News  

Viral Perempuan Ditangkap Pedagang Pasar Prawirotaman usai Bayar Daging Pakai Uang Palsu

Pedagang Pasar Prawirotaman amankan pembeli gunakan uang palsu. (Ist)

bernasnews — Seorang perempuan diamankan pedagang dan petugas keamanan Pasar Prawirotaman pada Rabu pagi, 31 Desember 2025, setelah diduga membayar pembelian daging sapi menggunakan uang palsu. Peristiwa tersebut kemudian tersebar luas di media sosial melalui rekaman video amatir.

Kejadian bermula sekitar pukul 09.00 WIB di salah satu kios daging sapi Pasar Prawirotaman, Brontokusuman, Mergangsan. Seorang pedagang daging bernama Rejono (62), warga Sewon, melayani pembelian setengah kilogram daging sapi.

Pembeli membayar sebesar Rp70.000 dengan menyerahkan satu lembar uang pecahan Rp50.000 dan satu lembar uang pecahan Rp20.000. Awalnya, transaksi diterima tanpa kecurigaan. Namun, setelah beberapa saat, Rejono merasa janggal terhadap tekstur dan warna uang pecahan Rp50.000 yang diterimanya.

Setelah diperiksa lebih teliti, Rejono meyakini uang tersebut tidak asli. Ia kemudian melaporkan temuannya kepada petugas keamanan pasar.

Pengamanan dan Kerumunan Warga

Petugas keamanan Pasar Prawirotaman mendatangi kios daging dan mengamankan perempuan yang diduga sebagai pelaku. Situasi tersebut menarik perhatian pengunjung pasar lain hingga terjadi kerumunan. Sejumlah warga merekam kejadian itu, yang kemudian beredar di berbagai platform media sosial.

Untuk menjaga ketertiban, petugas membawa perempuan tersebut beserta barang bukti ke pos keamanan pasar. Tidak lama kemudian, Unit Reskrim Polsek Mergangsan tiba di lokasi setelah menerima laporan dari pihak pasar.

Keterangan Polisi dan Barang Bukti

Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung H, membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana peredaran uang palsu pada Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.

“Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial MR, berusia 48 tahun, warga Kotagede. Pelaku diduga mengedarkan uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 KUHP,” ujar Iptu Gandung.

MR kemudian dibawa ke Polsek Mergangsan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan dua lembar tambahan uang palsu pecahan Rp50.000 yang tersimpan di dalam tas pelaku.

Nomor Seri Sama dan Penelusuran Lanjutan

Total barang bukti yang diamankan berupa tiga lembar uang palsu pecahan Rp50.000. Ketiga lembar tersebut memiliki nomor seri yang sama, yakni DRH614633. Polisi juga menyita satu lembar uang asli pecahan Rp20.000 yang digunakan dalam transaksi.

“Temuan nomor seri yang sama pada uang palsu ini memperkuat dugaan bahwa pelaku tidak hanya sekali melakukan peredaran,” jelas Iptu Gandung.

Polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku di wilayah Kotagede. Namun, dari penggeledahan tersebut tidak ditemukan tambahan barang bukti uang palsu lainnya.

Penanganan Perkara dan Imbauan

Meski nilai kerugian yang dialami korban sebesar Rp50.000, polisi menilai peredaran uang palsu merupakan tindak pidana serius. Penyidik masih mendalami keterangan pelaku untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau sumber pembuatan uang palsu.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pedagang pasar tradisional, untuk lebih teliti saat menerima uang tunai dalam transaksi. Hingga kini, Polsek Mergangsan masih menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Eln)