bernasnews — Pemerintah Kabupaten Sleman melalui DP3AP2KB bekerja sama dengan RSU Queen Latifa meresmikan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di RSU Queen Latifa, Kamis (11/12). Program ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat jaminan keamanan dan perlindungan bagi pekerja perempuan yang rentan menghadapi kekerasan, baik di lingkungan kerja maupun di rumah.
Peresmian ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kepala DP3AP2KB Sleman, Novita Krisnaeni, dan Direktur Utama RSU Queen Latifa, Sigit Riyanto. Agenda dilanjutkan dengan peluncuran simbolis oleh Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa bersama jajaran pimpinan rumah sakit melalui penekanan tombol secara bersamaan.
Wakil Bupati Danang Maharsa menyampaikan apresiasi atas kerja sama lintas institusi tersebut. Ia menilai hadirnya RP3 merupakan wujud komitmen nyata untuk melindungi perempuan pekerja dari potensi kekerasan.
“Pencanangan RP3 ini merupakan langkah nyata dan progresif Kabupaten Sleman dalam memastikan pekerja perempuan memperoleh perlindungan yang layak, aman serta memadai,” jelasnya.
Danang juga berharap RP3 dapat berfungsi sebagai pusat perlindungan sekaligus tempat rujukan, pendampingan, dan penguatan kapasitas bagi pekerja perempuan yang membutuhkan.
“Inisiatif ini (RP3) sejalan dengan komitmen nasional dan internasional dalam menjaga hak–hak perempuan di dunia. Semoga langkah ini menginspirasi institusi lainnya untuk ikut serta dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih ramah perempuan dan berperspektif kesetaraan gender,” katanya.
RP3 menyediakan berbagai layanan, mulai dari pencegahan kekerasan terhadap pekerja perempuan, penerimaan pengaduan, tindak lanjut kasus, hingga pendampingan yang terintegrasi dengan UPTD PPA Sleman dan berbagai layanan pendukung lainnya.
Kepala DP3AP2KB Sleman, Novita Krisnaeni, menegaskan bahwa keberadaan RP3 akan memberi rasa aman bagi pekerja perempuan.
“Dengan adanya RP3 ini, pekerja perempuan mendapatkan tempat curhat permasalahannya, bekerja lebih aman dan nyaman, merasa lebih dihargai, dan lebih produktif,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa RP3 merupakan bagian dari sistem perlindungan terpadu yang melibatkan berbagai elemen penting, mulai dari pemerintah, penegak hukum, fasilitas kesehatan, dunia usaha, hingga jaringan masyarakat.
“Tanpa kolaborasi, layanan tidak akan optimal, dengan kerja bersama, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan adil bagi perempuan,” ujarnya.
Dengan hadirnya RP3, Pemkab Sleman berharap ekosistem kerja yang aman, ramah perempuan, dan berperspektif gender dapat semakin terbentuk, sekaligus menekan kasus kekerasan terhadap pekerja di wilayah Sleman. (van)











