bernasnews – Dugaan penyelewengan dana desa di Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul, memasuki babak baru.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih secara resmi menyerahkan laporan hasil audit investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul.
Penyerahan laporan tersebut menjadi penguat proses hukum yang saat ini tengah berjalan di Kejari Bantul. Meski audit investigasi telah rampung, aparat penegak hukum belum mengungkapkan besaran kerugian negara yang diduga timbul dari kasus tersebut.
Bupati Bantul menyatakan langkah ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mendorong penegakan hukum atas dugaan korupsi dana kalurahan yang dinilai mencederai tata kelola pemerintahan desa.
Audit Inspektorat Temukan Indikasi Penyalahgunaan Wewenang
Abdul Halim Muslih menjelaskan bahwa Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana desa di Kalurahan Wonokromo. Dugaan tersebut mengarah pada salah satu pamong kalurahan.
Menurut Halim, temuan itu mengindikasikan perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Karena itu, pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya proses lanjutan kepada Kejari Bantul sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Inspektorat menemukan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh salah satu pamong Kalurahan Wonokromo yang berpotensi merugikan keuangan negara. Selanjutnya, Kejaksaan akan melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai kewenangannya,” ujar Halim kepada wartawan di Bantul, Jumat, 2 Januari 2026.
Meski audit investigasi telah diserahkan, Halim belum mengungkap nilai kerugian negara. Ia menegaskan bahwa penentuan kerugian negara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Nanti akan disampaikan oleh Kejaksaan setelah dilakukan tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Halim menyatakan akan mengambil langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang. Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten Bantul akan mengumpulkan seluruh lurah se-Kabupaten Bantul, dengan fokus khusus pada bendahara kalurahan.
“Saya berharap ini menjadi peristiwa terakhir. Kami akan memanggil seluruh kalurahan, khususnya para bendahara, agar pengelolaan keuangan desa semakin akuntabel dan transparan,” tegasnya.
Kejari Bantul: Penyelidikan Masih Berjalan, Kerugian Negara Belum Ditetapkan
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Kristanti Yuni Purnawanti menyampaikan bahwa laporan hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Bantul menjadi penguat alat bukti dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana kalurahan Wonokromo.
Audit tersebut melengkapi bahan bukti yang sedang dikumpulkan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bantul. Saat ini, penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
“Laporan hasil audit investigasi ini menjadi kelengkapan bahan bukti dalam tahap penyelidikan. Kami mengapresiasi Inspektorat Kabupaten Bantul yang telah menyampaikan rekomendasi hasil audit dan tentu akan kami tindak lanjuti sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Kristanti.
Kristanti menegaskan Kejari Bantul belum dapat memastikan besaran kerugian negara karena perkara belum masuk tahap penyidikan. Penetapan kerugian negara, menurutnya, harus melalui penghitungan oleh pihak yang berwenang.
“Pada tahap penyelidikan, kami belum bisa menentukan kerugian negara. Saat ini masih pada level dugaan dan potensi,” jelasnya.
Dalam perkembangan penanganan kasus, Kejari Bantul telah meminta keterangan dari 12 orang serta mengumpulkan dokumen elektronik dan tertulis sebagai bahan pendukung. Perkara baru akan dinaikkan ke tahap penyidikan apabila alat bukti dinilai telah mencukupi. (Eln)












