News  

Jadwal Buka Tutup Puncak Bogor Sabtu dan Minggu, 17-18 Januari 2026

Ilustrasi jadwal buka tutup Puncak Bogor 20-21 Juni 2026. (Pixabay.com)

bernasnews – Kawasan wisata Puncak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hampir selalu menjadi magnet wisatawan setiap kali libur panjang tiba. Memasuki long weekend pertama tahun 2026, arus kendaraan menuju jalur Puncak diprediksi meningkat signifikan.

Libur ini bertepatan dengan peringatan Isra Miraj 2026 yang ditetapkan sebagai hari libur nasional pada Jumat, 16 Januari 2026, lalu disusul akhir pekan Sabtu dan Minggu, 17-18 Januari 2026.

Mengantisipasi lonjakan kendaraan sekaligus mencegah kemacetan parah, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor kembali menyiapkan sejumlah skema rekayasa lalu lintas, mulai dari sistem buka tutup jalur (one way) hingga pemberlakuan ganjil genap di jalur wisata Puncak.

Rekayasa Lalu Lintas Puncak Selama Long Weekend Isra Miraj 2026

Selama periode libur panjang Isra Miraj, pengaturan lalu lintas di jalur Puncak tidak bersifat statis. Petugas di lapangan akan menyesuaikan kondisi arus kendaraan secara real time. Oleh karena itu, masyarakat diimbau memahami jadwal dasar yang telah disiapkan, sekaligus siap menghadapi perubahan sewaktu-waktu.

Pada salah satu tahapan pengaturan lalu lintas, jalur Puncak sempat diberlakukan normal dua arah pada pukul 11.50 WIB. Setelah itu, petugas kembali menerapkan sistem one way arah bawah, yaitu dari kawasan Puncak menuju Jakarta dan sekitarnya, yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.

Perlu diperhatikan, jadwal one way Puncak Bogor dapat berubah tergantung pada kepadatan kendaraan dan situasi di lapangan. Untuk menghindari kesalahan informasi, pengendara disarankan memantau update terbaru melalui akun Instagram resmi @satlantaspolresbogor.tmc.

Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor 15-18 Januari 2026

Selain sistem buka tutup jalur, kebijakan ganjil genap Puncak Bogor juga diterapkan selama empat hari berturut-turut, yakni Kamis hingga Minggu, 15-18 Januari 2026.

Melalui pengumuman resmi, Satlantas Polres Bogor menyampaikan bahwa seluruh kendaraan yang melintas di jalur Puncak wajib menyesuaikan angka terakhir pelat nomor kendaraan (TNKB) dengan tanggal kalender. Kendaraan yang tidak sesuai akan diputar balik oleh petugas dan tidak diizinkan melanjutkan perjalanan ke kawasan Puncak.

Sebagai contoh:

  • Jumat, 16 Januari 2026 hanya kendaraan berpelat genap yang diperbolehkan melintas.

  • Sabtu, 17 Januari 2026 berlaku kendaraan berpelat ganjil.

  • Minggu, 18 Januari 2026 menyesuaikan kembali dengan tanggal kalender.

Pemeriksaan pelat nomor dilakukan sejak pintu masuk kawasan Puncak Bogor, sehingga pengendara diimbau sudah memastikan kesesuaian sejak awal perjalanan.

Sanksi bagi Kendaraan yang Melanggar Ganjil Genap

Pengendara yang nekat melintas tanpa menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal tidak akan dikenakan denda tilang, namun langsung diputar balik atau dilarang memasuki kawasan Puncak. Kebijakan ini bertujuan menekan volume kendaraan dan menjaga kelancaran arus lalu lintas selama masa liburan.

Dasar Hukum Ganjil Genap Jalur Puncak

Pemberlakuan ganjil genap di wilayah Puncak Bogor bukan kebijakan sementara tanpa dasar hukum. Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.

Dalam regulasi tersebut, wilayah yang masuk dalam skema ganjil genap meliputi:

  • Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak hingga Simpang Empat Tugu Lampu Gentur, Kabupaten Cianjur
  • Arah sebaliknya, dari Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur menuju Simpang Gadog Jalan Raya Puncak

Kedua ruas jalan tersebut menjadi fokus utama pengawasan selama libur panjang dan akhir pekan.

Daftar Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap di Puncak Bogor

Meski aturan ganjil genap diberlakukan secara ketat, terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan dan tetap diperbolehkan melintas di kawasan Puncak Bogor, antara lain:

  1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia

  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang berstatus tamu negara

  3. Kendaraan dinas dengan pelat merah dan/atau kendaraan dinas TNI dan Polri

  4. Kendaraan pemadam kebakaran

  5. Kendaraan ambulans

  6. Kendaraan angkutan umum berpelat kuning

  7. Kendaraan berbasis motor listrik

  8. Kendaraan bertanda khusus yang mengangkut penyandang disabilitas

  9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, seperti kendaraan Bank Indonesia, kendaraan perbankan lainnya, serta kendaraan pengisian anjungan tunai mandiri (ATM)

  10. Kendaraan milik warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan ruas Jalan Nasional Puncak-batas Kota Cianjur Nomor 075

Imbauan bagi Wisatawan yang Akan ke Puncak

Bagi masyarakat yang berencana berwisata ke Puncak Bogor pada Sabtu dan Minggu, 17–18 Januari 2026, disarankan untuk:

  • Mengecek tanggal dan pelat nomor kendaraan sebelum berangkat

  • Memantau informasi lalu lintas terkini dari Satlantas Polres Bogor

  • Mempertimbangkan waktu perjalanan lebih awal untuk menghindari antrean panjang

  • Menyiapkan rute alternatif jika terjadi penutupan jalur secara mendadak

Dengan memahami jadwal buka tutup jalur serta aturan ganjil genap Puncak Bogor, perjalanan liburan di awal tahun 2026 diharapkan tetap aman, nyaman, dan lancar. (anp)