News  

Viral Bayar Parkir Digabung di STNK Bisa Sampai Rp 730 Ribu, Kapan Mulai Berlaku?

Viral bayar parkir akan digabung STNK, berlaku mulai kapan? (dok. Nindya/Bernasnews)

bernasnews – Isu mengenai pembayaran parkir yang akan digabungkan dengan pajak tahunan kendaraan bermotor mendadak ramai diperbincangkan di media sosial. Benarkan bayar pakir digabung STNK? Simak penjelasan selengkapnya.

Banyak warganet menyebutkan bahwa mulai 2027, pemilik kendaraan harus membayar parkir tahunan bersamaan dengan perpanjangan STNK, dengan nominal mencapai Rp365 ribu untuk motor dan Rp730 ribu untuk mobil.

Benarkah kebijakan ini akan berlaku secara nasional? Ataukah hanya sekadar wacana? Berikut penjelasan lengkapnya agar masyarakat tidak salah paham.

Viral Tarif Parkir Tahunan Rp 365 Ribu hingga Rp 730 Ribu

Di berbagai platform media sosial beredar unggahan yang menyebutkan bahwa biaya parkir akan diintegrasikan ke dalam pembayaran pajak tahunan melalui STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Tarif yang ramai dibahas adalah:

  • Motor (roda dua): Rp365.000 per tahun

  • Mobil (roda empat): Rp730.000 per tahun

Jika dihitung secara sederhana, biaya tersebut setara dengan:

  • Motor: sekitar Rp1.000 per hari

  • Mobil: sekitar Rp2.000 per hari

Konsep inilah yang kemudian memicu perdebatan. Sebagian pihak menilai skema tersebut justru lebih praktis karena cukup membayar sekali dalam setahun. Namun tak sedikit pula yang merasa keberatan karena harus membayar dalam jumlah besar sekaligus saat memperpanjang pajak kendaraan.

Apakah Bayar Parkir Masuk STNK Tahunan?

Informasi yang beredar bukanlah hoaks sepenuhnya, tetapi juga tidak sepenuhnya benar jika disebut berlaku di seluruh Indonesia.

Rencana tersebut merupakan inisiatif dari Pemerintah Kota Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan. Artinya, kebijakan ini bukan kebijakan nasional dan belum diberlakukan secara menyeluruh di Indonesia.

Perlu diketahui bahwa pengelolaan retribusi parkir merupakan kewenangan pemerintah daerah. Setiap provinsi atau kabupaten/kota memiliki hak untuk mengatur sistem parkirnya masing-masing melalui peraturan daerah (Perda).

Kapan Rencana Ini Mulai Berlaku?

Menurut keterangan Plt Dirut PD Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA), skema parkir tahunan yang terintegrasi dengan STNK ditargetkan mulai berjalan efektif pada 2027.

“Kita bisa 2027 sudah jalan, 2026 nanti kita tetap ada program parkir langganan tapi belum bersamaan dengan STNK. Kalau 2027 sudah bisa menyeluruh,” jelasnya.

Namun sebelum itu, pada 2026 masih akan ada program parkir langganan yang berjalan terpisah dan belum digabung dengan pembayaran pajak STNK.

Artinya, tahun 2026 program parkir langganan masih berdiri sendiri. Pada tahun 2027, ditargetkan integrasi dengan STNK bisa berjalan menyeluruh (khusus wilayah Makassar jika regulasi telah disahkan).

Meski demikian, rencana ini masih membutuhkan proses panjang, termasuk pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), serta koordinasi dengan pemerintah provinsi dan kepolisian.

Mengapa Pemerintah Daerah Mengusulkan Skema Ini?

Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi munculnya ide penggabungan parkir tahunan ke dalam STNK, di antaranya:

1. Transparansi Pengelolaan Parkir

Setoran parkir ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai masih minim dibandingkan dengan potensi yang ada. Padahal, masyarakat setiap hari mengeluarkan uang untuk parkir.

Dengan sistem tahunan yang dibayarkan resmi melalui pajak kendaraan, pemerintah berharap pengelolaan lebih transparan, kebocoran retribusi dapat ditekan, serta pendapatan daerah meningkat.

2. Dinilai Lebih Praktis

Beberapa pihak menilai membayar parkir setahun sekali lebih praktis dibandingkan membayar parkir harian berkali-kali. Jika dihitung, Rp1.000 per hari untuk motor dan Rp2.000 per hari untuk mobil dianggap relatif terjangkau.

Konsep ini mirip sistem “parkir berlangganan”, hanya saja dibayarkan bersamaan saat perpanjangan STNK.

Meski memiliki tujuan efisiensi, wacana ini memicu pro dan kontra. Pihak yang mendukung program tersebut menganggap sistem lebih sederhana. Kemudian, tidak perlu lagi membayar parkir harian di titik resmi. Kemudian, potensi kebocoran dana parkir bisa ditekan

Sedangkan pihak yang keberatan merasa terbebani karena harus membayar dalam jumlah besar sekaligus. Menganggap seperti “bayar dobel” dan tidak semua kendaraan digunakan setiap hari.

Sebagian warga menyatakan keberatan karena saat membayar pajak STNK, nominalnya akan langsung bertambah signifikan. Bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi terbatas, pembayaran sekaligus dalam jumlah ratusan ribu rupiah tentu terasa berat.

Apakah Daerah Lain Juga Akan Menerapkan?

Hingga saat ini, belum ada kebijakan nasional yang mewajibkan seluruh daerah menggabungkan biaya parkir dengan STNK. Setiap daerah memiliki kewenangan sendiri dalam mengatur retribusi parkir.

Isu yang sempat menyebutkan bahwa kebijakan ini akan berlaku di berbagai provinsi, masih sebatas wacana dan belum menjadi aturan resmi secara nasional. Masyarakat di luar wilayah Makassar tak perlu khawatir karena belum ada keputusan pemerintah pusat terkait integrasi parkir tahunan ke dalam STNK secara nasional.

Wacana bayar parkir digabung di STNK hingga Rp730 ribu memang sedang ramai diperbincangkan. Namun perlu dipahami bahwa kebijakan tersebut belum berlaku secara nasional dan masih dalam tahap perencanaan di wilayah tertentu.

Ke depan, keputusan final akan sangat bergantung pada hasil pembahasan regulasi dan respons masyarakat terhadap rencana tersebut. Jadi, sebelum ada pengumuman resmi dan pengesahan peraturan daerah, kebijakan ini belum bisa dianggap berlaku secara menyeluruh di Indonesia. (anp)

togel hk

pmtoto

data macau

pm toto

pmtoto

pmtoto

pmtoto

toto togel

situs togel

togel online

toto togel

situs slot

link togel

slot online

togel online

toto togel

situs togel

situs toto

toto togel

situs toto

kawijitu

situs toto

kawijitu

toto slot

situs toto

toto online

situs slot

situs toto

slot gacor

kawijitu