News  

Sosialisasi Peraturan Bupati Terkait Ramadhan Bagi Pelaku Usaha Dari Satpol PP Sleman

Kepala Satpol PP kabupaten Sleman Indra Darmawan. foto: nuning/bernasnews

bernasnews – Dalam rangka menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta menghormati kekhusyukan ibadah selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Sleman telah menetapkan kebijakan melalui Peraturan Bupati Sleman Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Spa, Game Net, Rumah Makan, Restoran, Hotel, dan Pusat Perbelanjaan pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 9 Tahun 2025.

Sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman melaksanakan sejumlah langkah strategis guna memastikan peraturan tersebut dipahami dan dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di wilayah Kabupaten Sleman.

Kepala Satpol PP kabupaten Sleman Indra Darmawan,S.Sos,, M.Sc menyampaikan hal tersebut kepada Media di rumah Dinas Bupati, Kamis (12/2/2026).

“Sebagai langkah awal, Satpol PP Kabupaten Sleman telah melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati terkait Ramadhan kepada para pelaku usaha, khususnya usaha hiburan malam pada Rabu (11/2/2026).Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas terkait ketentuan operasional usaha selama Bulan Ramadhan, sehingga pelaku usaha dapat menyesuaikan kegiatan usahanya sesuai dengan aturan yang berlaku”, ujar Indra.

Selanjutnya, dalam rangka pengawasan dan pembinaan, Satpol PP Kabupaten Sleman akan melaksanakan patroli gabungan pada awal Bulan Ramadhan, tepatnya pada Jumat malam( 20/2/ 2026). Patroli ini akan dilaksanakan bersama dinas dan instansi terkait, antara lain Dinas Pariwisata, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta unsur TNI dan Polri.

“Patroli gabungan tersebut bertujuan untuk memantau langsung tingkat kepatuhan para pelaku usaha terhadap ketentuan Peraturan Bupati tentang penyelenggaraan usaha selama Bulan Ramadhan. Selain itu, kegiatan ini juga bersifat pembinaan dan edukatif, agar tercipta suasana Ramadhan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.

Apabila dalam kegiatan patroli tersebut ditemukan adanya pelanggaran, Satpol PP Kabupaten Sleman akan memberikan teguran dan peringatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan berkeadilan”, tambahnya.

Lebih lanjut Indra juga menyampaikan bahwa melalui rangkaian kegiatan sosialisasi, patroli, dan pembinaan ini, Satpol PP Kabupaten Sleman berharap dapat mendorong terciptanya kepatuhan pelaku usaha, serta menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan penghormatan terhadap nilai-nilai religius serta ketertiban umum selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2026. (Nun)

toto togel

situs togel

togel online

toto togel

situs slot

link togel

slot online

togel online

toto togel

situs togel

situs toto

toto togel

situs toto

kawijitu

situs toto

kawijitu

toto slot

situs toto

toto online

situs slot

situs toto

slot gacor

kawijitu

kawijitu

kawijitu

slot gacor