Langsung ke konten
Breaking News
UGM Sambut 11.099 Mahasiswa Baru, Sri Paduka Paku Alam X Tekankan Ilmu Harus Bermanfaat bagi Masyarakat Kapolda DIY Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Gegana, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman KBRN Haraku Ramen Buka Gerai Pertama di Sleman, Memperkaya Pilihan Kuliner Khas Jepang Mahasiswa KKN UIN Sunan Kalijaga Berdayakan KWT Giripurwo dalam Pengelolaan Sampah dan Ketahanan Pangan Berbasis Potensi Lokal Pengurus KASTIMA YKPN Periode 2026 -2030 Gelar Rapat Koordinasi Secara Daring
bernasnews
bernasnews
  • News
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Featured
  • Olahraga
  • Politik
  • Teras Malioboro
  • Pinarak
  • Jaga Warga
Beranda News Cara Lapor SPT Tahunan 2025 di Coretax, Panduan Pengisian hingga Bukti Penerimaan
News  

Cara Lapor SPT Tahunan 2025 di Coretax, Panduan Pengisian hingga Bukti Penerimaan

Nindya
26 Februari 2026
Ilustrasi cara lapor SPT Tahunan 2025 di Coretax. (Pixabay.com)

bernasnews – Memasuki penghujung Februari 2026, para wajib pajak orang pribadi dihadapkan pada momen penting pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025.

Batas akhir penyampaian laporan tersebut ditetapkan pada 31 Maret 2026. Artinya, waktu yang tersedia semakin terbatas, sementara pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan lonjakan pelaporan biasanya memuncak di bulan Maret.

Agar terhindar dari antrean digital dan potensi kendala teknis menjelang tenggat, melaporkan SPT lebih awal menjadi langkah bijak. Kini, proses pelaporan dilakukan melalui sistem baru bernama Coretax DJP yang menggantikan DJP Online. Sistem ini dirancang lebih modern dan terintegrasi, sehingga memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara daring.

Simak panduan cara lapor SPT Tahunan di Coretax, mulai dari persiapan hingga pengiriman dan unduh bukti penerimaan.

Apa Itu Coretax DJP?

Coretax DJP merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengelola layanan perpajakan secara digital. Sejak 2026, sistem ini resmi digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi.

Melalui Coretax, wajib pajak dapat:

  • Mengisi formulir SPT secara online
  • Menandatangani SPT secara elektronik
  • Mengirimkan laporan tanpa perlu datang ke kantor pajak
  • Mengunduh bukti penerimaan resmi

Dengan sistem ini, seluruh proses menjadi lebih efisien dan terdokumentasi secara digital.

Persiapan Sebelum Lapor SPT di Coretax

Sebelum mulai mengisi formulir, ada beberapa hal penting yang perlu dipastikan agar proses berjalan lancar:

1. Pastikan Akun Coretax Sudah Aktif

Akses portal resmi Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id

Login menggunakan NIK atau NPWP 16 digit yang sudah terdaftar di DJP.

Jika belum memiliki akun aktif:

  • Lakukan registrasi atau aktivasi akun

  • Ikuti proses verifikasi melalui email atau SMS

  • Buat kata sandi baru sesuai instruksi sistem

2. Miliki Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP

Sertifikat elektronik atau Kode Otorisasi DJP berfungsi sebagai tanda tangan digital saat mengesahkan SPT.

Cara mendapatkannya:

  • Masuk ke menu “Portal Saya”

  • Ajukan pembuatan Kode Otorisasi DJP

  • Simpan passphrase dengan aman

Kode ini nantinya digunakan saat finalisasi pelaporan.

3. Siapkan Dokumen Pendukung

Agar pengisian data akurat, siapkan dokumen berikut:

  • Bukti potong pajak (Formulir 1721-A1 atau 1721-A2)

  • Data penghasilan tambahan (jika ada)

  • Daftar harta terbaru

  • Data kewajiban atau utang pribadi

Meskipun sistem Coretax telah mengisi sebagian data secara otomatis, validasi manual tetap sangat penting untuk memastikan seluruh informasi sesuai kondisi sebenarnya.

Langkah-Langkah Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax

Setelah semua persiapan selesai, berikut tahapan pelaporan yang bisa Anda ikuti secara runtut:

1. Login ke Dashboard Coretax

Masuk menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi yang sudah terdaftar.

2. Akses Menu Pembuatan SPT

Ikuti jalur: Surat Pemberitahuan (SPT) → Surat Pemberitahuan (SPT) → Buat Konsep SPT

Sistem akan menampilkan formulir baru untuk diisi.

3. Pilih Jenis Pajak

  • Pilih PPh Orang Pribadi

  • Klik Lanjut

4. Tentukan Jenis dan Periode SPT

  • Pilih SPT Tahunan

  • Tentukan periode pajak (misalnya Januari-Desember 2025)

  • Klik Lanjut

Pastikan tahun pajak yang dipilih sudah benar sebelum melanjutkan.

5. Pilih Model SPT

Tersedia dua pilihan model:

  • Normal untuk pelaporan pertama kali

  • Pembetulan untuk memperbaiki SPT yang sudah pernah dilaporkan

Jika ini laporan pertama Anda untuk tahun pajak 2025, pilih Normal.

6. Klik “Buat Konsep SPT”

Sistem akan membuat draft atau konsep SPT yang dapat diedit.

7. Mulai Mengisi Formulir

Klik ikon pensil untuk mulai mengisi data.

Bagian yang perlu diisi meliputi:

  • Penghasilan bruto
  • Pajak terutang
  • Kredit pajak dari bukti potong
  • Daftar harta dan kewajiban (jika diminta)

Isi setiap kolom sesuai data sebenarnya. Periksa kembali nominal dan detail yang dimasukkan.

Setelah seluruh data diisi dengan lengkap:

  1. Simpan formulir
  2. Lanjutkan ke tahap pengiriman
  3. Masukkan Kode Otorisasi DJP
  4. Gunakan passphrase sebagai tanda tangan elektronik

Proses ini menjadi tahap finalisasi sebelum laporan dikirim ke sistem DJP secara resmi.

Cara Mengecek Status dan Mengunduh Bukti Lapor

Setelah SPT berhasil dikirim:

  • Buka menu “SPT Dilaporkan”
  • Periksa status pelaporan
  • Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

BPE menjadi dokumen resmi yang menandakan bahwa SPT Anda telah diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak. Simpan file tersebut sebagai arsip pribadi.

Disiplin dalam melaporkan pajak lebih awal membantu menghindari gangguan teknis akibat lonjakan akses mendekati tenggat.

Pelaporan SPT Tahunan kini dilakukan melalui Coretax DJP, sistem terbaru yang lebih modern dan terintegrasi. Dengan mempersiapkan akun, dokumen pendukung, serta memahami alur pengisian formulir, wajib pajak orang pribadi dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan cepat.

Ingat, batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2025 adalah 31 Maret 2026. Jangan menunggu hingga hari terakhir. Laporkan lebih awal untuk menghindari sanksi administrasi dan memastikan kewajiban perpajakan Anda terpenuhi dengan baik. (anp)

Berita Terkait
Kapolda DIY Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Gegana, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman KBRN
Pengurus KASTIMA YKPN Periode 2026 -2030 Gelar Rapat Koordinasi Secara Daring
AKPRIND dan UNS Gelar Pelatihan Formulasi Pakan, Perkuat Kemandirian Peternak Sendangtirto
Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026, DIY Beri Keringanan
Penutupan Jalan Kweni-Druwo Bantul Mulai Hari Ini, Satlantas Siapkan Rekayasa Lalu Lintas hingga Desember 2026
Lansia Tewas Tertabrak KA Bengawan di Janti Sleman, Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya
batas waktu lapor SPT 2026 buat konsep SPT Coretax bukti penerimaan elektronik SPT cara lapor SPT di Coretax cara lapor SPT Tahunan 2025 Coretax DJP online kode otorisasi DJP login Coretax DJP panduan SPT Tahunan orang pribadi pelaporan pajak online 2026

Baca Juga

Kapolda DIY Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Gegana, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman KBRN
Pengurus KASTIMA YKPN Periode 2026 -2030 Gelar Rapat Koordinasi Secara Daring
AKPRIND dan UNS Gelar Pelatihan Formulasi Pakan, Perkuat Kemandirian Peternak Sendangtirto
Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026, DIY Beri Keringanan
Penutupan Jalan Kweni-Druwo Bantul Mulai Hari Ini, Satlantas Siapkan Rekayasa Lalu Lintas hingga Desember 2026
Lansia Tewas Tertabrak KA Bengawan di Janti Sleman, Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya

Rekomendasi untuk kamu

Kapolda DIY Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Gegana, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman KBRN

bernasnews — Polda Daerah Istimewa Yogyakarta memperkuat kesiapsiagaan menghadapi berbagai ancaman keamanan modern melalui pembangunan…

Pengurus KASTIMA YKPN Periode 2026 -2030 Gelar Rapat Koordinasi Secara Daring

bernasnews — Joni Sinatra Ginting  selaku Ketua Keluarga Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen  (STIM)  –…

AKPRIND dan UNS Gelar Pelatihan Formulasi Pakan, Perkuat Kemandirian Peternak Sendangtirto

bernasnews — Kelompok Wanita Tani (KWT) dan Kelompok Peternak Ayam Petelur di Kalurahan Sendangtirto mengikuti…

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026, DIY Beri Keringanan

bernasnews – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor datang pada Agustus 2026. Sejumlah pemerintah provinsi…

Penutupan Jalan Kweni-Druwo Bantul Mulai Hari Ini, Satlantas Siapkan Rekayasa Lalu Lintas hingga Desember 2026

bernasnews – Arus lalu lintas di kawasan Kweni-Druwo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, mulai mengalami perubahan signifikan…

Lansia Tewas Tertabrak KA Bengawan di Janti Sleman, Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya

bernasnews – Seorang lansia tewas tertemper KA Bengawan di Fly Over Janti, Sleman. Korban diduga…

Terpopuler

  • 1
    3 Agustus 20260 Komentar
    UGM Sambut 11.099 Mahasiswa Baru, Sri Paduka Paku Alam X Tekankan Ilmu Harus Bermanfaat bagi Masyarakat
  • 2
    28 Juli 20260 Komentar
    Kapasitas YIA Baru Terpakai 25 Persen, DIY Pacu Akselerasi Bandara Jadi Gerbang Wisata Internasional JOGLOSEMAR
  • 3
    28 Juli 20260 Komentar
    Hujan Meteor Juli 2026, Ini Waktu Lihat Southern Delta Aquariids dan Alpha Capricornids
  • 4
    28 Juli 202628 Juli 20260 Komentar
    Teras Malioboro Edisi Juli 2026
  • 5
    28 Juli 20260 Komentar
    Tema HUT RI ke-81 Tahun 2026 Resmi Lengkap Link Download Logo
  • 6
    28 Juli 20260 Komentar
    Cara Mengisi Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) 2026, Panduan Login, Jadwal, dan Link Dashboard V2
  • 7
    28 Juli 20260 Komentar
    HUT RI ke Berapa Tahun pada 2026? Ini Tema Resmi, Logo, Makna, dan Jadwal Peringatan 17 Agustus

kawijitu

bernasnews
    • About Us
    • Susunan Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Data Pribadi
    bernasnews 2025
    • About Us
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Susunan Redaksi