OJK Serahkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pasar Modal Saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk

Tersangka Kasus Tindak Pidana Pasar Modal/Foto: OJK

bernasnews– Setelah melalui proses panjang dan mendalam, OJK akhirnya menyerahkan tersangka kasus tindak pidana pasar modal terkait perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta, Tbk (SWAT) kepada Jaksa Penuntut Umum.

OJK menyelesaikan penyidikan perkara tersebut dan melimpahkan berkas perkara kepada penegak hukum sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkelanjutan di sektor jasa keuangan.

Kasus Tindak Pidana Pasar Modal

Penyidik OJK mengungkap bahwa tindak pidana pasar modal ini terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018. Para tersangka secara sistematis melakukan transaksi semu dan menyesatkan dalam perdagangan saham SWAT di Pasar Reguler Bursa Efek Indonesia.

Para pelaku diduga kuat bersekongkol dengan memanfaatkan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek. Mereka secara sengaja membangun skema transaksi yang menciptakan gambaran semu mengenai harga dan likuiditas saham SWAT. Ini menyesatkan investor dan pelaku pasar.

Dalam hasil penyidikan, OJK menemukan fakta mencengangkan. Transaksi melalui rekening efek nominee tersebut menyebabkan pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali, atau sekitar 10,0 persen dari total transaksi.

Selain itu, volume transaksi mencapai 639.778.200 saham, setara dengan 14,7 persen. Sementara itu, nilai transaksi menyentuh angka fantastis sebesar Rp230.892.423.600 atau 13,3 persen dari total nilai transaksi saham SWAT.

Para tersangka menjalankan pola transaksi berikut.

  • Mendominasi perdagangan
  • Menciptakan pertemuan transaksi buatan
  • Bertindak sebagai inisiator beli untuk mendorong kenaikan harga
  • Menerapkan pola buying market impact

Mereka menjalankan skema ini secara intensif selama periode 8 Juni hingga 5 Juli 2018.

Berdasarkan hasil penyidikan, OJK menyimpulkan bahwa para tersangka telah melakukan tindak pidana pasar modal sebagaimana dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun serta pidana denda maksimal Rp15 miliar.

Berkas Perkara Lengkap, OJK Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum, dan jaksa menyatakan berkas tersebut lengkap (P-21). Selanjutnya, pada Selasa, 13 Januari 2026, Penyidik OJK melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali.

Langkah ini menandai babak baru dalam proses penegakan hukum kasus pasar modal yang menyita perhatian publik.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa OJK terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian.

“OJK memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan,” ujar Ismail.

Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci utama dalam menjaga integritas pasar, menciptakan perdagangan yang adil dan transparan, serta memberikan perlindungan maksimal kepada investor dan masyarakat.

Melalui langkah ini, OJK kembali mengirimkan pesan kuat bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik manipulatif yang merusak kepercayaan pasar dan mencederai prinsip keadilan dalam sistem keuangan nasional. (ef linangkung)