu berbeda. Yang penting kami sudah berproses sesuai kewenangan kami. Selanjutnya kami serahkan ke partai dan jika ada proses hukum, itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” jelasnya.
Dengan demikian, proses etik di internal DPRD Gunungkidul telah selesai melalui pembacaan putusan paripurna, sementara kemungkinan proses hukum pidana berada pada jalur terpisah sesuai ketentuan yang berlaku.












