bernasnews – Kebijakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya ramai perbincangan mengenai kenaikan pajak akibat penerapan opsen, kini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan kabar yang lebih menenangkan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen.
Lalu, sampai kapan diskon ini berlaku? Siapa saja yang bisa memanfaatkannya? Berikut ulasan lengkap yang perlu Anda ketahui.
Ramai Soal Kenaikan Pajak Kendaraan di Jateng
Beberapa waktu terakhir, warga Jawa Tengah sempat menyuarakan keberatan atas kenaikan pajak kendaraan bermotor. Bahkan, muncul seruan di media sosial untuk menunda atau menghentikan pembayaran pajak sebagai bentuk protes.
Kenaikan yang dirasakan masyarakat ternyata berkaitan dengan penerapan kebijakan opsen pajak. Opsen merupakan pungutan tambahan atas pajak tertentu yang dipungut pemerintah daerah berdasarkan persentase dari pajak pokoknya.
Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diberikan kewenangan memungut opsen atas:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Aturan teknisnya juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Di wilayah Jawa Tengah, penerapan opsen pajak resmi dimulai pada 5 Januari 2025. Sejak saat itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberlakukan opsen PKB dan opsen BBNKB sesuai amanat regulasi terbaru.
Besaran opsen PKB yang diterapkan mencapai 13,94 persen. Namun pada periode Januari hingga Maret 2025, masyarakat masih mendapatkan relaksasi sehingga dampak kenaikan belum terlalu terasa.
Meski begitu, setelah masa relaksasi berakhir, sebagian wajib pajak mulai merasakan peningkatan beban pembayaran. Hal inilah yang kemudian memicu reaksi luas dari masyarakat.
Diskon PKB 5 Persen di Jateng, Berlaku Sampai Kapan?
Menanggapi berbagai keluhan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akhirnya menyiapkan kebijakan relaksasi baru berupa diskon PKB sebesar 5 persen.
Berdasarkan informasi yang diumumkan melalui akun resmi Instagram Samsat Mungkid (@samsatmungkid), program bertajuk “Gas Jateng 5%” resmi berlaku mulai 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026.
Artinya, masyarakat masih memiliki waktu cukup panjang untuk memanfaatkan potongan pajak ini hingga akhir tahun 2026.
Apa Saja Fasilitas dalam Program Diskon PKB 5 Persen?
Program ini tidak hanya sekadar potongan pajak biasa. Ada beberapa bentuk keringanan yang diberikan, antara lain:
1. Pengurangan Pokok PKB sebesar 5 Persen
Wajib pajak akan mendapatkan potongan langsung sebesar 5 persen dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan.
2. Penyesuaian Sanksi Administratif
Sanksi administratif akan mengikuti pengenaan PKB setelah dikurangi 5 persen. Artinya, beban denda juga akan menyesuaikan.
3. Pengurangan Tunggakan Pajak
Untuk masa pajak mulai 5 Januari 2026, tersedia pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya.
4. Berlaku untuk Kendaraan yang Melakukan Pembayaran
Pengurangan pokok, sanksi administrasi, serta tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pajak selama periode program berlangsung.
Dengan kata lain, program ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan agar dapat melunasi kewajiban dengan beban lebih ringan.
BBNKB II Tetap Dibebaskan pada 2026
Selain diskon PKB, Pemprov Jateng juga memastikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas tetap berlaku pada 2026.
BBNKB II adalah biaya balik nama untuk kendaraan bekas yang berpindah kepemilikan kedua dan seterusnya. Dengan kebijakan ini, masyarakat yang membeli kendaraan bekas tidak dikenai bea balik nama.
Namun perlu dipahami, meski BBNKB II dibebaskan, pemilik kendaraan tetap wajib membayar komponen lain, seperti:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk STNK, TNKB (pelat nomor), BPKB
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Jadi, pembebasan hanya berlaku untuk komponen BBNKB II, bukan keseluruhan biaya administrasi.
Cara Mendapatkan Diskon PKB 5 Persen di Jateng
Untuk memanfaatkan program ini, wajib pajak dapat mengikuti langkah berikut:
- Datang ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan.
- Pastikan membawa dokumen lengkap STNK asli dan KTP sesuai data kendaraan
- Lakukan pembayaran pajak kendaraan selama periode program (20 Februari-31 Desember 2026).
- Sistem akan otomatis menghitung potongan 5 persen sesuai ketentuan.
Pastikan tidak melewatkan periode yang telah ditentukan agar bisa menikmati potongan pajak ini.
Kebijakan diskon PKB 5 persen di Jawa Tengah menjadi bentuk respons pemerintah daerah terhadap aspirasi masyarakat. Setelah penerapan opsen sesuai UU HKPD, muncul dinamika dan penyesuaian di lapangan.
Dengan adanya program ini, diharapkan beban wajib pajak menjadi lebih ringan, kesadaran membayar pajak tetap terjaga. Potensi tunggakan pajak dapat ditekan.
Langkah ini juga menjadi strategi agar masyarakat tetap patuh pajak tanpa merasa terbebani secara berlebihan.
Diskon PKB 5 persen di Jateng berlaku mulai 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026. Program ini memberikan pengurangan pokok pajak, penyesuaian sanksi administrasi, hingga keringanan tunggakan.
Di sisi lain, pembebasan BBNKB II untuk kendaraan bekas juga tetap diberlakukan pada 2026, meski komponen biaya lain tetap harus dibayar.
Bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor di Jawa Tengah, ini adalah kesempatan tepat untuk membayar pajak dengan beban lebih ringan. Manfaatkan program ini sebelum berakhir dan pastikan kewajiban pajak Anda tetap tertib. (anp)












