bernasnews — Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo. Keputusan tersebut diambil menyusul hasil audit internal terkait penanganan kasus Hogi Minaya, seorang warga yang menjadi tersangka setelah membela istrinya dari aksi penjambretan.
Penonaktifan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026. Selain Kapolresta Sleman, Kapolda DIY juga menonaktifkan Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto.
Kasus Hogi Minaya menjadi perhatian publik setelah korban penjambretan justru ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan perlawanan terhadap pelaku. Penanganan perkara tersebut dinilai memicu kegaduhan dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY menemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan dalam proses penegakan hukum. Temuan ini kemudian menjadi dasar rekomendasi penonaktifan pimpinan di Polresta Sleman.
Pernyataan Kapolda DIY
Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menyampaikan secara langsung alasan di balik keputusan tersebut.
“Pada hari ini saya selaku Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto terkait dengan temuan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Daerah, dipimpin langsung oleh Pak Irwasda,” kata Anggoro di Mapolda DIY, Jumat (30/1).
Ia menegaskan bahwa hasil audit menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam aspek pengawasan.
“Jadi, karena tidak dilakukan pengawasan dalam proses penegakkan hukum, terjadi kegaduhan ketidakpastian hukum yang terjadi saat ini di tengah masyarakat dan menjadi pemberitaan sehingga menurunkan citra Polri” katanya.
Kapolda DIY juga menjelaskan bahwa penonaktifan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan oleh pengawas internal.
Penunjukan Pelaksana Harian Kapolresta Sleman
Setelah menonaktifkan Edy Setyanto, Kapolda DIY menunjuk Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol Roedy Yoelianto sebagai pelaksana harian (Plh) Kapolresta Sleman. Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/146/I/KEP./2026.
Anggoro menjelaskan bahwa Edy dinonaktifkan efektif sejak pukul 10.00 WIB pada Jumat (30/1/2026), dan serah terima tanggung jawab telah dilakukan di Mapolda DIY.
“Hari ini sudah saya nonaktifkan pada pukul 10.00 WIB serah terima tanggung jawab kepada saya, dan saya telah menunjuk pengganti, Pelaksana Harian Kapolresta Sleman, Kombes Pol Roedy, yang sekarang sebagai Dir Narkoba,” ungkapnya.
Penonaktifan Kasat Lantas Polresta Sleman
Selain Kapolresta, Kapolda DIY juga mengambil langkah serupa terhadap Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto.
“Terkait dengan Kasat Lantas, hari ini juga akan dilakukan penggantian, sedang dilakukan,” katanya.
Keputusan tersebut juga didasarkan pada hasil ADTT.
“Diduga ada perlakuan pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kasat Lantas, sehingga dalam proses penyidikan laka lantas menimbulkan ketidakpastian hukum dan kegaduhan di tengah masyarakat,” katanya.
Evaluasi Internal dan Langkah Perbaikan
Kapolda DIY menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan arahan dan petunjuk kepada seluruh kapolres dan kapolresta di jajaran Polda DIY sebagai bagian dari evaluasi internal.
“Arahan dan petunjuk sudah dilakukan. Pengawasan internal sudah dilakukan. Petunjuk dan arahan sudah dikirim,” katanya.
Ia menambahkan bahwa kasus di Sleman mencerminkan lemahnya koordinasi pengawasan dari atasan serta kurangnya komunikasi dengan pembina fungsi, yang berdampak pada terganggunya proses penyidikan.
“Kejadian Sleman, kurangnya koordinasi pengawasan dari atasan, koordinasi kepada pembina fungsi menyebabkan proses penyidikan terganggu, sehingga apa yang hari ini kita alami terjadi. Ini yang tidak diharapkan,” jelasnya.
Komitmen Profesionalisme Polri
Anggoro menegaskan bahwa Polda DIY terus melakukan sosialisasi terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru sejak 2023, termasuk melalui 25 kali pelatihan untuk meningkatkan pemahaman proses penyidikan.
“Namun, kalau memang dalam pelaksanaannya masih ada kekurangan, kita akan perbaiki terus. Dan perintah untuk melaksanakan secara profesional dalam penegakan hukum dan perlindungan pelayanan pada masyarakat terus dilakukan oleh Polda DIY, Polda jajaran,” pungkasnya.
Sementara itu, Mabes Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa penonaktifan sementara ini merupakan bentuk komitmen institusi terhadap profesionalisme dan akuntabilitas.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Trunoyudo dalam siaran pers, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa penonaktifan merupakan rekomendasi hasil ADTT Itwasda Polda DIY yang dilaksanakan pada Senin (26/1/2026), dan seluruh peserta audit sepakat merekomendasikan langkah tersebut hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilakukan.











