bernasnews – Memasuki penghujung Februari 2026, para wajib pajak orang pribadi dihadapkan pada momen penting pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025.
Batas akhir penyampaian laporan tersebut ditetapkan pada 31 Maret 2026. Artinya, waktu yang tersedia semakin terbatas, sementara pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan lonjakan pelaporan biasanya memuncak di bulan Maret.
Agar terhindar dari antrean digital dan potensi kendala teknis menjelang tenggat, melaporkan SPT lebih awal menjadi langkah bijak. Kini, proses pelaporan dilakukan melalui sistem baru bernama Coretax DJP yang menggantikan DJP Online. Sistem ini dirancang lebih modern dan terintegrasi, sehingga memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara daring.
Simak panduan cara lapor SPT Tahunan di Coretax, mulai dari persiapan hingga pengiriman dan unduh bukti penerimaan.
Apa Itu Coretax DJP?
Coretax DJP merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengelola layanan perpajakan secara digital. Sejak 2026, sistem ini resmi digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi.
Melalui Coretax, wajib pajak dapat:
- Mengisi formulir SPT secara online
- Menandatangani SPT secara elektronik
- Mengirimkan laporan tanpa perlu datang ke kantor pajak
- Mengunduh bukti penerimaan resmi
Dengan sistem ini, seluruh proses menjadi lebih efisien dan terdokumentasi secara digital.
Persiapan Sebelum Lapor SPT di Coretax
Sebelum mulai mengisi formulir, ada beberapa hal penting yang perlu dipastikan agar proses berjalan lancar:
1. Pastikan Akun Coretax Sudah Aktif
Akses portal resmi Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id
Login menggunakan NIK atau NPWP 16 digit yang sudah terdaftar di DJP.
Jika belum memiliki akun aktif:
Lakukan registrasi atau aktivasi akun
Ikuti proses verifikasi melalui email atau SMS
Buat kata sandi baru sesuai instruksi sistem
2. Miliki Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP
Sertifikat elektronik atau Kode Otorisasi DJP berfungsi sebagai tanda tangan digital saat mengesahkan SPT.
Cara mendapatkannya:
Masuk ke menu “Portal Saya”
Ajukan pembuatan Kode Otorisasi DJP
Simpan passphrase dengan aman
Kode ini nantinya digunakan saat finalisasi pelaporan.
3. Siapkan Dokumen Pendukung
Agar pengisian data akurat, siapkan dokumen berikut:
Bukti potong pajak (Formulir 1721-A1 atau 1721-A2)
Data penghasilan tambahan (jika ada)
Daftar harta terbaru
Data kewajiban atau utang pribadi
Meskipun sistem Coretax telah mengisi sebagian data secara otomatis, validasi manual tetap sangat penting untuk memastikan seluruh informasi sesuai kondisi sebenarnya.
Langkah-Langkah Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax
Setelah semua persiapan selesai, berikut tahapan pelaporan yang bisa Anda ikuti secara runtut:
1. Login ke Dashboard Coretax
Masuk menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi yang sudah terdaftar.
2. Akses Menu Pembuatan SPT
Ikuti jalur: Surat Pemberitahuan (SPT) → Surat Pemberitahuan (SPT) → Buat Konsep SPT
Sistem akan menampilkan formulir baru untuk diisi.
3. Pilih Jenis Pajak
Pilih PPh Orang Pribadi
Klik Lanjut
4. Tentukan Jenis dan Periode SPT
Pilih SPT Tahunan
Tentukan periode pajak (misalnya Januari-Desember 2025)
Klik Lanjut
Pastikan tahun pajak yang dipilih sudah benar sebelum melanjutkan.
5. Pilih Model SPT
Tersedia dua pilihan model:
Normal untuk pelaporan pertama kali
Pembetulan untuk memperbaiki SPT yang sudah pernah dilaporkan
Jika ini laporan pertama Anda untuk tahun pajak 2025, pilih Normal.
6. Klik “Buat Konsep SPT”
Sistem akan membuat draft atau konsep SPT yang dapat diedit.
7. Mulai Mengisi Formulir
Klik ikon pensil untuk mulai mengisi data.
Bagian yang perlu diisi meliputi:
- Penghasilan bruto
- Pajak terutang
- Kredit pajak dari bukti potong
- Daftar harta dan kewajiban (jika diminta)
Isi setiap kolom sesuai data sebenarnya. Periksa kembali nominal dan detail yang dimasukkan.
Setelah seluruh data diisi dengan lengkap:
- Simpan formulir
- Lanjutkan ke tahap pengiriman
- Masukkan Kode Otorisasi DJP
- Gunakan passphrase sebagai tanda tangan elektronik
Proses ini menjadi tahap finalisasi sebelum laporan dikirim ke sistem DJP secara resmi.
Cara Mengecek Status dan Mengunduh Bukti Lapor
Setelah SPT berhasil dikirim:
- Buka menu “SPT Dilaporkan”
- Periksa status pelaporan
- Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
BPE menjadi dokumen resmi yang menandakan bahwa SPT Anda telah diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak. Simpan file tersebut sebagai arsip pribadi.
Disiplin dalam melaporkan pajak lebih awal membantu menghindari gangguan teknis akibat lonjakan akses mendekati tenggat.
Pelaporan SPT Tahunan kini dilakukan melalui Coretax DJP, sistem terbaru yang lebih modern dan terintegrasi. Dengan mempersiapkan akun, dokumen pendukung, serta memahami alur pengisian formulir, wajib pajak orang pribadi dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan cepat.
Ingat, batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2025 adalah 31 Maret 2026. Jangan menunggu hingga hari terakhir. Laporkan lebih awal untuk menghindari sanksi administrasi dan memastikan kewajiban perpajakan Anda terpenuhi dengan baik. (anp)












