
bernasnews – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta kembali memfasilitasi dialog antara Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera (P3S) dan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS Serayu Opak) untuk mendorong kepastian hukum Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Sungai Progo.
Pertemuan digelar di Ruang Gandok Kiwo, Kompleks Kepatihan, Senin, 26 Januari 2026.
Pembahasan difokuskan pada percepatan penyusunan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari BBWS Serayu Opak yang hingga kini menjadi kendala utama penerbitan IPR, terutama terkait penggunaan pompa mekanik di kawasan palung sungai.
Pertemuan dipimpin Sekretaris Daerah DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti, didampingi Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Tri Saktiyana serta Kepala DPMPTSP DIY Imam Pratanadi.
Hadir pula Kepala BBWS Serayu Opak Maryadi Utama, Ketua P3S Agung Mulyono, dan perwakilan organisasi perangkat daerah.
Perlu Penyesuaian Regulasi dan Kondisi Lapangan
Ni Made menegaskan, Pemda DIY berupaya mencari solusi yang adil bagi penambang rakyat tanpa mengabaikan aspek hukum dan kelestarian lingkungan. Ia menyebut permasalahan ini telah berlangsung cukup lama dan membutuhkan kejelasan yang berbasis kajian teknis.
Ia mengingatkan bahwa pada pertemuan sebelumnya, BBWS Serayu Opak mensyaratkan penambangan tanpa alat berat.
Namun, hasil peninjauan di lapangan menunjukkan bahwa lokasi penambangan P3S berada di palung sungai dengan morfologi dalam dan berisiko, sehingga tidak memungkinkan dilakukan secara manual.
“Semua aturan harus dipadukan antara undang-undang dengan kondisi lapangan. Aturan yang digunakan masih merujuk regulasi lama, sementara sekarang sudah ada undang-undang baru. Karena itu, kami minta BBWS Serayu Opak mengkaji ulang secara menyeluruh, baik dari sisi hukum maupun teknis,” ujar Ni Made.
Ia meminta BBWS Serayu Opak menyusun kajian detail mengenai batas lokasi, kedalaman aman, jenis alat yang diperbolehkan, serta kapasitas penambangan agar aktivitas di palung sungai dapat berlangsung aman dan terkontrol.
Tenggat Kajian hingga 26 Februari
Pemda DIY mendorong BBWS Serayu Opak turun langsung ke lapangan bersama perwakilan P3S untuk memperoleh gambaran kondisi riil. Ni Made juga menetapkan tenggat waktu penyelesaian kajian teknis paling lambat 26 Februari 2026.
“Kajian ini menjadi kunci agar pemerintah pusat dapat mengambil keputusan. Kami minta satu bulan sudah selesai dan disampaikan ke Direktorat Jenderal terkait,” katanya.
Aspirasi Penambang Rakyat
Ketua P3S Agung Mulyono menyampaikan bahwa karakter palung Sungai Progo yang dalam dan berarus membuat penggunaan pompa mekanik menjadi kebutuhan, bukan sekadar pilihan. Menurut dia, penambangan manual berisiko tinggi dan tidak memungkinkan secara teknis.
Ia berharap BBWS Serayu Opak dan pemerintah dapat memahami kondisi lapangan sehingga solusi yang diambil tetap menjamin keselamatan, keberlanjutan lingkungan, dan keberlangsungan mata pencaharian penambang rakyat.
Pemda DIY menegaskan akan terus berperan sebagai fasilitator dialog antara masyarakat dan pemerintah pusat agar kebijakan pertambangan rakyat di Sungai Progo memiliki kepastian hukum, berbasis kajian ilmiah, serta memperhatikan aspek sosial dan lingkungan. (Eln)











