News  

Pekerja Proyek Asal Temanggung Tewas Tersengat Listrik saat Pasang Kayu di Lantai Atas Ruko Sewon Bantul

Kecelakaan kerja di proyek pembangunan ruko di Sewon, Bantul. (Ist)
Kecelakaan kerja di proyek pembangunan ruko di Sewon, Bantul. (Ist)

bernasnews — Seorang pekerja proyek bangunan asal Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, meninggal dunia setelah tersengat listrik bertegangan tinggi saat bekerja di sebuah proyek pembangunan rumah toko (ruko) di wilayah Sewon, Kabupaten Bantul, Rabu, 24 Desember 2025 pagi.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.45 WIB di Dusun Jogoripon RT 06, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Korban diketahui bernama Andi Rachmadi (36), buruh harian lepas yang bekerja sebagai pekerja proyek bangunan.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan adanya kejadian orang meninggal dunia akibat tersengat listrik saat bekerja di lokasi proyek tersebut.

Menurutnya, korban tersengat listrik bertegangan tinggi saat memasang kayu usuk, kemudian terjatuh dan meninggal dunia di tempat kejadian.

Sejak pagi hari, korban bersama 11 rekan kerjanya berangkat dari rumah kos di Dusun Jogoripon RT 05, Panggungharjo, untuk melanjutkan pekerjaan pembangunan ruko. Para pekerja tiba di lokasi proyek sekitar pukul 07.30 WIB dan langsung menempati area kerja masing-masing.

Korban saat itu mengerjakan pemasangan kayu usuk di bagian atas bangunan yang direncanakan akan dilakukan pengecoran. Di sekitar lokasi kerja tersebut terdapat kabel listrik bertegangan tinggi dengan jarak yang relatif dekat dari area aktivitas pekerja.

Sekitar 15 menit setelah pekerjaan dimulai, para saksi mendengar suara percikan listrik yang disusul dengan suara benturan keras dari arah korban bekerja.

“Menurut keterangan saksi, korban diduga tidak sengaja menyentuh kabel listrik bertegangan tinggi saat memasang kayu. Sengatan listrik tersebut membuat korban terjatuh dari ketinggian,” kata Iptu Rita Hidayanto.

Tiga rekan kerja korban yang berada di sekitar lokasi segera mendatangi sumber suara. Mereka mendapati korban telah terjatuh ke bawah dalam posisi terlentang dan tidak sadarkan diri.

Para saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sewon untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Petugas kepolisian bersama unsur terkait segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Penanganan di lokasi melibatkan Tim PMI Kabupaten Bantul, petugas Puskesmas Sewon 2, Inafis Polres Bantul, serta petugas dari PLN untuk melakukan pemeriksaan dan pengamanan area.

Dokter Puskesmas Sewon 2, dr. Nadia, menyatakan bahwa korban sudah dalam kondisi meninggal dunia saat dilakukan pemeriksaan medis. Petugas memastikan peristiwa tersebut merupakan kecelakaan kerja dan tidak ditemukan unsur tindak pidana.

“Korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dan tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan. Korban mengalami luka bakar akibat tersengat listrik pada bagian kedua pundak, dada, dan kedua tangan,” ujar dr. Nadia.

Korban diketahui lahir di Temanggung pada 10 Desember 1989. Korban berjenis kelamin laki-laki, beragama Islam, dan beralamat di Gondangwayang, Kedu, Kabupaten Temanggung.

Sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian juga berasal dari Temanggung, yakni Sefri Septian, Muh. Hariyanto, Susanto, serta Wahyu Santosa yang merupakan adik ipar korban.

Polsek Sewon melakukan olah TKP yang dipimpin oleh Kanit Samapta. Petugas mencatat identitas korban dan para saksi, menghubungi Tim Inafis Polres Bantul, serta melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan.

Karena korban berasal dari luar daerah, pihak keluarga sepakat membawa jenazah ke RS Bhayangkara. Proses administrasi dilakukan dengan penandatanganan surat pernyataan oleh adik ipar korban.

Iptu Rita Hidayanto mengimbau para pekerja proyek dan pengelola pembangunan untuk lebih memperhatikan aspek keselamatan kerja, terutama di area yang berdekatan dengan jaringan listrik bertegangan tinggi.

“Kami mengingatkan agar keselamatan kerja menjadi prioritas utama guna mencegah kejadian serupa terulang,” kata Iptu Rita Hidayanto.