bernasnews – Pemerintah Kabupaten Sleman memperkuat langkah reformasi hukum dengan menjalin kerja sama bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama yang berlangsung di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (19/12).
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Sleman Harda Kiswaya bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto, serta disaksikan langsung oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY I Gde Ngurah Sriada.
Dalam sambutannya, Gubernur DIY menekankan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada prosedur, melainkan juga harus memperhatikan pemulihan martabat manusia dan keteraturan sosial secara berkelanjutan. Menurutnya, kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial perlu dipahami sebagai langkah strategis menuju sistem hukum yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada manfaat jangka panjang.
“Transformasi ini sekaligus menandai pergeseran paradigma pemidanaan nasional dari orientasi retributif menuju pendekatan yang rehabilitatif, restoratif, dan reintegratif,” ujar Sri Sultan.
Sementara itu, Kepala Kejati DIY I Gde Ngurah Sriada menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat ditopang oleh aparat penegak hukum semata. Peran pemerintah daerah dan instansi terkait dinilai krusial, khususnya dalam penyediaan sarana, prasarana, serta ruang sosial bagi terpidana untuk menjalani kewajiban kerjanya di tengah masyarakat.
“Melalui sinergi ini kita berharap implementasi pidana kerja sosial dapat menjadi contoh model nasional yang menunjukan bahwa pembaharuan dapat berjalan seiring dengan nilai kemanusiaan dan budaya lokal. Kejati DIY berkomitmen untuk mendukung penuh penerapan kebijakan ini, baik melalui pembinaan teknis jajaran kejaksaan negeri, pelaksanaan pengawasan pidana sosial, maupun koordinasi berkelanjutan dengan pemerintah,” ujar Kajati DIY.
Bupati Sleman Harda Kiswaya menyambut positif kerja sama tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat reformasi hukum di tingkat daerah. Ia menilai peningkatan sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan akan berdampak langsung pada efektivitas penegakan hukum yang lebih berorientasi pada pembinaan.
Harda menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan jenis pidana baru dalam KUHP Nasional yang mulai berlaku pada 2026. Skema ini dirancang sebagai alternatif hukuman penjara jangka pendek bagi pelaku tindak pidana ringan, dengan menitikberatkan pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial melalui pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Saya berharap mudah-mudahan dengan kerjasama ini tujuan pembinaan hukum melalui Pidana Kerja Sosial di Sleman dapat berhasil dan berjalan lancar serta bermanfaat bagi masyarakat sekitar,” kata Harda.
Melalui kerja sama ini, Pemkab Sleman dan Kejati DIY berharap pelaksanaan pidana kerja sosial tidak hanya menjadi instrumen penegakan hukum, tetapi juga sarana pembelajaran sosial yang berkontribusi pada terciptanya ketertiban dan keadilan yang lebih humanis di masyarakat. (van)











