bernasnews – Dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang mencuat dari lingkungan pemerintahan Kalurahan Mulusan, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul. Seorang pamong kalurahan yang telah lama bertugas dan mendekati masa purna tugas diduga terlibat dalam konsumsi pil terlarang.
Informasi tersebut menyebar di tengah masyarakat dan menimbulkan perhatian publik. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparatur pemerintahan desa yang selama ini menjalankan fungsi pelayanan dan administrasi publik.
Pamong yang terlibat diketahui berinisial S dan menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Pangripta Kalurahan Mulusan. Jabatan tersebut memiliki peran dalam perencanaan dan administrasi pemerintahan kalurahan.
Dugaan keterlibatan aparatur desa dalam kasus obat terlarang memunculkan pertanyaan di masyarakat terkait pengawasan internal di lingkungan pemerintahan kalurahan.
Lurah Mulusan Benarkan Informasi
Lurah Mulusan, Supodo, membenarkan bahwa salah satu pamongnya terlibat dalam dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Ia menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat, 26 Desember 2025.
“Betul, yang bersangkutan merupakan pamong kami dan menjabat sebagai Kaur Pangripta dengan inisial S,” ujar Supodo.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah kalurahan memilih bersikap terbuka dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Supodo mengaku belum mengetahui secara rinci kronologi awal kejadian. Informasi yang diterimanya berasal dari laporan resmi terkait dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut.
Setelah menerima laporan, lurah segera memanggil S untuk melakukan klarifikasi internal. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.
“Setelah mendapat laporan, saya langsung memanggil dan mengklarifikasi yang bersangkutan,” jelas Supodo.
Pengakuan Konsumsi Pil Terlarang
Dalam klarifikasi tersebut, S mengakui telah mengonsumsi pil yang diduga termasuk obat terlarang. Menurut pengakuannya, konsumsi tersebut baru dilakukan satu kali.
“Pengakuannya baru satu kali. Jenis pilnya juga belum tahu secara jelas,” kata Supodo.
Meski demikian, pihak kalurahan menegaskan bahwa pengakuan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku.
Supodo memastikan bahwa kasus ini telah ditangani oleh aparat penegak hukum. Penanganan tidak hanya dilakukan secara internal, tetapi juga melalui proses penyelidikan oleh pihak berwenang.
“Kasusnya sudah ditangani,” tegasnya.
Proses hukum diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait.
Pamong Senior Menjelang Purna Tugas
Kasus ini menjadi perhatian karena S dikenal sebagai pamong senior yang selama ini menjalankan tugasnya secara normal. Ia tidak pernah menunjukkan perilaku mencolok dalam keseharian kerja di lingkungan kalurahan.
Supodo menyebutkan bahwa usia S saat ini telah mencapai 54 tahun dan masih memiliki sekitar enam tahun masa kerja sebelum purna tugas.
“Selama ini kerjanya biasa saja, tidak ada tanda-tanda aneh,” ucap Supodo.
Ironi muncul karena Kalurahan Mulusan baru saja menggelar sosialisasi bahaya narkoba dan Napza kepada pamong serta staf kalurahan sekitar satu bulan sebelumnya. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran dan pencegahan penyalahgunaan zat berbahaya.
“Kami rutin melakukan sosialisasi Napza. Baru satu bulan lalu, malah terjadi kejadian seperti ini,” imbuhnya.
Peristiwa ini menjadi bahan evaluasi internal bagi pemerintah kalurahan dalam memperkuat pengawasan terhadap aparatur.
Sanksi Administratif dan Kewenangan Kabupaten
Pemerintah Kalurahan Mulusan menegaskan tidak akan melindungi pamong yang terbukti melanggar hukum. Namun, kewenangan kalurahan terbatas pada sanksi administratif sesuai ketentuan.
“Kalau terbukti, tentu tidak akan kami lindungi,” tegas Supodo.
Sanksi administratif dapat berupa Surat Peringatan (SP) 1, SP2, hingga SP3. Adapun keputusan pemberhentian pamong merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
“Kalau soal pemberhentian pamong, itu menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, bukan kalurahan,” pungkasnya.
Kasus ini kini menunggu proses hukum lanjutan untuk memastikan fakta dan penanganan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Eln)












