News  

Ramai Dinonaktifkan! Ini Cara dan Kriteria BPJS PBI Bisa Diaktifkan Lagi

Ilustrasi kenaikan iuran BPJS Kesehatan. (Freepik.com)

bernasnews – Ramainya keluhan warga di media sosial terkait status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang tiba-tiba nonaktif akhirnya mendapat penjelasan resmi dari BPJS Kesehatan. Apakah BPJS PBI bisa diaktifkan lagi?

Sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diketahui mengalami penonaktifan status PBI JK sejak awal Februari 2026. Hal ini membuat cemas masyarakat yang selama ini mengandalkan BPJS Kesehatan untuk berobat terutama bagi masyarakat yang masuk dalam PBI.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bukan dilakukan secara sepihak, melainkan mengacu pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Dasar Penonaktifan Peserta PBI JK

Menurut Rizzky, penonaktifan peserta PBI JK berlandaskan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku efektif per 1 Februari 2026.

“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” ujar Rizzky dalam keterangan resminya, Rabu, 4 Januari 2026.

Pemutakhiran data dilakukan secara rutin oleh Kementerian Sosial agar bantuan iuran benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Alasan Peserta PBI JK Dihapus dari Kepesertaan

Penonaktifan PBI JK juga dijelaskan dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang ditetapkan oleh Mensos Saifullah Yusuf pada 19 Januari 2026.

Dalam aturan tersebut, data PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari DTSEN, yakni basis data tunggal individu dan/atau keluarga yang memuat kondisi sosial, ekonomi, serta peringkat kesejahteraan keluarga yang diperbarui secara berkala.

Pada pasal 12 disebutkan bahwa penghapusan PBI Jaminan Kesehatan dilakukan apabila peserta tidak lagi masuk kategori Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu dalam DTSEN, meninggal dunia, atau terdaftar lebih dari satu segmen kepesertaan. Ketentuan ini diperjelas dalam pasal 15, termasuk peserta yang sudah mampu membayar iuran, tidak ditemukan keberadaannya, beralih menjadi pekerja penerima upah, atau secara sukarela mendaftar sebagai pekerja bukan penerima upah.

Kriteria Peserta PBI JK yang Bisa Diaktifkan Kembali

Rizzky menyampaikan, tidak semua peserta yang dinonaktifkan kehilangan haknya secara permanen. Ada sejumlah kriteria yang memungkinkan status PBI JK kembali aktif, yaitu:

  • Peserta termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
  • Peserta tergolong masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan.
  • Peserta merupakan penderita penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Peserta yang memenuhi kriteria tersebut tetap memiliki peluang untuk kembali mendapatkan jaminan layanan kesehatan.

Cara Mengaktifkan Kembali PBI JK Nonaktif

Bagi peserta PBI JK yang dinonaktifkan, langkah awal yang harus dilakukan adalah melapor ke Dinas Sosial setempat. Peserta diwajibkan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.

Setelah laporan diterima, Dinas Sosial akan mengusulkan data peserta tersebut ke Kementerian Sosial. Selanjutnya, Kemensos melakukan proses verifikasi. Apabila peserta dinyatakan lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN sehingga layanan kesehatan dapat kembali diakses.

Cara Mengecek Status Kepesertaan JKN

Untuk memastikan apakah status JKN masih aktif atau tidak, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah kanal resmi. Pengecekan bisa dilakukan melalui Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, maupun dengan mendatangi Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Sementara itu, bagi peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan informasi atau bantuan, dapat langsung menghubungi petugas BPJS SATU. Informasi berupa nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU! dipasang di ruang publik rumah sakit. Selain itu, rumah sakit juga menyediakan petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) untuk melayani kebutuhan informasi serta menangani keluhan pasien.

BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat agar secara rutin memeriksa status kepesertaan JKN selagi dalam kondisi sehat. Jika ternyata termasuk peserta yang dinonaktifkan, proses pengaktifan kembali dapat segera dilakukan agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan mendadak.

Kesempatan Pengaktifan Kembali Sesuai Aturan

Kemensos tetap membuka peluang bagi peserta yang dihapus namun masih membutuhkan layanan kesehatan. Hal ini tertuang dalam pasal 20 ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa peserta PBI Jaminan Kesehatan yang masih layak tetap dapat menerima layanan medis dan bantuan iuran.

Peserta diwajibkan melapor ke kantor desa atau kelurahan, atau dinas sosial kabupaten/kota dengan membawa surat keterangan layak membutuhkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan sebagai dasar pengaktifan kembali. (anp)