Prodi Hukum Bisnis UPY bersama HAIMUKTI Law Firm Gelar Kuliah Umum Paralegal

Muhlis Muhiddin, S.Sn., S.H., M.H (Tengah) saat menyampaikan materi Kuliah Umum Pararegal di hadapan sejmulah mahasiswa Prodi Hukum Bisnis UPY. (Foto: Istimewa)

bernasnews — Sejumlah mahasiswa Program Studi Hukum Bisnis, Fakultas Bisnis dan Hukum, Universitas PGRI Yogyakarta (UPY) mengikuti Kuliah Umum Paralegal yang diselenggarakan bersama HAIMUKTI Law Firm, di kampus setempat, pada Jumat, 9 Januari 2026 .

Kegiatan ini merupakan salah satu hasil dari program kerja sama antara Prodi Hukum Bisnis UPY dengan HAIMUKTI LAW FIRM, yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan mahasiswa dalam bidang hukum.

Ketua Program Studi Hukum Bisnis UPY, Adv. Dr. Sigit Handoko, S.H., M.H., C. Me mengemukakan, bahwa kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan mahasiswa hukum sebelum menjadi sarjana hukum maka seorang mahasiswa tidak cukup jika hanya mengandalkan teori saja di kampus.

“Seorang mahasiswa sangat perlu dan strategis untuk mengikuti pendidikan paralegal, terutama untuk meningkatkan kompetensi praktis, sensitivitas keadilan sosial maupun kesiapan kerja nantinya,” kata Dr. Sigit Handoko, dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/1/2026).

Menurutnya, kegiatan kuliah paralegal ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa hukum antara lain, untuk menambah wawasan dan pengetahuan hukum secara aplikatif, membuka cakrawala mahasiswa hukum untuk berpikir selain di dalam kelas.

“Juga dapat berpraktek ilmu hukum di lapangan hukum, dan meningkatkan ketrampilan analisis hukum, serta memperluas jaringan professional di bidang hukum yang menjadi bekal para mahasiswa hukum,” jelas Dr. Sigit Handoko.

“Kuliah Umum Paralegal ini memberikan kesempatan bagi mahasiswa hukum untuk belajar dan sharing session dari praktisi hukum berpengalaman tim dari HAIMUKTI LAW FIRM,” imbuh dia.

Selanjutnya Dr (CAND) Muhlis Muhiddin, S.Sn, S.H., M.H dari HAIMUKTI LAW FIRM  di hadapan para peserta Kuliah Umum mengatakan, bahwa Paralegal itu adalah individu yang memperoleh pendidikan dan/atau pelatihan hukum tertentu, memiliki kompetensi dasar hukum dan etika, serta menjalankan fungsi pendampingan hukum non-litigasi di bawah koordinasi advokat atau Lembaga Hukum.

“Dasar Hukum dari Paralegal itu terdapat dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum terutama yang termuat di dalam Pasal 1 angka 3nya dan diperkuat lagi dengan Permenkumham N0. 1 Tahun 2018 dan Permenkumham N0. 34 Tahun 2025,” ungkap Muhlis Muhiddin, S.Sn., S.H., M.H.

Dengan kegiatan ini mahasiswa Prodi Hukum Bisnis UPY diharapkan dapat menjadi lulusan yang kompeten dan siap mengahadapi tantangan di dunia kerja, sekaligus dapat menjadi contoh bagi program-program selanjutnya.

“Kegiatan yang dapat meningkatlkan kualitas pendidikan dan profesionalisme mahasiswa Hukum Bisnis Universitas PGRI Yogyakarta, serta untuk mempererat hubungan antara akademisi dan praktisi hukum,” pungkas Dr. Sigit Handoko. (*/ nun)