bernasnews – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengalokasikan anggaran sebesar Rp 42 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 untuk menjamin kepesertaan BPJS Kesehatan bagi 108.000 warga kurang mampu.
Kebijakan ini diambil guna memastikan akses layanan kesehatan masyarakat miskin tetap terjaga selama satu tahun penuh.
Langkah tersebut sekaligus menjadi respons atas penyesuaian data Penerima Bantuan Iuran (PBI) secara nasional yang sempat menyebabkan ribuan warga terancam kehilangan perlindungan jaminan kesehatan.
Dengan pembiayaan melalui APBD, seluruh peserta PBI daerah dipastikan tetap aktif tanpa jeda sepanjang 2026.
Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Akses Kesehatan
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Gunungkidul, Suyono, mengatakan alokasi anggaran tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak dasar masyarakat, khususnya di sektor kesehatan.
“Pemkab memiliki komitmen untuk memberikan kemudahan akses kesehatan bagi masyarakat, khususnya keluarga tidak mampu, melalui kepesertaan BPJS Kesehatan,” ujar Suyono, Minggu, 9 Februari 2026.
Ia menjelaskan, hingga saat ini jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Gunungkidul mencapai 716.681 jiwa. Dari total tersebut, sebanyak 108.000 peserta tercatat sebagai PBI yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh APBD Kabupaten Gunungkidul.
Anggaran Rp 42 miliar digunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 37.800 per peserta per bulan. Dengan skema tersebut, kepesertaan PBI APBD dipastikan tetap aktif sepanjang 2026 tanpa risiko penonaktifan.
Dampak Penyesuaian Data PBI Nasional
Suyono mengakui, pada awal 2026 terjadi penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan yang bersumber dari PBI APBN akibat penyesuaian data oleh pemerintah pusat. Di Kabupaten Gunungkidul, sekitar 45.000 peserta PBI APBN tercatat mengalami penonaktifan.
Meski demikian, pemerintah daerah membuka peluang reaktivasi melalui pembiayaan APBD, terutama bagi warga yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak dan memenuhi kriteria.
“Bagi warga yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan dan memenuhi syarat, pemerintah daerah masih membuka peluang untuk mengusulkan reaktivasi melalui pembiayaan APBD,” kata Suyono.
Dampak kebijakan tersebut juga dirasakan di lapangan. Bagian Data Mal Pelayanan Publik Gunungkidul mencatat lonjakan permohonan layanan dalam beberapa hari terakhir.
Banyak warga mendatangi MPP untuk memastikan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mereka tetap aktif.
Kepala Bagian Data MPP Gunungkidul, Wagiyo, memperkirakan peningkatan jumlah pemohon masih akan berlangsung hingga satu bulan ke depan seiring meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mengecek status kepesertaan.
Penjelasan BPJS Kesehatan dan Mekanisme Reaktivasi
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI Jaminan Kesehatan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026.
“Dalam SK tersebut dilakukan penyesuaian data. Sejumlah peserta PBI yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga secara total jumlah peserta PBI Jaminan Kesehatan tetap sama dengan bulan sebelumnya,” ujar Rizzky, Jumat (7/2).
Ia menegaskan, peserta PBI yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk diaktifkan kembali. Reaktivasi terbuka bagi warga yang tergolong miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi terbaru, termasuk mereka yang mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis.
“Peserta yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Dinas Sosial kemudian akan mengusulkan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi,” jelasnya.
Jika usulan disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN sehingga warga dapat kembali memperoleh layanan kesehatan.
BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan medis. (Eln)












