bernasnews — Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyoroti sejumlah persoalan serius dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia, mulai dari proses rekrutmen, rotasi jabatan, hingga promosi kepangkatan. Isu tersebut menjadi bagian dari kajian KPRP dalam upaya mendorong reformasi institusi Polri agar kembali pada fungsi profesional dan konstitusionalnya.
Anggota KPRP Mahfud MD menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menghimpun aspirasi dan kesaksian dari berbagai elemen masyarakat. Aspirasi itu nantinya akan dirumuskan menjadi kerangka kebijakan baru untuk pembenahan sistem kepolisian.
Mahfud menjelaskan bahwa pembahasan reformasi Polri mencakup banyak aspek, termasuk sistem pendidikan, rekrutmen anggota, hingga mekanisme promosi dan rotasi jabatan. Dari berbagai masukan yang diterima, KPRP menemukan indikasi lemahnya selektivitas dalam proses tersebut dalam beberapa tahun terakhir.
Salah satu isu yang mencuat adalah proses rekrutmen calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol). Menurut Mahfud, aspirasi publik mengungkap adanya sistem penjatahan yang membuka ruang konflik kepentingan.
“Sekarang rekrutmen mau masuk Akpol juga sekarang sudah pakai jatah-jatahan juga. Sehingga produk-produk beberapa tahun terakhir ini tidak selektif sebenarnya, tapi karena kedekatan hubungan, karena hubungan politik, dan sebagainya,” kata Mahfud usai Public Hearing KPRP di Fakultas Hukum UGM, Senin (22/12/2025).
Mahfud menilai, sistem jatah dalam rekrutmen Akpol berpotensi menggerus prinsip meritokrasi. Akibatnya, kualitas lulusan dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan hasil seleksi yang ketat dan objektif. Faktor kedekatan personal maupun relasi politik disebut lebih dominan dibandingkan kompetensi.
Kondisi tersebut, menurut Mahfud, menjadi salah satu akar persoalan yang harus dibenahi jika Polri ingin melakukan reformasi secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Praktik Pembayaran dalam Proses Pendidikan dan Promosi
Selain rekrutmen, KPRP juga menerima kesaksian terkait dugaan praktik pembayaran dalam proses pendidikan dan promosi jabatan, khususnya dalam seleksi Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim). Pendidikan ini menjadi salah satu jalur utama bagi perwira untuk mencapai pangkat perwira tinggi.
“Orang ikut sespim agar dapat (pangkat) brigjen, dan sebagainya itu bayar. Bayar ke siapa? Ya bayar ke temannya yang ngurus. Kalau ditanya di rekeningnya Polri, enggak ada, orang tidak boleh bayar,” kata Mahfud.
Ia menambahkan, kesaksian yang diterima KPRP menunjukkan pola serupa. “Tapi semua kesaksian menyatakan, saya bayar sekian, bayar sekian, lewat ini, lewat itu,” beber mantan Menko Polhukam RI tersebut.
Ketimpangan Kenaikan Pangkat Jadi Catatan
KPRP juga mencatat adanya ketimpangan dalam proses kenaikan pangkat. Mahfud menyebut terdapat anggota yang kariernya stagnan, sementara yang lain justru memperoleh promosi meskipun belum memenuhi syarat masa dinas.
“Kita mencatat juga ada orang yang pangkatnya nggak naik-naik, ada orang yang tiba-tiba belum memenuhi syarat tiba-tiba sudah naik pangkat,” ujarnya.
Ia bahkan menyinggung kasus spesifik seorang perwira yang telah menyandang pangkat brigadir jenderal meski masa dinasnya belum mencukupi. “Bahkan saya eksplisit menyebut nama orang. Ini orang kan kalau mau menjadi Brigjen kan harus 24 tahun. Ini baru 22 tahun kok sudah Brigjen. Apa ini? Begitu. Tentu ada alasannya,” paparnya.
Aspirasi Publik Dihimpun dari Berbagai Elemen
Penyerapan aspirasi KPRP di Yogyakarta digelar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan melibatkan akademisi, praktisi, seniman, mahasiswa, hingga jurnalis. Dalam forum tersebut, sebanyak 21 orang menyampaikan pandangan dan kritik terhadap kinerja Polri.
“Keluhannya hampir sama, meskipun tentu saja karena serap aspirasi untuk reformasi (Polri), yang baik-baiknya tidak banyak terungkap, tapi yang keluhan-keluhannya untuk perbaikan. Ya, kita terima,” kata Mahfud.
Ia juga meminjam istilah Guru Besar Hukum Pidana UGM Prof Marcus Priyo Gunarto yang menilai kepolisian saat ini mengalami disfungsi atau keluar dari fungsi konstitusionalnya.
Desakan Reformasi Polri Segera
Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto menilai penyerapan aspirasi ini sebagai momentum penting untuk memperbaiki relasi antara negara dan rakyat. Ia berharap proses ini tidak berhenti pada partisipasi simbolik semata.
“Kita berharap yang hari ini terjadi bukan partisipasi semu, tapi partisipasi bermakna. Karena itu, ke depan, kita akan kawal,” ujarnya.
Mahfud menegaskan seluruh masukan telah dicatat dan akan dibedah secara mendalam oleh KPRP.












