News  

SP Ganda Satpol PP Gunungkidul Picu Polemik Penataan PKL Wonosari, Status Zona 24 Jam Dipertanyakan

Aktivitas pedagang kaki lima. (Eln)

bernasnews – Polemik penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di pusat Kota Wonosari kembali mengemuka setelah Satpol PP Gunungkidul menerbitkan Surat Peringatan (SP) I kepada pedagang di ruas Toko Amigo hingga Bangjo Gari Siraman.

Kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kejelasan status zona 24 jam yang sebelumnya ditetapkan pemerintah daerah.

Surat peringatan yang dilayangkan memicu respons dari para pedagang. Mereka mempertanyakan konsistensi regulasi yang menjadi dasar penertiban, sementara belum ada penjelasan resmi terkait perubahan aturan zonasi.

Status Zona 24 Jam dan Dasar Regulasi

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sebelumnya menetapkan ruas Jalan Pringgodiningrat, mulai dari Toko Amigo hingga perempatan Bangjo Gari Siraman, sebagai lokasi binaan PKL dengan waktu usaha 24 jam.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Lampiran Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 183/KPTS/2016 tentang Lokasi Binaan dan Waktu Usaha PKL. Dalam regulasi itu, aktivitas PKL di kawasan tersebut diperbolehkan tanpa pembatasan jam operasional.

Hingga saat ini, belum terdapat aturan baru yang secara eksplisit mencabut atau merevisi keputusan tahun 2016 tersebut. Dalam prinsip administrasi pemerintahan, suatu keputusan tetap berlaku sepanjang belum dicabut atau diganti dengan regulasi yang lebih baru.

Jika keputusan tersebut masih berlaku, maka penertiban berbasis pembatasan jam operasional berpotensi menimbulkan persoalan administratif.

Situasi ini memunculkan pertanyaan di kalangan pedagang terkait dasar hukum yang digunakan dalam penerbitan surat peringatan.

Relokasi di Jalan Brigjen Katamso

Penataan juga menyasar pedagang di Jalan Brigjen Katamso. Sejumlah pedagang menyatakan keberatan atas relokasi yang dinilai dilakukan dalam waktu singkat.

Yono, pemilik lapak Bu Sum, menyampaikan bahwa ia menghadiri pemanggilan di kantor Satpol PP Gunungkidul pada 11 Desember 2025 untuk membahas relokasi.

“Di sana kami berdiskusi. Awalnya tidak ada kompromi dan harus dilaksanakan,” kata Yono, Kamis, 26 Februari 2026.

Ia meminta tambahan waktu untuk mempersiapkan lokasi baru di Pasar Besole. Menurutnya, lapak lesehan memerlukan penataan yang tidak dapat dilakukan secara mendadak.

Pada 17 Februari 2026, Kalurahan Baleharjo mengirimkan surat yang meminta pedagang segera melakukan relokasi.

“Besok pagi harus sudah selesai,” ujarnya.

Di ruas tersebut terdapat lima pedagang lesehan. Mereka meminta agar ditempatkan dalam satu zona khusus agar tetap dapat mempertahankan pelanggan. Selain itu, mereka mengajukan permintaan tenggang waktu hingga setelah Lebaran.

“Tempat baru diundi acak, luasnya hanya 2×3 meter. Lesehan sulit beroperasi kalau seperti itu. Kami ikut aturan, tapi tolong beri waktu,” katanya.

Dua Versi SP 1 dan Respons Pedagang

Persoalan bertambah ketika sejumlah pedagang menerima dua versi Surat Peringatan pertama (SP 1) dengan substansi hukum berbeda.

Wawan, salah satu pedagang, menyatakan bahwa ia menerima SP 1 versi awal yang mencantumkan lima dasar hukum, di antaranya Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang penataan Alun-alun dan Keputusan Bupati Nomor 183 Tahun 2016.

Pada Kamis, 26 Februari 2026, ia kembali menerima SP 1 dengan redaksional berbeda. Surat tersebut menggunakan dasar hukum Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang pemanfaatan bagian jalan kabupaten.

“Saya bingung. Kemarin sudah diberi SP 1, hari ini dikasih SP 1 lagi dengan isi berbeda, tapi surat lama tidak ditarik. Ini mana yang benar?” ujar Wawan.

Perbedaan substansi dalam dua surat tersebut menimbulkan kebingungan di kalangan pedagang. Mereka mempertanyakan prosedur administrasi yang diterapkan dalam penertiban.

Sejumlah PKL di Jalan Brigjen Katamso, Jalan MGR Sugiyo Pranoto, hingga Terminal Lama Wonosari juga menyampaikan keberatan. Mereka menilai kebijakan relokasi belum disertai penyediaan tempat yang dinilai memadai.

Pedagang menyebut kawasan tersebut sebelumnya termasuk area yang diperbolehkan untuk berdagang dengan ketentuan menaati aturan operasional dan menjaga kebersihan.

Mereka juga menyinggung Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL yang memuat aspek pemberdayaan.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam penataan ruang publik, termasuk pengaturan aktivitas PKL. Namun, perubahan zonasi atau kebijakan operasional memerlukan dasar regulasi yang jelas serta sosialisasi kepada pihak terdampak.

Hingga berita ini diturunkan, Satpol PP Gunungkidul belum memberikan keterangan resmi terkait penerbitan dua versi SP 1 maupun kejelasan status zona 24 jam di Jalan Pringgodiningrat.

Kepastian mengenai keberlakuan Keputusan Bupati Nomor 183/KPTS/2016 dan penerapan regulasi terbaru menjadi perhatian para pedagang.

Proses penataan diharapkan berjalan dengan kejelasan dasar hukum dan mekanisme administratif yang transparan. (Eln)