bernasnews – Isu mengenai THR ojol 2026 kembali menjadi perhatian publik menjelang Ramadan dan Idulfitri. Kabar baik datang dari pemerintah bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online dipastikan akan cair tahun ini.
Meski skema lengkapnya masih menunggu pengumuman resmi, sinyal positif sudah disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Lalu, berapa besaran THR ojol 2026? Bagaimana mekanisme pencairannya? Simak ulasan lengkap berikut ini.
Pemerintah Pastikan THR Ojol 2026 Cair
Yassierli selaku Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan komunikasi intensif dengan sejumlah perusahaan platform digital terkait pemberian THR atau BHR bagi mitra pengemudi dan kurir online.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (25/2/2026), ia menyebutkan bahwa diskusi yang dilakukan bersama pihak aplikator berjalan positif. Perusahaan disebut menunjukkan komitmen untuk mendukung kebijakan tersebut.
Meski begitu, regulasi resmi dalam bentuk Surat Edaran (SE) Menteri masih dalam tahap finalisasi. Pemerintah juga masih melakukan koordinasi lanjutan dengan Kementerian Sekretariat Negara sebelum pengumuman dilakukan secara terbuka.
Artinya, kepastian kebijakan tinggal menunggu waktu dan akan diumumkan bersamaan dengan kebijakan THR pekerja swasta secara keseluruhan.
Hingga kini, detail teknis mengenai skema pemberian THR atau BHR untuk ojol memang belum dirinci secara resmi. Namun pemerintah memastikan bahwa skema tahun ini diharapkan lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut Menaker, pengumuman resmi nantinya akan dilakukan bersamaan dengan kebijakan THR nasional, agar seluruh regulasi terkait pekerja formal maupun pekerja platform digital dapat diumumkan secara serentak.
Pemerintah menargetkan kebijakan ini mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan inklusif, termasuk bagi pekerja berbasis aplikasi yang selama ini berstatus mitra.
Mengapa Ojol Tidak Mendapat THR Seperti Pekerja Formal?
Perlu diketahui, pengemudi ojol dan kurir online selama ini tidak termasuk dalam kategori pekerja formal. Mereka terikat dalam sistem kemitraan dengan perusahaan aplikasi, bukan hubungan kerja langsung sebagaimana karyawan tetap.
Karena status tersebut, pada tahun-tahun sebelumnya ojol tidak menerima THR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Namun, pemerintah kemudian menghadirkan solusi berupa Bonus Hari Raya (BHR) sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam layanan transportasi dan logistik nasional.
Kebijakan BHR untuk ojol mulai didorong secara serius pada 2025 atas arahan Presiden Prabowo Subianto.
Saat itu, Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran yang mengimbau perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Grab untuk memberikan Bonus Hari Raya kepada mitra pengemudi dan kurir dengan kinerja baik.
Beberapa poin penting kebijakan BHR tahun lalu antara lain:
- Besaran maksimal mencapai 20% dari rata-rata penghasilan bulanan
- Disesuaikan dengan tingkat keaktifan dan performa mitra
- Dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri
- Mekanisme pencairan ditentukan masing-masing perusahaan
Kebijakan tersebut lahir melalui proses diskusi panjang selama kurang lebih empat bulan antara pemerintah, perusahaan aplikasi, dan perwakilan pekerja.
Berapa Besaran THR Ojol 2026?
Jika merujuk pada pola tahun sebelumnya, besaran BHR kemungkinan tetap mengacu pada persentase tertentu dari rata-rata penghasilan bulanan mitra. Artinya, nominal yang diterima setiap pengemudi bisa berbeda-beda, tergantung tingkat keaktifan akun, jumlah order yang diselesaikan, rating atau performa kerja. Kemudian, kebijakan internal masing-masing platform
Namun, pemerintah berharap skema tahun ini lebih optimal dan tidak menimbulkan polemik seperti sebelumnya.
Pada pelaksanaan sebelumnya, sebagian pengemudi sempat menyampaikan keluhan karena nominal BHR yang diterima dinilai terlalu kecil. Bahkan ada yang mengaku hanya memperoleh Rp 50.000.
Perbedaan jumlah tersebut terjadi karena sistem perhitungan berbasis performa dan aktivitas. Mitra dengan tingkat keaktifan rendah otomatis menerima nominal lebih kecil.
Oleh sebab itu, pemerintah kini berupaya merancang formula yang lebih adil dan transparan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
Kapan THR Ojol 2026 Dibayarkan?
Berdasarkan kebijakan sebelumnya, BHR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Jika skema tahun ini tidak banyak berubah, maka pencairan kemungkinan tetap dilakukan paling lambat H-7 Lebaran 2026.
Meski demikian, kepastian tanggal resmi akan diumumkan setelah koordinasi dengan Setneg selesai dan Surat Edaran Menteri diterbitkan.
Karena status pengemudi sebagai mitra, kebijakan ini berbentuk imbauan resmi pemerintah melalui Surat Edaran, bukan kewajiban mutlak seperti THR pekerja formal.
Namun, pemerintah menyatakan perusahaan aplikasi telah menunjukkan komitmen positif untuk merealisasikan BHR bagi mitra dengan kriteria tertentu.
Kebijakan BHR ojol tidak hanya soal nominal uang tambahan menjelang Lebaran. Pemerintah melihatnya sebagai bagian dari upaya membangun hubungan industrial yang lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital.
Pertanyaan “Berapa THR ojol 2026?” memang belum bisa dijawab dengan angka pasti saat ini. Namun yang jelas, pemerintah memastikan bahwa BHR atau THR untuk pengemudi ojol dan kurir online akan kembali diberikan tahun ini.
Detail besaran, mekanisme, dan waktu pencairan masih menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan setelah koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara rampung.
Bagi para mitra pengemudi, tetap pantau informasi resmi dari perusahaan aplikasi masing-masing dan pemerintah agar tidak ketinggalan update terbaru mengenai THR ojol 2026. (anp)












