bernasnews — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan kerja spesifik ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk mengawasi kesiapan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang direncanakan berlaku mulai 2026. Kegiatan ini dipimpin Ketua Tim Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, dalam Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026.
Rombongan disambut Kapolda DIY Anggoro Sukartono bersama Kepala Kejaksaan Tinggi DIY I Gde Ngurah Sriada, serta Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY Brigjen Pol Sulistyo Pujo Hartono, didampingi pejabat utama dari masing-masing institusi penegak hukum. Pertemuan berlangsung di Gedung Anton Soedjarwo Polda DIY, Kamis (22/1/2025), dan menjadi forum strategis untuk memperoleh gambaran objektif serta menyeluruh terkait kesiapan aparat penegak hukum di wilayah DIY menghadapi perubahan mendasar sistem peradilan pidana nasional.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi III DPR RI menerima paparan mengenai kesiapan sumber daya manusia, penyesuaian regulasi internal, standar operasional prosedur, serta penguatan kapasitas aparatur dalam memahami substansi KUHP dan KUHAP yang baru. Perhatian juga diarahkan pada kesiapan sarana dan prasarana pendukung, termasuk optimalisasi teknologi informasi melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) guna mewujudkan proses penegakan hukum yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, menegaskan komitmen penuh Polda DIY bersama unsur penegak hukum lainnya dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP nasional.
“Polda DIY terus melakukan langkah-langkah persiapan secara berkelanjutan, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan pemahaman substansi hukum baru, hingga optimalisasi sarana pendukung. Sinergi lintas institusi menjadi kunci agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam penegakan hukum di lapangan,” ujarnya.
Komisi III DPR RI juga menekankan pentingnya keseragaman pemahaman terhadap filosofi pemidanaan yang mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Melalui kunjungan kerja spesifik ini, diharapkan pembaruan hukum pidana nasional tidak berhenti pada tataran regulasi, tetapi dapat diimplementasikan secara efektif dan konsisten di daerah, sehingga memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana nasional.











