News  

Misteri Mayat di Gumuk Pasir Parangtritis Terungkap, Dua Tersangka Ditangkap

Rilis pers penemuan jenazah di kawasan Gumuk Pasir Parangtritis, Bantul. (Ist)

bernasnews — Misteri penemuan mayat pria lanjut usia dengan luka lebam di kawasan wisata Gumuk Pasir Parangtritis akhirnya terungkap.

Kepolisian Resor Bantul memastikan korban meninggal dunia akibat kekerasan fisik berulang yang dilakukan oleh dua orang tersangka, dipicu kekecewaan dalam kerja sama bisnis tour and travel umrah.

Kasat Reserse Kriminal Polres Bantul, Kompol Achmad Mirza, menyampaikan bahwa penyelidikan mengarah pada tindak pidana pembunuhan serta kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga menyebabkan kematian.

Penanganan perkara mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penemuan Jenazah di Kawasan Gumuk Pasir

Jenazah korban pertama kali ditemukan warga Dusun Grogol IX, Parangtritis, Kapanewon Kretek, Bantul, pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 07.30 WIB. Lokasi penemuan berada di area Gumuk Pasir, Jalan Parangkusumo–Depok.

Warga kemudian melaporkan temuan tersebut kepada aparat kepolisian. Petugas Polsek Kretek bersama tim Inafis Polres Bantul mendatangi lokasi dan mengevakuasi jenazah ke RS Bhayangkara Polda DIY untuk pemeriksaan visum luar dan otopsi.

Hasil Otopsi dan Identitas Korban

Hasil pemeriksaan medis menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul pada bagian dada.

Benturan tersebut menyebabkan patah beberapa tulang iga secara berurutan, memar pada serambi kanan jantung, dan berujung pada kondisi mati lemas.

Korban teridentifikasi sebagai HM (H. Herlan Matrudi), laki-laki berusia 68 tahun, warga Jakarta Timur. Korban diketahui bekerja sebagai karyawan swasta.

Penelusuran CCTV dan Penangkapan Tersangka

Tim Opsnal Polres Bantul melakukan penelusuran melalui rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi penemuan.

Dari hasil analisis, petugas mengidentifikasi sebuah mobil Toyota Avanza hitam metalik dengan nomor polisi AB 1767 AR yang dinilai mencurigakan.

Penyelidikan berlanjut pada penyewa kendaraan tersebut. Setelah dilakukan interogasi dan pengumpulan alat bukti, polisi mengamankan dua tersangka pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Keduanya masing-masing berinisial RM (41) dan FM (61).

Latar Belakang Kekerasan

Dalam pemeriksaan, tersangka RM mengakui konflik bermula pada Januari 2026 saat membahas kerja sama bisnis travel umrah dengan korban di sebuah homestay di kawasan Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

“Penyampaian korban membuat tersangka RM kecewa dan emosi,” kata Kompol Achmad Mirza.

RM kemudian melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan memukul kepala menggunakan tangan kosong dan menendang perut korban.

Kekerasan tersebut dilakukan berulang pada 16 Januari, 18 Januari, dan 21 Januari 2026. Tersangka FM turut memukul korban pada bagian lengan kiri.

Akibat rangkaian kekerasan itu, korban mengalami sakit parah, tidak mampu berjalan, dan kesulitan berbicara. Namun, kedua tersangka tidak memberikan perawatan medis kepada korban.

Korban Ditinggalkan hingga Meninggal Dunia

Pada Selasa, 27 Januari 2026 sore, RM dan FM membawa korban dari wilayah Sleman menuju Parangtritis menggunakan mobil Avanza. Awalnya, RM berencana meninggalkan korban di area Cepuri Parangkusumo.

Karena kondisi lokasi ramai, kedua tersangka kemudian memindahkan korban ke area Gumuk Pasir Parangtritis yang dinilai lebih sepi.

Di lokasi tersebut, korban dikeluarkan dari mobil dan diletakkan di atas tanah dalam kondisi tidak berdaya, lalu ditinggalkan hingga akhirnya meninggal dunia.

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, satu unit mobil Toyota Avanza, serta STNK kendaraan. Kedua tersangka kini ditahan di Polres Bantul untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Bantul menegaskan komitmen penegakan hukum dalam perkara tersebut.

“Kami memastikan setiap bentuk kekerasan yang merenggut nyawa seseorang akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.