News  

Jajaran Polsek Gamping Gercep Amankan Pemuda Penganiaya Jukir

Petugas dari Polsek Gamping saat lakukan olah TKP. (Foto: Istimewa)

bernasnews — Jajaran Polsek Gamping yang berada di bawah naungan Polresta Sleman bergerak cepat menindaklanjuti informasi viral di media sosial terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi di area parkir Toko Perlengkapan Bayi “Wijaya” Jalan Godean Km 4,5, Banyuraden, Gamping, Kabupaten Sleman, pada Kamis malam (26/2/2026), sekitar pukul 19:40 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban berinisial T (52), yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di lokasi tersebut menegur seorang laki-laki yang tidak dikenal karena berada dan tidur di area parkir.

“Teguran tersebut diduga membuat pelaku tersinggung dan kemudian melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam,” terang Polsek Gamping Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo.

Menurut Kapolsek, akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka terbuka pada bagian dada sebelah kiri dan segera mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Setelah mendapat penanganan, korban diperbolehkan menjalani rawat jalan.

“Usai melakukan perbuatannya, pelaku berusaha melarikan diri. Namun, warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian,” ungkap AKP Bowo Susilo.

Petugas Polsek Gamping yang menerima informasi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan situasi, melakukan olah TKP, serta mengamankan pelaku berikut barang bukti.

“Pelaku berinisial I.M.R. (21) saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” tegasnya.

Kapolsek Gamping mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial. Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*/ nun)