News  

Cara Aktivasi Akun Coretax Bagi Wajib Pajak, Sampai Kapan?

Ilustrasi cara aktivasi akun Coretax. (Pixabay.com)

bernasnews – Mulai tahun pajak 2025, wajah layanan perpajakan di Indonesia resmi berubah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan sebuah sistem terpadu bernama Coretax DJP yang menggantikan DJP Online.

Sejak 1 Januari 2025, seluruh urusan pajak mulai dari pendaftaran, pembayaran, pelaporan SPT, hingga layanan administrasi berpindah ke satu platform terpusat di coretaxdjp.pajak.go.id yang terhubung langsung dengan pajak.go.id.

Di sinilah aktivasi akun Coretax menjadi kunci. Tanpa aktivasi, wajib pajak tidak akan bisa masuk dan menggunakan berbagai layanan perpajakan yang kini hanya tersedia melalui sistem baru tersebut.

Apa Itu Coretax DJP dan Mengapa Harus Diaktifkan?

Coretax DJP dirancang sebagai pusat kendali seluruh aktivitas pajak di Indonesia. Jika sebelumnya wajib pajak mengenal DJP Online sebagai pintu masuk layanan digital, kini seluruh fungsi itu dialihkan ke Coretax.

Meski Anda sudah punya akun DJP Online, aktivasi Coretax tetap wajib dilakukan. Alasannya sederhana: sistem ini menggunakan kredensial baru berupa kata sandi dan mekanisme pengamanan berbeda demi meningkatkan keamanan data dan transaksi pajak.

Dengan akun Coretax yang aktif, wajib pajak bisa:

  • Melaporkan SPT Tahunan dan Masa
  • Melakukan pembayaran pajak
  • Mengajukan permohonan administrasi
  • Mengakses data dan riwayat perpajakan
  • Menandatangani dokumen secara elektronik

Aktivasi Akun Coretax Paling Lambat Kapan?

Hingga saat ini, DJP belum menentukan tanggal penutupan aktivasi akun Coretax. Namun, berdasarkan kebijakan resmi, aktivasi harus dilakukan sebelum wajib pajak melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.

Artinya, jika Anda bertanya “aktivasi akun Coretax terakhir kapan?”, maka jawabannya adalah sebelum masa pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 dimulai. Semakin cepat akun diaktifkan, semakin kecil risiko gangguan teknis saat masa pelaporan pajak tiba.

Panduan Cara Aktivasi Akun Coretax DJP

Berikut alur lengkap aktivasi akun Coretax yang bisa dilakukan secara mandiri melalui internet.

1. Masuk ke Situs Coretax DJP

2. Tentukan Status Wajib Pajak

Centang pilihan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
Jika belum memiliki NPWP, sistem Coretax juga menyediakan menu pendaftaran langsung.

3. Isi Data Identitas

Masukkan:

  • NIK
  • Alamat email
  • Nomor telepon

Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan yang tercatat di DJP. Jika muncul tanda silang atau notifikasi gagal, berarti data belum sinkron dan perlu diperbarui melalui kantor pajak atau kanal resmi DJP.

4. Lakukan Verifikasi Wajah

Sebagai lapisan keamanan tambahan, sistem akan meminta Anda mengambil foto wajah untuk mencocokkan identitas.

5. Cek Email Resmi dari DJP

Jika semua langkah berhasil, Anda akan menerima email dengan subjek:
“Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak” dari domain @pajak.go.id.

Di dalam email tersebut terdapat:

  • User ID (menggunakan NIK)
  • Kata sandi sementara

6. Login dan Amankan Akun

Masuk kembali ke Coretax menggunakan data dari email, lalu:

  • Ganti kata sandi
  • Buat passphrase sebagai pengaman tambahan

Setelah ini, akun Coretax Anda resmi aktif dan siap digunakan.

Mengapa Masih Perlu Kode Otorisasi DJP?

Aktivasi akun saja belum cukup. Setiap wajib pajak juga diwajibkan memiliki Kode Otorisasi DJP (KO DJP) atau sertifikat elektronik.

Kode ini berfungsi sebagai:

  • Tanda tangan digital resmi
  • Alat verifikasi saat mengirim SPT
  • Pengesahan bukti potong pajak
  • Autentikasi berbagai layanan administrasi

Cara Mengajukan Kode Otorisasi DJP

Setelah akun Coretax aktif, lakukan langkah berikut:

  1. Login ke Coretax DJP
  2. Buka menu “Portal Saya”
  3. Pilih “Permintaan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik”
  4. Isi data yang diminta dan kirim permohonan

Kode ini wajib dimiliki baik oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.

Bolehkah Aktivasi Coretax Dilakukan di Tahun 2026?

DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025 menegaskan bahwa Coretax DJP adalah pengganti DJP Online. Meski sistem ini sudah berlaku sejak 2025, wajib pajak masih diperbolehkan melakukan aktivasi pada tahun 2026, selama dilakukan sebelum menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.

Artinya:

  • Tidak ada denda hanya karena belum aktivasi
  • Tidak ada sanksi selama kewajiban pajak tetap dilaksanakan sesuai aturan

Lonjakan antrean di kantor pajak menjelang akhir 2025 menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat. Namun, sebenarnya banyak proses-termasuk aktivasi Coretax-yang bisa dilakukan secara daring tanpa harus datang langsung.

DJP telah menyediakan berbagai kanal resmi:

  • Website pajak.go.id
  • Coretax DJP
  • Media sosial dan layanan informasi DJP

Dengan memanfaatkan sumber resmi ini, aktivasi akun Coretax bisa dilakukan lebih cepat, lebih tenang, dan lebih tertib.

Coretax DJP hadir untuk menyederhanakan seluruh urusan pajak dalam satu sistem nasional. Aktivasi akun bukanlah beban, melainkan gerbang utama menuju layanan pajak yang lebih modern, aman, dan terintegrasi.

Dengan memahami alurnya sejak awal, wajib pajak tidak hanya terhindar dari kepanikan, tetapi juga bisa menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih nyaman dan efisien. (anp)