bernasnews — Tuduhan sepele berubah menjadi mimpi buruk bagi seorang pengemudi ojek online di Bantul.
Hanya karena dituding mencuri topi anak kos, pria itu harus menanggung luka serius setelah sekelompok orang menganiayanya secara brutal di ruang publik, tepat di depan rumah dinas Bupati Bantul.
Peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan itu terjadi di Lapangan Trirenggo, wilayah Desa Bantul, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul. Aparat kepolisian kini menangani kasus tersebut dan masih memburu para pelaku.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan adanya laporan penganiayaan yang menimpa seorang pengemudi ojek online. Polisi telah menerima laporan korban dan mulai melakukan penyelidikan intensif.
Kronologi Ojek Online Babak Belur
Korban bernama Muhammad Arif Affandi, S.H. (47), warga Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Bantul.
Pada Minggu malam, 28 Desember 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, Arif menunggu penumpang Grab di kawasan kos-kosan Jalan Parangtritis, Manding, Sabdodadi, Bantul. Saat itu, ia sekaligus menyambangi kos temannya.
Namun suasana berubah ketika sejumlah penghuni kos menuduh Arif mencuri sebuah topi. Tuduhan tersebut muncul tanpa bukti yang jelas. Arif membantah tudingan itu dan kemudian meninggalkan lokasi.
“Peristiwa tersebut ternyata tidak berhenti di situ,” ujarnya.
Dua hari berselang, Selasa malam, 30 Desember 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, Arif menerima pesan WhatsApp dari seseorang berinisial ARF alias T.
Pesan itu berisi informasi order pengiriman barang dari sebuah tempat makan bernama Mie Nyinyir di Nogosari, Trirenggo, Bantul.
Arif menerima order tersebut tanpa curiga. Setelah tiba di lokasi, ARF justru membonceng Arif menuju Lapangan Trirenggo bagian selatan. Di tempat itulah situasi berubah mencekam.
Setibanya di lapangan, sejumlah pria langsung menghadang Arif. Mereka kembali menuduhnya mencuri topi milik salah satu penghuni kos Manding dan memaksa Arif mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan.
Penolakan Arif untuk mengaku justru memicu aksi kekerasan. Dua orang laki-laki yang tidak dikenal korban langsung melakukan pemukulan.
Mereka memukul wajah dan kepala korban berkali-kali, menginjak bagian leher, serta mencambuk tubuh korban menggunakan benda menyerupai selang karet.
Akibat penganiayaan tersebut, Arif mengalami luka di wajah dan tubuh. Darah mengalir dari bagian wajah, sementara memar tampak di punggung, dada, perut, serta kedua kakinya.
Korban Jalani Perawatan Medis
Usai kejadian, korban langsung mencari pertolongan medis dan menjalani perawatan di RS Nur Hidayah Bantul. Dokter melakukan tindakan medis, termasuk menjahit luka di mata kanan korban.
“Korban mengalami luka cukup serius dan menjalani rawat jalan,” kata Iptu Rita Hidayanto saat dikonfirmasi.
Berdasarkan laporan medis, korban mengalami luka pada mata kanan hingga memerlukan 10 jahitan, lebam pada mata kiri, memar di punggung akibat cambukan, memar di perut kanan atas dan memar pada kedua kaki
Setelah kondisi membaik, Arif secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bantul pada Kamis, 1 Januari 2026.
Polisi menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dan langsung melakukan penyelidikan.
“Pelaku masih dalam lidik. Kami mengumpulkan keterangan saksi dan mendalami peran masing-masing pihak,” ujar Iptu Rita Hidayanto.
Polisi juga menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam hukum. Setiap dugaan tindak pidana seharusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum, bukan diselesaikan dengan kekerasan. (ef linangkung)












