bernasnews – Perbincangan mengenai Pasal 34 KUHP Baru mendadak menjadi sorotan publik setelah munculnya kasus Hogi Minaya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Bunyi Pasal 34 KUHP baru tentang apa?
Pasal ini mencuat ke permukaan usai Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo mendapat sejumlah pertanyaan tajam dari Komisi III DPR RI dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026.
Sorotan tersebut tidak lepas dari tudingan bahwa aparat penegak hukum kurang memahami atau bahkan mengabaikan ketentuan penting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, khususnya yang mengatur soal pembelaan terpaksa (noodweer).
Kasus Hogi Minaya yang Menjadi Pemicu
Kasus ini bermula dari peristiwa yang menimpa Hogi Minaya (44), warga Sleman. Ia sempat ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran lalu lintas setelah terlibat dalam pengejaran terhadap dua orang pelaku jambret yang mencoba merampas tas milik istrinya di kawasan Jembatan Layang Janti.
Dalam situasi yang penuh tekanan tersebut, Hogi berusaha mengejar pelaku. Namun, pengejaran berujung pada kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kedua terduga penjambret meninggal dunia. Kondisi inilah yang kemudian memicu polemik hukum dan perhatian luas dari publik serta wakil rakyat.
DPR Cek Pemahaman Kapolres soal KUHP Baru
Dalam RDPU, Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin secara terbuka mempertanyakan pemahaman Kapolres Sleman terhadap regulasi hukum pidana yang terbaru, khususnya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan KUHAP yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Safaruddin memulai dengan pertanyaan mendasar terkait masa jabatan Kapolres Sleman, lalu berlanjut ke hal yang lebih substantif: sejauh mana aparat memahami dan menerapkan aturan baru tersebut di lapangan.
Puncak kekesalan Safaruddin muncul ketika ia menyinggung Pasal 34 KUHP Baru, yang menurutnya sangat relevan dengan posisi Hogi Minaya sebagai korban kejahatan, namun justru tidak dijadikan rujukan utama dalam penanganan perkara.
Apa Bunyi Pasal 34 KUHP Baru?
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 34 KUHP Baru mengatur mengenai pembelaan terpaksa (noodweer). Inti ketentuan pasal ini menyatakan bahwa:
Seseorang tidak dapat dipidana apabila melakukan perbuatan yang dilarang hukum karena terpaksa melakukan pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum, baik terhadap diri sendiri, orang lain, maupun harta benda.
Pasal ini menjadi landasan hukum penting bagi masyarakat yang harus bertindak cepat saat menghadapi ancaman nyata. Negara melalui KUHP Baru memberikan perlindungan hukum bagi korban kejahatan yang terpaksa melakukan tindakan tertentu demi keselamatan jiwa atau perlindungan harta.
Relevansi Pasal 34 dengan Kasus Hogi
Menurut Safaruddin, penerapan Pasal 34 seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam kasus Hogi Minaya. Ia menilai bahwa dalam kondisi genting, Hogi berada dalam posisi merasa terancam dan berupaya melindungi harta benda serta keselamatan keluarganya.
Selain itu, karena para pelaku utama telah meninggal dunia, Safaruddin menegaskan bahwa perkara tersebut semestinya dapat dihentikan, bukan justru berujung pada kriminalisasi korban.
Tidak Semua Tindakan Bisa Disebut Pembelaan Terpaksa
Meski Pasal 34 KUHP Baru memberikan perlindungan, hukum tetap menetapkan batasan yang jelas. Tidak semua tindakan balasan dapat serta-merta dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa yang sah.
Agar dapat dikualifikasikan sebagai noodweer, terdapat sejumlah syarat limitatif, antara lain:
- Harus ada serangan atau ancaman serangan yang bersifat seketika.
- Serangan tersebut melawan hukum.
- Tindakan pembelaan ditujukan untuk melindungi diri sendiri, orang lain, kehormatan (dalam arti kesusilaan), atau harta benda.
- Pembelaan dilakukan secara langsung dan proporsional, bukan sebagai aksi balas dendam.
Perbedaan Noodweer dan Noodweer Exces
Dalam KUHP Baru, pembelaan terpaksa tidak hanya diatur dalam Pasal 34. Ada pula ketentuan terkait pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang dikenal dengan istilah noodweer exces.
Hal ini diatur dalam Pasal 43 KUHP Baru, yang menyatakan:
“Setiap orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena adanya serangan atau ancaman serangan seketika, tidak dipidana.”
Perbedaan utama antara keduanya terletak pada tingkat proporsionalitas tindakan. Pasal 34 mengatur pembelaan yang masih dalam batas wajar, sementara Pasal 43 memberikan ruang pemaafan ketika tindakan berlebihan terjadi akibat tekanan psikologis yang ekstrem.
Fungsi Pasal 34 dan 43 dalam Hukum Pidana
Dalam konteks hukum pidana, kedua pasal ini berfungsi sebagai:
- Alasan pembenar, karena menghapus sifat melawan hukum dari suatu perbuatan.
- Alasan pemaaf, karena menghapus kesalahan pelaku akibat kondisi yang tidak normal secara psikis.
Dengan berlakunya KUHP Baru, negara menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap warga yang berada dalam situasi darurat.
Perubahan dari KUHP Lama ke KUHP Baru
Ketentuan mengenai pembelaan terpaksa sebelumnya diatur dalam Pasal 49 KUHP lama (Wetboek van Strafrecht). Dalam KUHP Baru, substansi perlindungan tetap dipertahankan, namun redaksi diperbarui agar lebih kontekstual dengan kondisi masyarakat saat ini.
Perubahan ini menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia semakin menempatkan korban kejahatan sebagai subjek yang harus dilindungi, bukan semata-mata sebagai pihak yang berpotensi dipidana.
Kasus Hogi Minaya menjadi pengingat penting bahwa pemahaman terhadap Pasal 34 KUHP Baru bukan sekadar teori hukum, melainkan menyangkut keadilan nyata di tengah masyarakat. KUHP Baru hadir untuk memastikan bahwa warga negara tidak perlu takut membela diri ketika menghadapi ancaman serius, selama tindakan tersebut dilakukan secara spontan dan bertujuan menghentikan serangan.
Polemik ini sekaligus menjadi evaluasi bagi aparat penegak hukum agar lebih cermat, adil, dan konsisten dalam menerapkan aturan yang telah diperbarui demi keadilan substantif. (anp)












