bernasnews – Masyarakat yang berencana bepergian di wilayah Jakarta pada Sabtu dan Minggu, 14-15 Februari 2026, perlu mengetahui lebih dulu apakah kebijakan ganjil genap tetap diterapkan atau tidak.
Informasi ini penting agar perjalanan tetap lancar tanpa risiko terkena sanksi tilang. Ganjil genap Jakarta 14-15 Februari 2026 berlaku atau tidak? Simak penjelasan aturan yang mendasari serta ketentuannya.
Pada pekan sebelumnya, kebijakan ganjil genap diterapkan mulai Senin (9/2/2026) hingga Jumat (13/2/2026). Skema ini berjalan dalam dua sesi waktu setiap harinya, yakni:
- Pagi hari: pukul 06.00-10.00 WIB
- Sore hari: pukul 16.00-21.00 WIB
Di luar jam tersebut, kendaraan dengan pelat ganjil maupun genap bebas melintas tanpa terikat aturan pembatasan, tentunya dengan tetap menaati peraturan lalu lintas yang lain.
Sebagai contoh, jika kebijakan aktif pada tanggal genap, maka kendaraan dengan pelat nomor akhir 0, 2, 4, 6, dan 8 diperbolehkan melintas saat jam pembatasan. Sebaliknya, kendaraan dengan angka akhir 1, 3, 5, 7, dan 9 harus menyesuaikan jadwal atau memilih alternatif transportasi.
Dasar Hukum Ganjil Genap Jakarta
Kebijakan ganjil genap di Jakarta memiliki landasan hukum yang jelas, yaitu:
- Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 mengenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
- Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022.
- Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.
Regulasi tersebut menjadi payung hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta, termasuk dalam hal penindakan terhadap pelanggaran.
Sanksi Jika Melanggar Ganjil Genap
Walaupun pada 14–15 Februari 2026 aturan tidak berlaku, masyarakat tetap perlu memahami konsekuensi jika melanggar saat kebijakan aktif di hari kerja.
Pengendara yang kedapatan melintas tidak sesuai ketentuan pelat nomor pada jam pembatasan dapat dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Penindakan dilakukan melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dipasang di berbagai titik strategis. Kamera pengawas akan merekam pelanggaran secara otomatis dan surat konfirmasi dikirimkan kepada pemilik kendaraan.
Dengan sistem berbasis teknologi ini, peluang lolos dari pengawasan menjadi sangat kecil. Karena itu, pengecekan jadwal dan tanggal sebelum bepergian menjadi langkah yang sangat penting.
Daftar 25 Ruas Jalan Terdampak Ganjil Genap
Berikut ruas jalan yang biasanya masuk dalam cakupan kebijakan ganjil genap Jakarta:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun-Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat (Timur mulai Simpang Paseban Raya–Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Apakah Ganjil Genap Jakarta Berlaku Sabtu dan Minggu?
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, sistem pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap tidak diberlakukan pada akhir pekan.
Artinya, pada Sabtu dan Minggu, 14-15 Februari 2026, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas di seluruh ruas yang biasanya terkena pembatasan tanpa khawatir terkena penindakan.
Aturan ini memang secara konsisten hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat, dan otomatis ditiadakan pada Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional atau tanggal merah. Pada akhir pekan 14-15 Februari 2026, seluruh ruas tersebut bebas dilintasi tanpa pembatasan ganjil genap.
Kendaraan dengan pelat ganjil maupun genap bebas melintas di seluruh ruas yang biasanya terdampak. Namun, kebijakan ini akan kembali aktif pada hari kerja berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan.
Oleh karena itu, masyarakat tetap disarankan untuk selalu mengecek informasi terbaru sebelum bepergian agar terhindar dari sanksi denda hingga Rp 500.000. Dengan memahami jadwal, lokasi, dan aturan yang berlaku, perjalanan Anda di Jakarta bisa tetap aman, tertib, dan nyaman. (anp)












