bernasnews – Libur panjang setelah Natal selalu menjadi momen favorit masyarakat untuk berwisata ke kawasan Puncak, Bogor. Pada periode 26 hingga 28 Desember 2025, arus kendaraan dipastikan meningkat tajam seiring dengan pergerakan masyarakat nasional yang diperkirakan menembus 119,5 juta orang.
Situasi ini membuat Jalur Puncak masuk dalam kategori zona lalu lintas berisiko padat dan rawan kemacetan.
Untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan dan menjaga kelancaran perjalanan wisatawan, Satlantas Polres Bogor menyiapkan skema pengaturan lalu lintas khusus berupa sistem Ganjil Genap (Gage) serta rekayasa satu arah atau One Way.
Kenapa Jalur Puncak Diperketat?
Puncak merupakan salah satu tujuan wisata paling ramai di Jawa Barat saat libur nasional. Hotel, vila, hingga objek wisata alam di kawasan ini selalu dipadati pengunjung. Tanpa pengaturan lalu lintas, kepadatan bisa berujung pada kemacetan berjam-jam, yang berisiko mengganggu keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan.
Oleh karena itu, pihak kepolisian mengambil langkah preventif dengan menerapkan pembatasan kendaraan melalui sistem Ganjil Genap dan pengaturan One Way secara situasional.
Jadwal Penerapan Ganjil Genap Jalur Puncak
Berbeda dari kebijakan di Jakarta yang hanya berlaku bagi mobil, aturan ganjil genap di Jalur Puncak mencakup semua jenis kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor.
Berikut jadwal lengkapnya:
Jumat, 26 Desember 2025
Berlaku mulai pukul 14.00 WIBSabtu, 27 Desember 2025
Berlaku mulai pukul 06.00 WIB (situasional)Minggu, 28 Desember 2025
Berlaku mulai pukul 06.00 WIB (situasional)Berakhir: Minggu malam, 28 Desember 2025
Perlu diperhatikan bahwa aturan ini hanya diberlakukan bagi kendaraan yang menuju arah Puncak. Sementara arus kendaraan dari Puncak menuju Jakarta tidak dikenai pembatasan ganjil genap.
Lokasi Pemeriksaan Plat Nomor
Pemeriksaan utama dilakukan di Simpang Gadog, yang menjadi pintu masuk utama menuju kawasan Puncak. Di titik ini, petugas akan mencocokkan angka terakhir pelat nomor kendaraan dengan tanggal keberangkatan.
Jika nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal (ganjil di tanggal ganjil atau genap di tanggal genap), maka kendaraan akan langsung diminta putar balik tanpa pengecualian.
Namun, beberapa kendaraan mendapatkan prioritas dan tidak dikenai aturan ini, seperti:
- Ambulans
- Mobil pemadam kebakaran
- Kendaraan dinas TNI dan Polri
- Angkutan umum berpelat kuning
Skema One Way di Jalur Puncak
Selain ganjil genap, polisi juga menyiapkan strategi One Way atau satu arah sebagai solusi terakhir jika volume kendaraan sudah melampaui kapasitas jalan.
Jadwal umum One Way yang direncanakan adalah:
- One Way Naik (menuju Puncak) pukul 07.00 – 12.00 WIB
- One Way Turun (menuju Jakarta) pukul 12.30 – 18.00 WIB
Perlu diketahui, jadwal ini bersifat fleksibel. Jika arus balik dari Puncak menuju Jakarta sangat padat, polisi dapat memperpanjang waktu One Way turun hingga malam hari. Karena itu, pengendara disarankan sudah berada di tujuan sebelum penutupan jalur dilakukan.
Titik Rawan Macet di Jalur Puncak
Beberapa lokasi yang hampir selalu menjadi pusat kemacetan saat libur panjang antara lain:
- Simpang Gadog
- Pasar Cisarua
- Simpang Megamendung
- Simpang Taman Safari
Di area-area ini, laju kendaraan sering melambat drastis karena pertemuan arus wisata, kendaraan lokal, dan aktivitas pasar.
Tips Agar Tidak Terjebak Antrean
Jika Anda sudah terlanjur berangkat dan mendapati plat nomor tidak sesuai, atau ingin menghindari antrean panjang di Gadog, sebaiknya pertimbangkan rute alternatif menuju kawasan sekitar Puncak. Selain itu, selalu pantau informasi lalu lintas terkini dari media sosial resmi kepolisian atau aplikasi navigasi sebelum berangkat.
Libur 27-28 Desember 2025 dipastikan menjadi salah satu periode terpadat di Jalur Puncak Bogor. Dengan diberlakukannya ganjil genap dan sistem One Way, masyarakat diharapkan bisa menyesuaikan jadwal perjalanan agar terhindar dari penutupan jalur dan putar balik di Simpang Gadog.
Perencanaan yang matang akan membantu perjalanan Anda lebih lancar, aman, dan tetap nyaman menikmati liburan akhir tahun. (anp)












