bernasnews – Tiga pemuda asal Magelang mengambil langkah kriminal demi mendapatkan saldo digital. Dengan nekat, mereka menggunakan uang palsu untuk top up aplikasi DANA di sebuah konter handphone yang berada di Tempel, Sleman.
Namun, aksi mereka tak berlangsung lama karena berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian setelah penyelidikan yang mendalam.
Unit Reskrim Polsek Tempel bergerak cepat membongkar kasus ini. Mereka mengungkap peredaran uang palsu yang mengakibatkan kerugian pada pemilik konter.
Ketiga pelaku diketahui berinisial S (31), seorang petani dari Srumbung, RS (22), dan MY (23), keduanya warga Tempuran, Magelang.
Kronologi Penipuan: Uang Palsu untuk Top Up DANA
Kapolsek Tempel, AKP Gunawan Setyabudi, menjelaskan bahwa ketiga pelaku datang ke konter “Fazza Cell” yang terletak di Jalan Magelang Km 17, Margorejo, Tempel. Dengan sikap santai, mereka melakukan transaksi top up aplikasi DANA pada Jumat, 14 Juni 2025, pukul 16.45 WIB, dan menyerahkan uang tunai senilai Rp200 ribu.
Awalnya, pemilik konter, AE (36), warga Margorejo, tidak menaruh curiga sedikit pun. Ia melayani transaksi seperti biasa. Namun, beberapa saat setelah para pelaku pergi, AE mulai merasa ada keanehan saat memeriksa uang yang diterima.
Tekstur kertas uang tersebut terasa berbeda. Setelah diperiksa dengan lebih teliti, AE menyadari bahwa uang tersebut adalah uang palsu.
AE segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Tempel. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim yang melakukan penyelidikan intensif selama lima hari. Penelusuran mengarah ke wilayah Magelang, tempat ketiga pelaku berasal.
Penangkapan dan Barang Bukti
Pada 19 Juni 2025, ketiga pemuda berhasil ditangkap di wilayah Magelang oleh tim dari Polsek Tempel. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan delapan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu sebagai barang bukti.
Para pelaku kini telah ditahan di sel Polsek Tempel. Mereka dikenakan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
AKP Gunawan menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan upaya pencegahan terhadap peredaran uang palsu di wilayah Sleman. Ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menerima pembayaran, terutama yang dilakukan secara tunai.
“Kami meminta seluruh masyarakat melaporkan segera jika menemukan uang yang mencurigakan. Jangan takut. Laporkan kepada polisi agar bisa kami tindaklanjuti dengan cepat,” tegasnya.
Polsek Tempel dan Polresta Sleman berkomitmen menjaga keamanan wilayah dan mengajak masyarakat untuk proaktif menciptakan lingkungan yang aman dari tindak kriminal, termasuk peredaran uang palsu.












