Bernasnews – Isu dugaan penipuan kembali mencuat di Kabupaten Gunungkidul. Setelah sebelumnya publik menyoroti perkara yang melibatkan Lurah Grogol, kini perhatian tertuju pada seorang anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul berinisial ISR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Oknum anggota dewan tersebut diduga terlibat kasus penipuan dan dinilai tidak menjalankan tugas serta tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.
Informasi tersebut memicu perhatian masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan keberadaan ISR dan komitmennya sebagai anggota DPRD, menyusul beredarnya laporan dugaan penelantaran tugas.
Respons Fraksi PKB DPRD Gunungkidul
Ketua Fraksi PKB DPRD Gunungkidul, Arief Gunadi, menyatakan fraksinya telah melakukan langkah komunikasi secara persuasif untuk meminta klarifikasi dari ISR. Upaya tersebut dilakukan melalui pesan singkat dan sambungan telepon.
Menurut Arief, seluruh upaya komunikasi tersebut belum mendapatkan respons dari yang bersangkutan. Ia menegaskan bahwa fraksi telah berupaya aktif menjalin komunikasi.
“Kami sudah mencoba berkomunikasi melalui WhatsApp maupun telepon, tetapi kami tidak mendapatkan respons yang baik dari Mas ISR. Jadi, kami tidak bisa disebut diam atau tidak responsif,” ujar Arief kepada wartawan, Selasa, 3 Februari 2026.
Laporan Masuk dan Koordinasi Internal Partai
Arief menyampaikan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan penelantaran tugas sebagai anggota DPRD telah diterima secara resmi oleh Sekretariat DPRD Gunungkidul. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada pimpinan dewan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan itu, Fraksi PKB berkoordinasi dengan struktur partai di tingkat kabupaten. Arief mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Ketua Tanfidz DPC PKB Gunungkidul, Sutiyo, untuk membahas langkah kelembagaan.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Ketua Tanfidz DPC PKB Gunungkidul, Bapak Sutiyo. Kami sepakat agar persoalan ini diproses melalui Badan Kehormatan DPRD Gunungkidul sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Proses di Badan Kehormatan DPRD
Berdasarkan informasi Fraksi PKB, Badan Kehormatan DPRD Gunungkidul telah melakukan pemanggilan terhadap ISR. Surat panggilan disebut telah dilayangkan sebanyak tiga kali, namun hingga kini ISR belum memenuhi panggilan tersebut.
Kondisi tersebut menjadi bagian dari penilaian Badan Kehormatan dalam menjalankan fungsi pengawasan internal terhadap anggota dewan, khususnya terkait disiplin dan pelaksanaan tugas.
Dugaan Penipuan Masuk Ranah Hukum
Terkait dugaan penipuan yang turut menyeret nama ISR, Arief menyatakan perkara tersebut telah berada dalam penanganan aparat penegak hukum. Ia menegaskan fraksi dan partai tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses hukum.
“Kalau menyangkut dugaan penipuan, persoalan itu sudah masuk ranah aparat penegak hukum. Kami tidak berwenang memberikan komentar lebih jauh,” ujarnya.
Arief mengakui kasus ini berdampak pada internal fraksi dan partai, mengingat ISR merupakan kader yang sebelumnya berkontribusi terhadap perolehan kursi PKB di DPRD Gunungkidul.
Evaluasi dan Kemungkinan Sanksi
Fraksi PKB menyatakan berharap ISR dapat menunjukkan tanggung jawab sebagai anggota DPRD. Arief menekankan bahwa amanah sebagai wakil rakyat harus dijalankan sesuai ketentuan dan tata tertib yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa kasus tersebut menjadi bahan evaluasi internal partai. PKB, menurutnya, berkomitmen memperkuat pengawasan dan konsolidasi organisasi untuk mencegah kejadian serupa.
“Manusia tempatnya salah dan lupa, tetapi tugas kami sebagai rekan adalah saling mengingatkan secara serius. Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini pada mekanisme partai di DPC serta tata tertib DPRD,” kata Arief.
Arief mempersilakan media untuk mengonfirmasi perkembangan lebih lanjut kepada DPC PKB Gunungkidul. Ia juga menyebutkan bahwa sanksi politik, termasuk kemungkinan Pergantian Antar Waktu (PAW), dapat ditempuh apabila diputuskan melalui mekanisme partai dan DPRD. (Eln)












