bernasnews– Aparat Kepolisian Resor Bantul berhasil mengungkap perkembangan signifikan dalam kasus penemuan mayat penuh luka lebam di kawasan gumuk pasir Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.
Polisi menetapkan dua orang terduga pelaku sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan dan atau tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Penemuan jasad korban di kawasan gumuk pasir Parangtritis sempat menggegerkan warga dan wisatawan. Kondisi tubuh korban yang penuh luka lebam menimbulkan dugaan kuat adanya unsur kekerasan berat sebelum korban menghembuskan napas terakhir.
Kepolisian Resor Bantul bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan mendalam sejak menerima laporan penemuan mayat tersebut. Petugas mengumpulkan keterangan saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan forensik terhadap tubuh korban.
Penyelidikan Polisi
Kepala Seksi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan intensif mengarah pada keterlibatan dua orang pelaku. Polisi kemudian meningkatkan status keduanya dari terduga menjadi tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, Polres Bantul telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan dan atau tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap seseorang hingga meninggal dunia,” ujar Iptu Rita Hidayanto saat memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Polisi langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Markas Polres Bantul guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah potensi pelarian. Penyidik juga terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam peristiwa kekerasan yang menewaskan korban tersebut.
Adapun identitas kedua tersangka yaitu RM, laki-laki berusia 42 tahun, yang beralamat di Ampel, Boyolali, serta FM, laki-laki berusia 61 tahun, yang beralamat di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Bantul.
Iptu Rita Hidayanto menegaskan bahwa kepolisian masih mendalami motif di balik tindak pidana tersebut. Penyidik belum menyimpulkan latar belakang kejadian karena proses pemeriksaan terhadap para tersangka masih berlangsung.
“Kami masih mendalami motif kejadian ini. Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Suasana tenang kawasan wisata Gumuk Pasir Parangtritis mendadak berubah mencekam. Warga menemukan sesosok mayat laki-laki lanjut usia dalam kondisi mengenaskan di tengah hamparan pasir.
Polisi mengungkap bahwa korban merupakan seorang kakek berusia 75 tahun asal Jakarta Timur yang ditemukan dengan sejumlah luka dan lebam di berbagai bagian tubuh.
Peristiwa penemuan mayat tersebut terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 07.30 WIB, di Area Gumuk Pasir Grogol IX, Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul. Temuan ini langsung menggegerkan warga setempat dan wisatawan yang mulai berdatangan.
Kepala Seksi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian segera bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga.
Penemuan Mayat di Gumuk Pasir Parangtritis
Penemuan mayat ini bermula saat Marno (50), warga Dusun Grogol VII, Parangtritis, mencari rumput di sekitar gumuk pasir pada pagi hari. Saat menyusuri area semak, Marno melihat sosok seorang laki-laki tergeletak tak bergerak di atas pasir.
Setelah menyadari korban sudah tidak bernyawa, ia panik dan segera menghubungi Rodhiva Wahyu (25), anggota SAR Parangtritis. Rodhiva kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polsek Kretek.
Petugas Polsek Kretek langsung mendatangi lokasi dan mengamankan area kejadian. Polres Bantul segera menerjunkan tim gabungan untuk menangani kasus tersebut.
Petugas gabungan yang datang ke lokasi meliputi Tim INAFIS Polres Bantul, Pamapta III Polres Bantul, Dokkes Polres Bantul, Anggota Polsek Kretek, Dit Polairud Polda DIY, Koramil Kretek, Puskesmas Kretek, PMI Bantul, serta SAR Parangtritis.
“Petugas langsung melakukan olah TKP secara menyeluruh dan mengamankan lokasi penemuan mayat,” ujar Iptu Rita Hidayanto.
Tim INAFIS Polres Bantul melakukan proses identifikasi korban menggunakan Inafis Portable System. Petugas mencocokkan sidik jari telunjuk tangan kanan korban secara manual dan digital.
Hasil identifikasi memastikan bahwa korban berinisial HM, laki-laki, lahir di Teluk Betung, 18 Juni 1957. Korban berprofesi sebagai karyawan swasta dan tercatat beralamat di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta.
Hasil pemeriksaan awal Tim INAFIS yang dipimpin Aiptu Purwanto mengungkap kondisi korban yang sangat memprihatinkan. Petugas menemukan korban dalam posisi terlentang dengan kedua kaki menekuk.
Korban mengenakan celana pendek hitam, kaos dalam putih, dan kaos berkerah biru yang tersingkap ke atas. Tinggi badan korban sekitar 160 sentimeter. Petugas melihat kedua mata korban terbuka dengan lebam di sekitar bola mata.
Petugas juga menemukan luka-luka berikut.
- Luka di pelipis kanan sepanjang sekitar 4 sentimeter
- Luka di pangkal hidung sepanjang 1,5 sentimeter
- Lebam di sekitar mulut kiri
- Luka sobek di daun telinga kiri sekitar 1,5 sentimeter
- Luka di telinga kanan sepanjang sekitar 2 sentimeter
- Bengkak pada rahang kiri dan lebam di bagian depan leher
Kasus penemuan mayat kakek asal Jakarta di Gumuk Pasir Parangtritis ini menyita perhatian publik, mengingat lokasi tersebut merupakan kawasan wisata yang ramai. Polisi memastikan akan mengusut tuntas kasus ini demi memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat. (ef linangkung)












