News  

Dukung Perlindungan Pekerja Perempuan, Wabup Sleman Canangkan RP3 “Pertama”

bernasnews – Pemerintah Kabupaten Sleman terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan terhadap pekerja perempuan. Hal ini diwujudkan melalui pencanangan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) Pertama (Perempuan Tangguh Mandiri) di PT. Dhanar Mas Concern Unit Sleman, Selasa (4/11).

Acara pencanangan ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Direktur PT. Dhanar Mas Concern Unit Sleman, Erwin Handono, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Sleman, Novita Krisnaeni, serta disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa.

Dalam sambutannya, Danang menegaskan bahwa hadirnya RP3 menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap pekerja perempuan.

“Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan ini merupakan langkah nyata dan strategis untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja perempuan terlindungi dan dihormati di tempat kerja. RP3 ini menjadi komitmen bersama antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat untuk memberikan perlindungan kepada pekerja perempuan,” kata Danang.

Ia berharap fasilitas ini bisa menjadi tempat aman bagi pekerja perempuan yang menghadapi kekerasan atau permasalahan di lingkungan kerja, serta menjadi wadah mencari solusi secara tepat.

Danang juga mendorong para pekerja untuk tidak takut berbicara jika mengalami kekerasan dalam bentuk apa pun.

“Ibu-ibu harus berani. Silakan cerita dan menyampaikan apa yang terjadi di rumah perlindungan ini. Jangan sampai ibu-ibu hanya memendam dan membuat diri sendiri menjadi tidak nyaman,” ujarnya.

Wabup Sleman itu turut mengapresiasi PT. Dhanar Mas Concern atas inisiatifnya mendirikan RP3 di lingkungan perusahaan. Ia berharap langkah tersebut bisa menjadi contoh bagi dunia usaha lain dalam menciptakan tempat kerja yang aman dan berkeadilan bagi perempuan.

Sementara itu, Kepala Dinas P3AP2KB Sleman, Novita Krisnaeni, menjelaskan bahwa RP3 bukan hanya wadah untuk menerima aduan, tetapi juga pusat layanan yang lebih luas.

“Kehadiran RP3 tak hanya menjadi tempat penerimaan aduan, namun juga merupakan pusat pencegahan kekerasan, pendampingan layanan kesehatan, hukum, rehabilitasi sosial, sampai rujukan ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sleman,” terang Novita.

Ia menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan pedoman dari Kementerian Ketenagakerjaan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.

“Menteri Tenaga Kerja juga telah mengeluarkan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. Sehingga di perusahaan juga harus ada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan kekerasan seksual di tempat kerja yang dibentuk perusahaan,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur PT. Dhanar Mas Concern Unit Sleman, Erwin Handono, menyebut kehadiran RP3 menjadi bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap kesejahteraan karyawannya.

“Kehadiran Rumah Pekerja Perempuan akan menjadi jembatan antara manajemen perusahaan dengan para pekerja untuk memastikan setiap masalah dapat diselesaikan dengan adil dan rahasia,” jelasnya.

Ia juga berharap fasilitas ini bisa menjadi sarana edukasi yang membangun budaya kerja setara dan saling menghormati.

“Keberadaan rumah perlindungan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana edukasi bagi seluruh karyawan baik laki-laki maupun perempuan untuk lebih memahami isu-isu gender dan pentingnya menciptakan budaya kerja yang saling menghormati,” papar Erwin.

Dengan pencanangan RP3 Pertama ini, Pemkab Sleman berharap tercipta lingkungan kerja yang lebih aman, inklusif, dan ramah bagi seluruh pekerja perempuan di wilayah tersebut.