bernasnews– Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus mencatatkan kinerja positif dalam mengelola dana haji nasional.
Lembaga ini memproyeksikan total dana kelolaan haji mencapai hampir Rp179 triliun pada tahun 2025. Ini meningkat lebih dari 60 persen daripada nilai dana pada awal pembentukan BPKH.
Peningkatan Dana Kelolaan Haji
Peningkatan tersebut menegaskan keberhasilan BPKH dalam menjaga stabilitas, keamanan, serta produktivitas dana di tengah tantangan ekonomi global dan dinamika keuangan nasional.
BPKH menempatkan dana umat secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan syariah.
Tak hanya mencatatkan lonjakan dana kelolaan, BPKH juga memproyeksikan nilai manfaat pengelolaan dana menembus lebih dari Rp12 triliun pada akhir 2025.
Nilai manfaat tersebut menunjukkan tren pertumbuhan yang konsisten dan berkelanjutan selama delapan tahun terakhir.
Komisioner BPKH, Lilis Sulistyowati, menyampaikan bahwa nilai manfaat yang dihasilkan hampir meningkat dua kali lipat sejak BPKH mulai beroperasi.
Ia menyebut capaian tersebut sebagai hasil dari pengelolaan dana yang disiplin, terukur, dan transparan.
“Nilai manfaat selama delapan tahun terakhir terus meningkat dan kami memproyeksikan nilainya mencapai lebih dari Rp12 triliun pada akhir tahun ini,” ujar Lilis saat menghadiri kegiatan penanaman pohon di kawasan Balai Persemaian Bibit BDAS Bunder, Minggu (21/12/2025).
Penyaluran Dana Kemaslahatan Tembus Rp1,27 Triliun
Lilis menjelaskan bahwa BPKH tidak hanya fokus pada penguatan dana kelolaan, tetapi juga secara aktif menyalurkan manfaat bagi umat.
Sejak tahun 2018 hingga Oktober 2025, BPKH telah menyalurkan dana lebih dari Rp1,27 triliun untuk berbagai program kemaslahatan umat di seluruh Indonesia.
BPKH menyalurkan dana tersebut untuk hal-hal berikut.
- Mendukung layanan ibadah haji
- Pengembangan pendidikan dan dakwah
- Peningkatan layanan kesehatan
- Kegiatan sosial keagamaan
- Penguatan ekonomi umat
- Pembangunan sarana dan prasarana ibadah
- Bantuan tanggap darurat bencana
Melalui program-program tersebut, BPKH memastikan bahwa manfaat pengelolaan dana dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas tanpa mengganggu dana pokok jemaah haji.
Pemisahan Dana Haji dan Dana Abadi Umat
Dalam menjalankan pengelolaan keuangan, BPKH secara tegas memisahkan Dana Haji dan Dana Abadi Umat (DAU).
BPKH menggunakan Dana Haji secara khusus untuk membiayai operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Sementara itu, nilai manfaatnya berfungsi sebagai subsidi biaya haji bagi jemaah.
Kemudian, BPKH mengelola Dana Abadi Umat yang bersumber dari hasil pengembangan dana efisiensi serta sumber halal lainnya.
BPKH mengalokasikan dana tersebut secara khusus untuk program kemaslahatan umat, termasuk pendidikan, kesehatan, dan penguatan ekonomi umat, sesuai amanat undang-undang.
“Pemisahan ini memastikan dana haji tetap aman dan tidak digunakan untuk program kemaslahatan umat. Program-program tersebut sepenuhnya menggunakan nilai manfaat dari Dana Abadi Umat,” tegas Lilis.
Lilis menegaskan bahwa BPKH menjalankan seluruh pengelolaan dana dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap syariah.
BPKH juga berada di bawah pengawasan ketat dari berbagai lembaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan skema pengelolaan tersebut, BPKH menjaga keamanan dana jemaah sekaligus memperluas manfaatnya bagi umat secara berkelanjutan.
BPKH menargetkan pengelolaan dana haji tidak hanya kuat secara finansial. Namun, ini juga memberikan dampak sosial yang nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia.
Ke depan, BPKH optimistis dapat terus meningkatkan kinerja, memperbesar nilai manfaat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji nasional. (ef linangkung)












