bernasnews – Kasus hukum yang menimpa Hogi Minaya menyedot perhatian publik hingga Senayan. Penetapan Hogi sebagai tersangka usai mengejar penjambret yang merampas tas istrinya berujung kecelakaan fatal, membuat Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo harus berhadapan langsung dengan sorotan tajam Komisi III DPR RI.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu, 28 Januari 2026, Edy secara terbuka mengungkap dilema yang ia rasakan dalam menangani perkara tersebut.
Menurutnya, kasus ini tidak sederhana karena melibatkan rangkaian peristiwa yang saling berkaitan antara aksi penjambretan dan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pelaku jambret.
Kapolresta Sleman Akui Dilema Moral dan Hukum
Di hadapan anggota Komisi III DPR, Kombes Edy menjelaskan bahwa pihak kepolisian berada dalam posisi yang sulit. Di satu sisi, terdapat korban jiwa akibat kecelakaan. Di sisi lain, tindakan Hogi Minaya muncul sebagai respons spontan seorang suami yang berusaha melindungi dan membantu istrinya yang menjadi korban kejahatan jalanan.
“Hati saya seolah berada dalam dilema yang sangat berat. Ada dua nyawa yang hilang dan itu tentu tidak bisa dinilai dengan apa pun. Namun saya juga memahami sepenuhnya apa yang dilakukan Saudara Hogi Minaya sebagai bentuk spontanitas seorang suami,” ujar Edy dalam forum tersebut.
Meski demikian, Edy menegaskan bahwa kepolisian memiliki batas kewenangan yang harus dijalankan sesuai hukum. Ia menekankan bahwa tugas polisi adalah mengumpulkan alat bukti, mengurai peristiwa secara terang, dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana, bukan memutuskan soal keadilan substantif.
“Polisi tidak berwenang memutus keadilan. Itu ranah hakim. Kami bekerja berdasarkan mandat undang-undang, mencari fakta dan bukti secara objektif,” tambahnya.
Upaya Polisi Meringankan Posisi Hogi Minaya
Edy juga menyampaikan bahwa Polresta Sleman berusaha maksimal agar proses hukum tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan konteks kejadian. Dalam pengumpulan bukti, penyidik tidak hanya menyoroti aspek yang berpotensi memberatkan Hogi, tetapi juga faktor-faktor yang dapat menjadi pembelaan hukum.
“Kami tidak hanya melihat aspek kecelakaan lalu lintasnya, tetapi juga menggali unsur pembelaan terpaksa yang bisa menguntungkan Saudara Hogi,” jelas Edy.
Menurutnya, seluruh fakta disusun secara menyeluruh agar peristiwa tersebut bisa dipahami secara utuh oleh penegak hukum selanjutnya, termasuk jaksa dan hakim.
RDP Memanas, Safaruddin Kritik Keras Kapolresta Sleman
Suasana RDP yang semula berjalan formal berubah tegang ketika Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, melontarkan kritik keras. Legislator yang juga purnawirawan jenderal polisi bintang dua itu menilai kasus Hogi Minaya seharusnya tidak dilanjutkan hingga tahap penetapan tersangka.
Safaruddin bahkan menyebut perkara ini layak dihentikan melalui mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ia menilai tindakan Hogi lebih tepat dikategorikan sebagai pembelaan diri sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Ketegangan memuncak ketika Safaruddin menguji pemahaman Kapolresta Sleman terkait Pasal 34 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila melakukan perbuatan terlarang demi membela diri, orang lain, kehormatan, atau harta benda dari serangan atau ancaman.
Salah Jawab Pasal KUHP
Saat ditanya secara spesifik mengenai substansi Pasal 34 KUHP, Kombes Edy justru menyinggung pendekatan restorative justice. Jawaban tersebut dinilai tidak relevan dan memicu kemarahan Safaruddin.
“Bukan itu! Pasal 34 KUHP. Anda datang membahas pasal-pasal hukum, tapi tidak membawa KUHP. Kalau saya Kapolda, Anda tidak akan sampai ke Komisi III dan sudah saya berhentikan!” tegas Safaruddin dengan nada tinggi.
Ia kemudian membacakan langsung isi pasal tersebut di hadapan forum untuk menegaskan bahwa tindakan Hogi Minaya semestinya dilihat sebagai upaya pembelaan, bukan tindak pidana.
“Penjelasan pasalnya sangat rinci. Ini bukan tindak pidana,” ujar Safaruddin sembari menekankan pentingnya pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap regulasi terbaru.
DPR Nilai Kapolres Tak Siap Hadapi Pembahasan Hukum
Safaruddin juga mengaku heran seorang perwira berpangkat Komisaris Besar dinilai belum menguasai pasal-pasal krusial dalam KUHP. Ia menilai ketidakpahaman tersebut berpotensi berdampak serius terhadap penegakan hukum dan keadilan di masyarakat.
“Kalau aparat penegak hukum tidak memahami KUHP, bagaimana nasib masyarakat ke depan?” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa apabila dirinya masih menjabat sebagai Kapolda, ia tidak akan segan mencopot pejabat yang dinilai tidak siap secara substansi hukum.
Kasus Hogi Minaya Mulai Temui Titik Terang
Meski sempat memicu polemik panas di DPR, kasus Hogi Minaya disebut mulai menemui titik terang di tingkat kejaksaan. Perkembangan ini memberi harapan bahwa perkara tersebut dapat diselesaikan dengan mempertimbangkan keadilan substantif, rasa kemanusiaan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
RDP ini sekaligus menjadi cermin kuatnya perhatian DPR terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya dalam kasus-kasus yang menyentuh rasa keadilan publik. Kasus Hogi Minaya pun menjadi pengingat bahwa penerapan hukum tidak hanya soal pasal, tetapi juga konteks dan nurani. (anp)












