News  

Jelang Ramadan 2026, Polres Bantul Gerebek Warung Penjual Miras Ilegal di Pajangan dan Sewon

Polres Bantul Gerebek Warung Penjual Miras Ilegal/Foto: Polres Bantul

JOGJAKARYA– Menjelang Ramadan 2026, Polres Bantul meningkatkan operasi pemberantasan miras ilegal dan langsung menggerebek sejumlah warung yang diduga penjual minuman keras tanpa izin.

Dalam dua hari terakhir, aparat kepolisian menyita puluhan botol miras oplosan dari dua lokasi berbeda di Kapanewon Pajangan dan Sewon. Polisi menegaskan komitmen mereka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan suci.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang Polres Bantul gencarkan untuk menekan peredaran miras ilegal sekaligus mencegah potensi gangguan kriminalitas.

Polres Bantul Gerebek Warung Penjual Miras Ilegal

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menyatakan bahwa pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal di seluruh wilayah hukum Bantul. Ia menegaskan bahwa jajaran kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran miras ilegal guna menekan angka kriminalitas dan gangguan kamtibmas. Penindakan ini juga merujuk pada instruksi Kapolda DIY terkait maraknya peredaran miras dan perjudian,” ujar Iptu Rita, Kamis (12/2/2026).

Ia menegaskan bahwa menjelang Ramadan, polisi meningkatkan intensitas patroli dan operasi cipta kondisi agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman.

Operasi pertama berlangsung pada Rabu (11/2/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Sat Samapta Polres Bantul yang dipimpin KBO Sat Samapta, Ipda Hono Pribadi, bergerak cepat menuju wilayah Triwidadi, Pajangan, setelah menerima laporan masyarakat.

Petugas langsung melakukan pemeriksaan di lokasi yang dicurigai menjadi tempat penjualan miras ilegal. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RS (34) yang diduga menjual minuman keras tanpa izin resmi.

Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita 19 botol miras jenis alkohol (AL) yang pelaku kemas dalam botol bekas air mineral ukuran 600 mililiter. Polisi menduga pelaku memproduksi dan menjual miras oplosan secara sembunyi-sembunyi untuk menghindari pantauan aparat.

Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tidak berhenti di Pajangan, aparat kepolisian kembali bergerak pada Kamis (12/2/2026) siang. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Sewon yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rudianto menyasar sebuah ruko di Jalan Parangtritis, Timbulharjo, Sewon.

Petugas mendatangi lokasi tersebut setelah menerima informasi mengenai aktivitas penjualan miras oplosan. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan 17 botol miras jenis AL yang tersimpan di dalam ruko.

Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku berinisial SPR (60) dan langsung membawanya ke Polsek Sewon untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi Jerat Pelaku dengan Perda Kabupaten Bantul

Iptu Rita Hidayanto menegaskan bahwa kedua pelaku diduga melanggar Pasal 37 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

Polisi kini mengamankan seluruh barang bukti dari kedua lokasi tersebut di Polres Bantul dan Polsek Sewon. Penyidik terus mendalami kasus ini untuk memastikan ada tidaknya jaringan distribusi yang lebih luas.

Polres Bantul menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal, terutama menjelang Ramadan. Kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Iptu Rita mengingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi miras oplosan karena minuman tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan dan kerap memicu tindak kriminalitas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi miras, terutama oplosan, karena sangat berbahaya bagi kesehatan dan sering menjadi pemicu tindak kejahatan. Jika melihat ada aktivitas penjualan miras, segera lapor ke kantor polisi terdekat,” tegasnya.

Dengan operasi tersebut, Polres Bantul berharap dapat menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif selama Ramadan 2026. Jadi, masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk tanpa gangguan akibat peredaran miras ilegal. (ef linangkung)

toto togel

situs togel

togel online

toto togel

situs slot

link togel

slot online

togel online

toto togel

situs togel

situs toto

toto togel

situs toto

situs toto

kawijitu

toto slot

toto online

situs slot

situs toto

slot gacor

kawijitu

kawijitu

kawijitu

slot gacor

rtp slot