bernasnews – Pemerintah Kabupaten Sleman secara resmi melantik delapan anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sleman periode 2026–2028.
Pelantikan berlangsung di Pendopo Parasamya Kantor Sekretariat Daerah Sleman, Kamis (8/1), dan dipimpin langsung oleh Bupati Sleman Harda Kiswaya.
Dalam prosesi tersebut, Bupati Sleman menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada para anggota KPAD Sleman sebagai tanda dimulainya masa tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan anak di wilayah Sleman.
Pelantikan ini dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sleman, jajaran kepala perangkat daerah, serta perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat.
Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menunjukkan dukungan lintas sektor terhadap penguatan sistem perlindungan anak daerah.
Proses Seleksi Anggota KPAD Sleman
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sleman, Novita Krisnaeni, menyampaikan bahwa delapan anggota KPAD Sleman terpilih telah melalui proses rekrutmen yang panjang, ketat, dan transparan.
Menurut Novita, proses seleksi dilaksanakan sejak Oktober hingga Desember 2025. Tahapan seleksi meliputi uji administrasi, uji kualitatif, dan uji publik.
“Tim seleksi melakukan uji kualitatif melalui tes tulis, wawancara mendalam, penulisan, serta penyusunan esai. Proses tersebut memastikan setiap calon memahami isu perlindungan anak dan memiliki komitmen yang kuat,” kata Novita.
Dalam proses tersebut, DP3AP2KB Sleman melibatkan tim seleksi independen yang terdiri dari unsur akademisi, pemerhati anak, psikolog, serta perwakilan pemerintah. Keterlibatan tim independen dimaksudkan untuk menjaga objektivitas dan kredibilitas hasil seleksi.
Latar Belakang Anggota dan Penguatan Kapasitas
Delapan anggota KPAD Sleman yang dilantik berasal dari beragam latar belakang profesi, antara lain psikolog, akademisi, praktisi hukum, dan pemerhati anak. Keberagaman keahlian tersebut diharapkan memperkuat kapasitas kelembagaan KPAD Sleman dalam menangani persoalan anak secara komprehensif.
Pemerintah Kabupaten Sleman menilai kombinasi latar belakang dan pengalaman tersebut penting untuk menjawab tantangan perlindungan anak yang semakin kompleks seiring dinamika sosial di masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Sleman Harda Kiswaya menegaskan bahwa pelantikan KPAD Sleman merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan diskriminasi, serta memastikan pemenuhan hak anak.
Harda menekankan bahwa KPAD Sleman tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pengaduan, tetapi memiliki peran strategis sebagai pengawas dan pembela kepentingan terbaik anak.
“KPAD harus hadir sebagai pelindung, pembela, dan pengawas pemenuhan hak anak. Lembaga ini harus bergerak aktif menghadapi berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan diskriminasi terhadap anak,” ujar Harda.
Bupati juga mendorong seluruh anggota KPAD Sleman bekerja secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Ia menekankan pentingnya empati, inovasi, serta peningkatan kepercayaan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas.
Tugas dan Fungsi KPAD Sleman
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sleman, KPAD Sleman memiliki sejumlah tugas strategis. KPAD bertugas mengawasi pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak, memberikan masukan dan rekomendasi kebijakan kepada Bupati Sleman, serta mengelola data dan informasi terkait kondisi anak di daerah.
Selain itu, KPAD Sleman menerima dan menelaah pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran hak anak. KPAD juga menjalankan fungsi mediasi, pemberian saran, serta advokasi dalam penanganan kasus-kasus terkait.
KPAD Sleman diwajibkan menjalin kemitraan dengan lembaga masyarakat dan organisasi terkait di bidang perlindungan anak, serta menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala kepada Bupati Sleman.
Pelantikan anggota KPAD Sleman periode 2026–2028 menjadi bagian dari agenda berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Sleman dalam memperkuat sistem perlindungan anak dan menciptakan lingkungan yang aman serta ramah anak. (Eln)












