News  

Kepala BAKD Sleman, Menekankan Pentingnya Transaksi di Akhir Tahun

Abu Bakar, Kepala BAKD Sleman (tengah) sedang menyampaikan paparannya kepada wartawan. Foto: nuning/bernasnews

bernasnews – Panduan resmi yang ditandatangani oleh Sekda atas mandat Bupati yang harus dilaksanakan secara disiplin oleh setiap OPD di kabupaten Sleman pada SE Bupati Sleman no. 0466 tahun 2025 tentang tentang kepatuhan tenggang waktu yang tidak bisa ditawar mengingat proses tutup buku tahun anggaran sudah didepan mata. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BAKD kabupaten Sleman Abu Bakar kepada wartawan , Selasa (9/12/2025) di gedung BAKD Sleman.

“Kepatuhan terhadap tenggang waktu di SE tersebut tujuannya adalah untuk memastikan semua transaksi belanja dan anggaran tahun 2025 tercatat dipertanggungjawabkan dan siap diaudit tepat waktu”, ujar Abu.

Abu Bakar merinci beberapa batas waktu mendesak terkait pengajuan dan pelaksanaan belanja yang diatur dalam surat edaran tersebut. Ia menegaskan, batas akhir pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) Ganti Uang (GU) Tunai adalah 12 Desember 2025.

Sementara itu, pengajuan SPM Langsung (LS), termasuk untuk paket pekerjaan yang masa kontraknya melewati 18 Desember 2025, wajib disampaikan ke BKAD paling lambat 18 Desember 2025. Secara khusus, pelaksanaan belanja barang persediaan maksimal harus dilakukan pada 30 November 2025.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penyelesaian transaksi di akhir tahun. Transaksi pendapatan dan belanja bulan Desember 2025 harus diselesaikan dan diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI) paling lambat 2 Januari 2026.

“Terkait pertanggungjawaban aset dan keuangan, kami mengingatkan bahwa Laporan Barang Milik Daerah (BMD) harus melalui proses rekonsiliasi akhir tahun, dibuktikan dengan Berita Acara Rekonsiliasi BMD yang bertanggal 31 Desember 2025”, tutup Abu

(Nun)