bernasnews– Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta bergerak cepat. Mereka mengeksekusi penyitaan terhadap 10 bidang tanah dan bangunan milik tersangka dugaan tindak pidana perpajakan pada Selasa (11/2).
Langkah tegas ini menandai babak penting dalam proses penegakan hukum pajak yang tengah berjalan. Aparat menelusuri aset, mengamankan legalitas, lalu memastikan setiap prosedur berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penelusuran Tanah Milik Tersangka Tindak Pidana Pajak
Tim penyidik memulai proses ini jauh sebelum hari penyitaan. Mereka mengumpulkan data, memverifikasi dokumen, serta melacak kepemilikan aset yang terafiliasi dengan tersangka berinisial PA.
Penyidik kemudian mengajukan permohonan izin penyitaan ke Pengadilan Negeri Baturaja. Pengadilan mengabulkan permohonan tersebut setelah penyidik memenuhi seluruh persyaratan formil dan materiil.
Sebelum eksekusi berlangsung, Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu lebih dahulu melakukan pencatatan blokir atas objek-objek yang bersangkutan. Langkah ini mencegah peralihan hak atau transaksi yang dapat menghambat proses hukum.
Pada Selasa pagi, tim PPNS bersama aparat terkait mendatangi lokasi-lokasi aset di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Perangkat desa setempat menyaksikan proses penyitaan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Aparat mencatat, memeriksa, dan memasang tanda sita pada setiap bidang tanah dan bangunan.
Penyidik menyita 10 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa titik strategis di Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Rinciannya adalah sebagai berikut.
- Tanjung Baru, Baturaja Timur
Penyidik menyita 7 bidang tanah dan bangunan dengan total luas 2.537 meter persegi. Lima di antaranya berupa rumah toko (ruko) yang berdiri di kawasan berkembang.
Baturaja Permai, Baturaja Timur
Penyidik menyita 2 bidang tanah dengan total luas 22.763 meter persegi.
- Banuayu, Baturaja Timur
Penyidik menyita 1 bidang tanah seluas 19.990 meter persegi.
Secara keseluruhan, luas lahan yang disita mencapai puluhan ribu meter persegi. Nilai ekonomisnya signifikan dan berpotensi menutup kerugian pada pendapatan negara.
Status Tersangka dan Dugaan Pelanggaran Pajak
Penyidik menetapkan PA sebagai tersangka pada 30 April 2025. PA menjabat sebagai Direktur PT PIP, sebuah perusahaan developer. Penyidik menduga tersangka melakukan tindak pidana pajak melalui perusahaan tersebut.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara, negara memperkirakan kerugian pada pendapatan negara mencapai Rp768.762.235.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d dan/atau huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Pasal tersebut mengatur perbuatan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT tidak benar atau tidak lengkap, serta tindakan lain yang menyebabkan kerugian pada pendapatan negara.
Tersangka menghadapi ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Selain itu, tersangka juga terancam denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP DIY, Dwi Hariyadi, menegaskan bahwa penyitaan ini bukan sekadar tindakan administratif.
Ia menyatakan bahwa penyidik melakukan penyitaan sebagai langkah penegakan hukum sekaligus upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara akibat dugaan tindak pidana perpajakan.
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen aparat pajak dalam menjaga integritas sistem perpajakan. Aparat tidak hanya mengejar kepatuhan formal, tetapi juga memastikan negara memperoleh haknya secara penuh.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan komitmen untuk melaksanakan penegakan hukum perpajakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Aparat terus memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap setiap indikasi pelanggaran pajak.
Langkah penyitaan ini mengirimkan pesan kuat kepada wajib pajak bahwa aparat tidak akan ragu menindak setiap dugaan pelanggaran yang merugikan negara. Negara membutuhkan penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya. (ef linangkung)












