News  

Motif Penyerangan Mobil Grand Livina di Bantul Terungkap, Tiga Remaja Lampiaskan Emosi usai Gagal Mencari Orang

Pers rilis penyerangan mobil Grand Livina di Jalan Imogiri Barat, Bantul, Minggu dini hari. Polisi mengamankan pelaku dan menyita senjata tajam. (Ist)

bernasnews – Aksi kekerasan jalanan terjadi di wilayah Kabupaten Bantul. Tiga remaja bersenjata tajam menyerang sebuah mobil Grand Livina di Jalan Imogiri Barat, Dusun Barongan, Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.

Kepolisian mengamankan seluruh pelaku tidak lama setelah kejadian. Peristiwa yang terjadi menjelang subuh itu dilaporkan memicu kepanikan pengguna jalan dan warga sekitar.

Aparat Polsek Jetis bergerak setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Kronologi Kejadian di Jalan Imogiri Barat

Kapolsek Jetis AKP Soni Yuniawan menyampaikan, peristiwa bermula ketika korban RAJP (19), mahasiswa asal Kapanewon Sewon, mengendarai mobil Grand Livina dari arah Ring Road Wojo menuju selatan.

Di sebuah persimpangan, korban melihat sepeda motor Yamaha Aerox yang ditumpangi tiga remaja menerobos lampu lalu lintas dari arah utara.

Merasa curiga, korban mengikuti sepeda motor tersebut. Saat melintas di depan DM Sewon, para pelaku memperlambat laju kendaraan dan memberi isyarat agar mobil korban mendahului.

Ketika mobil menyalip, salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan menyabetkan ke bodi kanan mobil korban hingga menimbulkan goresan dalam.

Setelah itu, sepeda motor pelaku melaju ke arah selatan sambil menyeret celurit ke permukaan jalan. Gesekan senjata tajam dengan aspal menimbulkan percikan api di tengah kondisi jalan yang masih gelap.

Penyerangan Berlanjut di Wilayah Barongan

Korban berusaha menjauh, namun para pelaku kembali mengejar. Setibanya di wilayah Barongan, Kapanewon Jetis, dua pembonceng sepeda motor kembali melakukan penyerangan.

Mereka memukul kap depan mobil menggunakan senjata tajam secara berulang kali hingga menyebabkan kap kendaraan berlubang.

Selain itu, spion kiri mobil korban patah dan sejumlah bagian bodi depan mengalami kerusakan akibat sabetan senjata tajam. Setelah melakukan pengerusakan, ketiga remaja tersebut melarikan diri ke arah perkampungan.

Warga Dusun Bungas, Kalurahan Sumberagung, yang mencurigai gerak-gerik para pelaku kemudian mengamankan dua orang di antaranya yang kedapatan membawa senjata tajam.

Informasi tersebut diteruskan ke pihak kepolisian. Petugas Polsek Jetis segera mendatangi lokasi dan membawa kedua pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut. Satu pelaku lainnya kemudian menyerahkan diri setelah mengetahui dua rekannya telah diamankan.

Kapolsek Jetis menjelaskan, ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RZW (17), RR (17), dan CDR (15). Seluruhnya diketahui masih berstatus pelajar.

Barang Bukti dan Peran Pelaku

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox dengan nomor polisi AB 3708 WP, dua bilah senjata tajam jenis celurit, serta dua helm berwarna hitam dan putih.

RR diketahui membawa celurit dengan panjang sekitar 40 sentimeter, sementara RZW memegang celurit berukuran kurang lebih 110 sentimeter. Adapun CDR berperan sebagai pengendara sepeda motor saat kejadian berlangsung.

“Kedua celurit tersebut dibeli secara daring dengan alasan untuk berjaga-jaga,” kata AKP Soni Yuniawan.

Motif dan Proses Hukum

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepolisian mengungkap bahwa ketiga remaja tersebut awalnya berniat mencari seseorang di wilayah Bantul. Namun, mereka tidak mengetahui alamat atau lokasi pasti orang yang dicari.

Karena tidak menemukan sasaran, para pelaku kemudian melampiaskan aksinya dengan menyerang pengendara yang kebetulan berada di jalur yang sama. Polisi memastikan para pelaku melakukan perbuatan tersebut dalam kondisi sadar dan tidak berada di bawah pengaruh minuman keras.

“Korban dan pelaku tidak saling kenal,” tegas AKP Soni Yuniawan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp8 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Jetis untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Kasus ini masih dalam penanganan kepolisian untuk pendalaman lebih lanjut. (Eln)

toto togel

situs togel

togel online

toto togel

situs slot

link togel

slot online

togel online

toto togel

situs togel

situs toto

toto togel

situs toto

situs toto

kawijitu

toto slot

toto online

situs slot

situs toto

slot gacor

kawijitu

kawijitu

kawijitu

slot gacor

rtp slot