News  

Peluncuran Posbankum Perkuat Perlindungan Hukum Warga Miskin dan Rentan di DIY

Pemerintah resmi meluncurkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Foto: istimewa

bernasnews — Pemerintah resmi meluncurkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan hukum bagi warga miskin dan rentan. Peresmian digelar pada Selasa, 20 Januari 2026, di Hotel Royal Ambarukmo, Yogyakarta, dan menandai tercapainya pembentukan Posbankum secara menyeluruh di wilayah ini.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto, menyampaikan laporan resmi mengenai proses pembentukan Posbankum.

“Pada kesempatan ini, izinkan kami melaporkan kegiatan peresmian pos bantuan hukum Kelurahan-Kelurahan di daerah Yogyakarta. Laporan ini disampaikan untuk memberikan gambaran mengenai proses pembentukan pos berhukum hingga mencapai 100% melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan juga dukungan organisasi berhukum dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

DIY yang dikenal sebagai kota pelajar, kota wisata, dan kota perjuangan, memiliki keragaman sosial dan budaya yang tinggi. Kondisi tersebut berpotensi memunculkan konflik sosial maupun hukum di tingkat masyarakat. Oleh karena itu, keberadaan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan menjadi penting sebagai unit pelayanan hukum paling dekat dengan warga.

438 Desa dan Kelurahan di DIY Kini Miliki Posbankum

Melalui kerja sama intensif antara pemerintah pusat dan daerah, seluruh 438 desa dan kelurahan di DIY kini telah memiliki Posbankum.

“Dalam pembentukan pos bantuan hukum, kami berkolaborasi dengan pemerintah daerah dengan hukuman Bapak Gubernur. Selanjutnya koordinasi dilakukan dengan Bupati Wali Kota dan jajarannya sehingga terbentuk 438 pos bantuan hukum,” kata Agung.

Langkah ini menjadikan DIY sebagai salah satu provinsi dengan cakupan layanan bantuan hukum desa dan kelurahan paling lengkap di Indonesia. Posbankum diharapkan mampu menjangkau masyarakat hingga ke pelosok, terutama kelompok yang selama ini mengalami keterbatasan akses terhadap layanan hukum.

Kolaborasi Lintas Sektor Wujudkan Akses Keadilan

Peluncuran Posbankum ini merupakan hasil sinergi lintas kementerian dan lembaga. Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat.

“Kadiran pimpinan kementerian, kepala daerah, dan para pematuh kepentingan menjadi cerminan kuatnya kolaborasi segera dilintas sektor dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya masyarakat desa dan daerah tertentu,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa sejak 2015, desa telah menjadi subjek utama pembangunan nasional. Seiring meningkatnya peran desa, kebutuhan akan perlindungan dan layanan hukum juga semakin besar.

“Pusat Bantuan Hukum hadir sebagai wadah layanan hukum yang komprehensif bagi masyarakat dan aparatur desa,” tambahnya.

Pelatihan Paralegal dan Peran OBH

Dalam mendukung operasional Posbankum, Kemenkum DIY telah melaksanakan berbagai pelatihan.

“Kami sampaikan bahwa telah dilaksanakan pelatihan paralegal dengan total peserta 211 yang dilaksanakan bekerjasama dengan OBH pada tahun 2025,” ungkap Agung.

Dari jumlah tersebut, 83 paralegal telah tersertifikasi dengan gelar Certified Paralegal of Legal Aid, sementara 28 lainnya masih mengikuti tahapan diklat.

Selain itu, terdapat 26 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di DIY yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia. Para paralegal dan OBH ini akan menjadi ujung tombak layanan Posbankum dalam memberikan informasi hukum, konsultasi, mediasi, hingga rujukan kepada advokat atau lembaga bantuan hukum.

Posbankum sebagai Pilar Perlindungan Hukum Desa

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menekankan bahwa Posbankum bukan sekadar fasilitas administratif, melainkan simbol kehadiran negara di tingkat paling dasar.

“Hukum tidak boleh menjadi kemewahan yang hanya dapat diakses oleh mereka yang kuat ekonomi maupun pengetahuan hukum,” tegasnya.

Menurut Sri Sultan, desa adalah ruang hidup nilai, tempat hukum, etika, dan rasa keadilan tumbuh dalam keseharian masyarakat. Posbankum diharapkan menjadi simpul keadilan yang membantu warga menyelesaikan persoalan hukum secara manusiawi dan berkeadilan.

“Melalui pos bantuan hukum itu, Kita ingin memastikan bahwa warga desa tidak merasa sendirian ketika berhadapan dengan persoalan hukum,” ujarnya.

Komitmen Pemerintah Pusat dan Daerah

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa Posbankum merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi dan transformasi digital layanan hukum. Ia menegaskan bahwa keadilan tidak boleh hanya dirasakan oleh kelompok tertentu.

“Presiden selalu menyatakan bahwa akses keadilan itu tidak boleh hanya dinikmati oleh golongan-golongan tertentu,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa secara nasional, peresmian Posbankum akan dilakukan oleh Presiden pada 1 April mendatang. Posbankum akan terintegrasi dengan sistem digital Kementerian Hukum sehingga pengaduan dan penyelesaian perkara dapat dipantau secara real time.

Sebagai informasi, Posbankum merupakan layanan hukum gratis yang diberikan kepada masyarakat tidak mampu, meliputi pemberian informasi hukum, konsultasi, penyusunan dokumen, pendampingan awal perkara, hingga rujukan ke advokat atau LBH. Kehadiran Posbankum di desa dan kelurahan diharapkan menciptakan rasa aman, memperkuat kepastian hukum, serta mendukung iklim sosial yang kondusif bagi pembangunan desa.

Dengan peluncuran ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan sistem keadilan yang inklusif dan berkeadilan hingga ke akar rumput, sekaligus memperkuat peran desa sebagai subjek pembangunan dan pelindung warganya.