bernasnews — Sebagai tindak lanjut dari Serat Palilah Nomor 02.0335/D0S/10/2024 yang mengizinkan pemanfaatan Sultanaat Grond (SG) di Kapanewon Godean, Sleman – Keraton Yogyakarta menyerahkan Serat Kekancingan atas Tanah Kasultanan yang akan dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) DIY.
Serat Kekancingan diserahkan langsung oleh Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan (KHP) Datu Dana Suyasa, GKR Mangkubumi kepada Kapolda DIY, Irjen Pol. Anggoro Sukartono, bertempat di Ruang Rapat KHP Datu Dana Suyasa, Keraton Yogyakarta, Selasa (27/1/2026)
Menurut GKR Mangkubumi, penyerahan Serat Kekancingan ini merupakan tindak lanjut dari Serat Palilah yang telah disampaikan langsung oleh Ingkang Sinuwun Sri Sultan Hamengku Buwono X, pada 2 Mei 2025 lalu.
“Dengan penyerahan ini, Polda DIY dapat secara resmi memanfaatkan Tanah Kasultanan di Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman, untuk pembangunan gedung Mapolda DIY yang baru,” tutur GKR Mangkubumi, dikutip dari jogjaprov.go.id.
Tanah Kasultanan yang diserahkan memiliki luas sekitar 75.000 meter persegi dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 13.04.000041298.0.1. Dalam pemanfaatannya, GKR Mangkubumi menekankan pentingnya memperhatikan aspek lingkungan sekitar, mengingat lokasi tersebut masih didominasi kawasan persawahan dan sistem irigasi.
Pada kesempatan itu, Kapolda DIY Irjen Pol. Anggoro Sukartono menyatakan komitmennya untuk memastikan pembangunan Mapolda DIY dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan.
“Kami akan melibatkan para ahli dalam proses pembangunan agar sesuai dengan standar yang berlaku serta tetap menjaga kelestarian lingkungan,” tegas Kapolda DIY.
Hal senada GKR Mangkubumi juga disampaikan Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, yang turut hadir dalam agenda tersebut. Ia mengingatkan agar pembangunan Mapolda DIY tidak mengabaikan keberlanjutan lingkungan dan tata kelola wilayah.
“Pembangunan gedung Mapolda yang baru harus tetap memperhatikan kondisi lingkungan sekitar. Pasanya di kawasan tersebut masih terdapat sawah dan jaringan irigasi yang perlu dijaga,” harap Danang Maharsa.
Sementara itu, GKR Mangkubumi menambahkan, bahwa penyediaan Tanah Kasultanan ini merupakan bentuk peran Kasultanan Yogyakarta dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah DIY.
Dikatakan, langkah tersebut sekaligus menjadi implementasi amanat Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
Putri pertama Sultan HB X ini berharap setiap pihak yang menerima Serat Kekancingan Tanah Kasultanan dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya. Pada momentum ini, Kasultanan berharap Polda DIY dapat memanfaatkan tanah tersebut secara optimal.
“Guna mendukung tugas menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat,” ujar GKR Mangkubumi. (*/ ted)











