bernasnews — Ratusan warga mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Gunungkidul yang berada di kompleks Terminal Tipe A Dhaksinarga, Kapanewon Wonosari, Kamis, 5 Februari 2026.
Kedatangan warga tersebut bertujuan mengurus pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang diketahui berstatus tidak aktif.
Sejak pagi, sekitar pukul 09.30 WIB, antrean terlihat di loket Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Gunungkidul.
Warga membawa berkas administrasi seperti identitas diri, surat keterangan, dan dokumen pendukung lain untuk keperluan pengajuan ulang kepesertaan.
Kondisi tersebut dipicu oleh penataan dan pemutakhiran data Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Penataan data itu berdampak pada penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dalam jumlah besar. Berdasarkan data pemerintah daerah, sebanyak 54 ribu peserta BPJS PBI di Gunungkidul tercatat mengalami penonaktifan status kepesertaan.
Penataan Data JKN dan Respons Pemerintah Daerah
Menindaklanjuti situasi tersebut, DSP3A Gunungkidul membuka layanan pengaktifan kembali BPJS PBI di MPP Gunungkidul. Layanan ini disiapkan untuk memberikan akses pengurusan ulang bagi warga yang terdampak penonaktifan kepesertaan.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin DSP3A Gunungkidul, Suyono, membenarkan adanya penonaktifan massal peserta BPJS PBI di wilayah tersebut. Ia menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan data yang dilakukan secara nasional.
“Iya, pemerintah menonaktifkan sekitar 54 ribu peserta BPJS PBI di Gunungkidul,” ujar Suyono saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis, 5 Februari 2026.
Suyono menjelaskan, DSP3A saat ini menerapkan skema pelayanan prioritas. Fokus utama diarahkan pada peserta yang berada dalam kondisi darurat medis atau membutuhkan layanan kesehatan segera.
“Kami mendahulukan peserta yang berada dalam kondisi genting dan membutuhkan layanan kesehatan segera. Kalau semua kami layani sekaligus, justru peserta yang membutuhkan pertolongan kemanusiaan bisa terhambat,” katanya.
Menurut Suyono, skema prioritas tersebut akan diterapkan selama satu pekan ke depan. Kebijakan ini diambil untuk meminimalkan dampak sosial akibat penonaktifan kepesertaan BPJS PBI di masyarakat.
“Dalam satu minggu ini, kami dahulukan pelayanan untuk kasus yang benar-benar urgent,” ujarnya.
Warga Mengurus Pengaktifan di Tengah Kebutuhan Medis
Di tengah antrean, sejumlah warga menyampaikan alasan kedatangan mereka ke MPP Gunungkidul. Kamto, warga Katongan, Kapanewon Nglipar, mengaku baru mengetahui kepesertaan BPJS PBI miliknya tidak aktif saat hendak berobat.
“Saya sakit mata. Waktu berobat ke puskesmas, petugas bilang BPJS PBI saya sudah tidak aktif. Akhirnya saya ke sini untuk mengurusnya,” kata Kamto.
Hal serupa disampaikan Sariyono, warga Jatiayu, Kapanewon Karangmojo. Ia datang untuk mengurus kepesertaan BPJS PBI milik orang tuanya yang menderita stroke.
“Orang tua saya sakit stroke. Saat mau berobat, ternyata BPJS-nya sudah tidak aktif,” ujarnya.
Sariyono menyebutkan bahwa dirinya masih harus melengkapi sejumlah dokumen administrasi sebelum proses pengajuan dapat dilanjutkan. “Ini tadi disuruh melengkapi berkas dulu,” katanya.
Penjelasan BPJS Kesehatan Terkait Penonaktifan PBI JK
Penonaktifan kepesertaan JKN segmen PBI tidak hanya terjadi di Gunungkidul. Dalam beberapa hari terakhir, isu ini menjadi perhatian publik secara nasional, seiring banyaknya laporan masyarakat terkait penonaktifan mendadak peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa penonaktifan peserta PBI JK dilakukan berdasarkan kebijakan pemerintah pusat.
Ia menyebutkan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku efektif sejak 1 Februari 2026.
Rizzky menjelaskan bahwa Kementerian Sosial secara berkala melakukan pembaruan dan penyesuaian data peserta PBI JK. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan iuran dari negara diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
“Melalui surat keputusan tersebut, Kementerian Sosial melakukan penyesuaian data. Pemerintah menggantikan peserta PBI JK yang dinonaktifkan dengan peserta baru yang lebih memenuhi kriteria. Secara total, jumlah peserta PBI JK tetap sama seperti bulan sebelumnya,” ujar Rizzky pada Rabu (4/2/2026).
Ia menegaskan bahwa penataan data tersebut tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak masyarakat atas jaminan kesehatan, melainkan untuk meningkatkan akurasi dan ketepatan sasaran penerima bantuan.
Mekanisme Pengaktifan Kembali dan Imbauan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menyatakan bahwa peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN, dengan memenuhi kriteria tertentu.
Kriteria tersebut antara lain termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026, hasil verifikasi lapangan menunjukkan peserta masih tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin, serta berada dalam kondisi medis tertentu seperti penyakit kronis atau keadaan darurat.
“Kami tetap membuka ruang bagi peserta PBI JK yang memenuhi kriteria tersebut. Negara hadir untuk melindungi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan layanan kesehatan,” kata Rizzky.
Ia juga menjelaskan alur pengajuan pengaktifan kembali kepesertaan JKN. Peserta diminta melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, data akan diusulkan ke Kementerian Sosial untuk proses verifikasi lanjutan.
“Jika peserta lolos verifikasi Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan akan segera mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN. Peserta pun dapat kembali mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan,” ujarnya.
Untuk menghindari kendala serupa, BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat agar rutin memeriksa status kepesertaan JKN melalui kanal resmi, seperti WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
BPJS Kesehatan juga menyiagakan petugas BPJS SATU! di rumah sakit serta Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).
Rizzky mengingatkan masyarakat untuk memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif sebelum membutuhkan layanan kesehatan.
“Jika status kepesertaan tidak aktif, masyarakat bisa segera mengurusnya agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan secara mendadak,” ujarnya.












