bernasnews – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menjatuhkan sanksi disiplin kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menjalin hubungan kedekatan hingga memicu persoalan rumah tangga dan perhatian publik.
Keputusan tersebut ditetapkan pada 14 Januari 2026 setelah melalui proses pemeriksaan internal.
Kasus ini mencuat pada Oktober 2025 setelah istri sah salah satu ASN melayangkan laporan kepada Bupati Gunungkidul dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul.
Laporan tersebut menyebut dugaan hubungan gelap antara suaminya, yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dengan seorang bidan berstatus PNS.
Dalam laporan itu juga disinggung dugaan pernikahan siri.
Proses Pemeriksaan dan Dasar Hukum
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bupati membentuk tim pemeriksa.
Tim melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan kedua ASN yang dilaporkan, memeriksa keterangan saksi, serta menelaah bukti yang ada.
Kepala Bidang Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan, menyampaikan bahwa kedua ASN dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Hukuman dinas yang diberikan terhadap keduanya berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun,” ujar Sunawan, Rabu (18/02/2026).
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak menjatuhkan sanksi pemberhentian.
Hukuman yang diberikan mengacu pada Pasal 10 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan masuk kategori pelanggaran disiplin tingkat sedang.
Tim pemeriksa juga tidak menemukan bukti sah terkait dugaan pernikahan siri, sehingga tidak ada dasar untuk menjatuhkan sanksi disiplin berat.
Mutasi dan Penguatan Pengawasan
Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar, menambahkan bahwa selain penurunan pangkat, kedua ASN tersebut juga dipindahtugaskan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain sesuai jabatan masing-masing.
“Dipindahtugaskan ke satuan OPD lain sesuai dengan jabatannya,” kata Iskandar.
Langkah ini diambil untuk menjaga kondusivitas lingkungan kerja serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Dalam kesempatan yang sama, Iskandar menyampaikan bahwa kasus lain yang melibatkan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di UPT Puskesmas Ponjong 1 masih dalam proses pemeriksaan.
“Itu masih berproses,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyatakan akan memperketat pengawasan dan pembinaan terhadap ASN.
Atasan langsung diminta aktif melakukan pembinaan untuk meningkatkan disiplin dan integritas pegawai.
Pemkab menegaskan setiap pelanggaran disiplin akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. (Eln)












