bernasnews– Seorang pria paruh baya berinisial S (38), warga Kalurahan Kembang, Kapanewon Nanggulan, nekat merekam tetangga saat mandi.
Aksi tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melukai rasa kemanusiaan dan kepercayaan antarwarga dalam satu lingkungan tempat tinggal.
Peristiwa dugaan pelecehan itu terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Saat senja mulai turun dan suasana kampung berangsur tenang, seorang perempuan muda berinisial APS masuk ke kamar mandi yang terletak di bagian belakang rumahnya.
Kronologi Pria Paruh Baya Merekam Tetangga saat Mandi
APS mulai keramas dan membersihkan diri. Di tengah aktivitasnya, ia tanpa sengaja menangkap siluet benda menyerupai kamera ponsel yang muncul dari sela-sela dinding kamar mandi. Bayangan itu tampak jelas dan mencurigakan.
Rasa takut langsung menyergap. APS spontan berteriak meminta pertolongan. Ia bergegas menyelesaikan mandinya, mengenakan pakaian, lalu keluar dari kamar mandi dengan perasaan gemetar dan trauma. Ia menyadari bahwa seseorang diduga merekamnya tanpa izin.
Dugaan itu mengarah kepada S, tetangganya sendiri. Fakta bahwa pelaku diduga merupakan orang yang tinggal berdekatan menambah luka psikologis yang tidak ringan. Lingkungan yang seharusnya menjadi ruang aman justru berubah menjadi sumber ancaman.
APS tidak membiarkan peristiwa itu berlalu begitu saja. Ia mengumpulkan keberanian dan memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, APS mendatangi Polsek Nanggulan untuk membuat laporan resmi.
Kasihumas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, membenarkan laporan tersebut.
“APS datang melapor pada Senin (09/02/2026) sekitar pukul 09.00 WIB,” ujar Iptu Sarjoko kepada wartawan, Rabu (11/02/2026).
“APS lalu memutuskan melaporkan S ke Polsek Nanggulan,” tambahnya.
Langkah APS menunjukkan keberanian seorang korban yang memilih melawan ketidakadilan. Keputusannya melapor menjadi pesan kuat bahwa setiap bentuk pelecehan harus dihentikan dan diproses secara hukum.
Aparat kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Petugas Satreskrim Polres Kulon Progo mengamankan S dan menetapkannya sebagai tersangka. Polisi juga langsung melakukan penahanan.
Iptu Sarjoko menyampaikan bahwa penyidik menahan S di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kulon Progo untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi turut mengamankan ponsel milik tersangka sebagai barang bukti utama dalam kasus dugaan perekaman ilegal tersebut.
Tidak hanya itu, penyidik juga mendalami kemungkinan korban lain. Aparat menduga S tidak hanya merekam APS, tetapi juga diduga merekam ibunya sendiri. Dugaan tersebut memperluas dimensi kasus dan mempertegas perlunya penyelidikan mendalam.
“Hingga kini kasus dugaan pelecehan tersebut masih dalam penyelidikan aparat,” jelas Sarjoko.
Ancaman Hukuman dan Luka Psikologis Korban
Atas perbuatannya, S terancam hukuman penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait pelanggaran kesusilaan dan penyalahgunaan teknologi untuk merekam tanpa izin. Proses hukum akan menentukan sanksi yang harus ia pertanggungjawabkan.
Namun, di balik ancaman hukuman itu, terdapat luka psikologis yang tidak sederhana. APS harus menghadapi rasa takut, cemas, dan trauma akibat pelanggaran privasi di ruang paling pribadi dalam hidupnya.
Kamar mandi, tempat seseorang seharusnya merasa paling aman, justru berubah menjadi lokasi pelanggaran martabat. Peristiwa ini mengingatkan masyarakat bahwa pelecehan tidak selalu terjadi di ruang publik. Kejahatan bisa muncul di balik dinding rumah sendiri dan pelaku adalah orang terdekat.
Kasus dugaan perekaman perempuan saat mandi di Kulon Progo ini menjadi pengingat keras tentang pentingnya menjaga etika, moral, dan rasa hormat terhadap privasi orang lain.
Kemajuan teknologi seperti kamera ponsel seharusnya memudahkan kehidupan, bukan menjadi alat untuk melanggar hak dan martabat seseorang.
Keberanian APS melapor menunjukkan bahwa korban memiliki suara dan kekuatan untuk memperjuangkan keadilan. Masyarakat perlu memberikan dukungan moral agar korban tidak merasa sendirian dalam menghadapi proses hukum.
Aparat penegak hukum terus mendalami kasus ini demi memastikan keadilan berjalan. Sementara itu, warga Kulon Progo berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar setiap orang menjaga batas, menghormati privasi, dan memelihara kemanusiaan di lingkungan tempat tinggalnya. (ef linanangkung)












