bernasnews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2025. Pencairan dana untuk peruntukan bulan Desember 2025 telah dimulai secara bertahap sejak 5 Februari 2026, dan dapat dicek langsung melalui laman resmi yang disediakan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Program KJP Plus menjadi salah satu kebijakan strategis Pemprov DKI Jakarta dalam memastikan seluruh anak usia sekolah tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak, khususnya bagi keluarga kurang mampu yang berdomisili di wilayah Jakarta.
KJP Plus merupakan bantuan dana pendidikan yang ditujukan bagi warga DKI Jakarta berusia 6 hingga 21 tahun yang sedang menempuh pendidikan formal maupun nonformal. Sasaran utama program ini adalah keluarga prasejahtera yang dibuktikan melalui Kartu Keluarga (KK) atau dokumen kependudukan lain yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui KJP Plus, Pemprov DKI Jakarta berupaya menekan angka putus sekolah sekaligus mendorong tercapainya wajib belajar 12 tahun. Bantuan ini mencakup siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK, termasuk peserta didik di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2025
Berdasarkan informasi dari unggahan resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui akun @upt.p4op, dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 mulai disalurkan secara bertahap sejak Rabu, 5 Februari 2026.
Dana yang dicairkan kali ini merupakan bantuan untuk bulan Desember 2025 dan menyasar total 707.513 peserta didik di seluruh jenjang pendidikan.
Jumlah Penerima KJP Plus Tahap II
Adapun rincian jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2025 berdasarkan jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:
- SD/SDLB/MI: 338.771 peserta
- SMP/SMPLB/MTs: 192.020 peserta
- SMA/SMALB/MA: 61.139 peserta
- SMK: 112.891 peserta
- PKBM: 2.692 peserta
Jumlah ini menunjukkan bahwa program KJP Plus masih menjadi tulang punggung bantuan pendidikan bagi ratusan ribu pelajar di Jakarta.
Rincian Besaran Dana KJP Plus per Jenjang
Besaran bantuan KJP Plus berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikan. Dana ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan penunjang belajar seperti perlengkapan sekolah, seragam, transportasi, hingga kebutuhan akademik lainnya.
Berikut rincian dana KJP Plus yang mulai cair sejak 5 Februari 2026:
1. SD/SDLB/MI
Jumlah penerima: 338.771 peserta
Dana personal: Rp250.000 per bulan
Tambahan SPP sekolah swasta: Rp130.000 per bulan
2. SMP/SMPLB/MTs
Jumlah penerima: 192.020 peserta
Dana personal: Rp300.000 per bulan
Tambahan SPP sekolah swasta: Rp170.000 per bulan
3. SMA/SMALB/MA
Jumlah penerima: 61.139 peserta
Dana personal: Rp420.000 per bulan
Tambahan SPP sekolah swasta: Rp290.000 per bulan
4. SMK
Jumlah penerima: 112.891 peserta
Dana personal: Rp450.000 per bulan
Tambahan SPP sekolah swasta: Rp240.000 per bulan
5. PKBM
Jumlah penerima: 2.692 peserta
Dana personal: Rp300.000 per bulan
Dari total dana tersebut, Rp100.000 diberikan dalam bentuk tunai dan dapat digunakan secara fleksibel. Sementara itu, sisa dana disalurkan secara non-tunai melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) yang hanya dapat digunakan untuk belanja kebutuhan pendidikan.
Bagi penerima lama, dana KJP Plus akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing sehingga dapat segera dimanfaatkan. Sedangkan penerima baru diwajibkan mengambil buku tabungan dan kartu ATM Bank DKI terlebih dahulu agar dapat mengakses dana bantuan.
Link dan Cara Cek Pencairan KJP Plus Februari 2026
Peserta didik dan orang tua dapat melakukan pengecekan status pencairan KJP Plus secara mandiri dan berkala melalui laman resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Sebelum melakukan pengecekan, pastikan telah menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar, sesuai dengan data pada KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Langkah-langkah cek pencairan KJP Plus:
- Buka laman resmi KJP Plus melalui tautan berikut:
https://edu.jakarta.go.id/kjp/cek_bansos_disdik/ - Pilih menu “KJP”.
- Masukkan NIK pada kolom pencarian dengan benar.
- Pilih Tahap pencairan.
- Klik tombol “Cek Status” atau “Cari”.
- Sistem akan menampilkan hasil pengecekan dalam beberapa detik.
Informasi yang muncul meliputi status kepesertaan siswa serta keterangan pencairan dana KJP Plus Tahap II.
Dengan kemudahan akses ini, masyarakat diharapkan dapat memantau pencairan bantuan pendidikan secara transparan dan tepat waktu, sehingga dana KJP Plus dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang kebutuhan belajar peserta didik di Jakarta. (anp)












