bernasnews— Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) secara resmi mempublikasikan capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang Januari hingga Desember 2025.
Pengumuman ini berlangsung pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025.
Ini juga mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, serta berbagai regulasi lain yang mengatur pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Laporan tersebut menggambarkan kinerja intensif dan terukur dalam penanganan perkara korupsi serta tindak pidana khusus lainnya.
Kejati DIY menegaskan bahwa seluruh jajaran menjalankan tugas secara aktif, transparan, dan profesional guna memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kinerja Bidang Pidsus Kejati DIY Sepanjang 2025
Kejati DIY mengintensifkan penanganan kasus korupsi melalui berbagai tahapan proses hukum.
Sepanjang tahun 2025, Bidang Pidsus Kejati DIY mencatat capaian sebagai berikut penyelidikan 7 perkara, penyidikan: 7 perkara dan pra penuntutan: 11 perkara
Capaian ini mencerminkan konsistensi Kejati DIY dalam memprioritaskan penanganan kasus korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan masyarakat.
Tidak hanya tingkat Kejati, jajaran Kejaksaan Negeri se-DIY juga menunjukkan performa yang kuat.
Seluruh jajaran Pidsus se-DIY melaksanakan langkah-langkah strategis.
- Penyelidikan: 27 perkara
- Penyidikan: 22 perkara
- Pra penuntutan: 19 perkara
- Penuntutan: 17 perkara
- eksekusi badan/orang: 13 perkara
Data tersebut memperlihatkan bahwa upaya pemberantasan korupsi dilakukan secara simultan dan melibatkan seluruh tingkatan satuan kerja kejaksaan.
Penanganan Tindak Pidana Khusus Lainn juga Mengalami Penguatan
Selain korupsi, Kejati DIY juga menangani berbagai perkara tindak pidana khusus lain, seperti kepabeanan, cukai, pajak, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sepanjang 2025, penanganan perkara tersebut mencapai proses berikut.
- Pra penuntutan: 3 perkara
- Penuntutan: 5 perkara
- Upaya hukum: 5 perkara
- Eksekusi badan/orang: 6 perkara
Capaian ini menegaskan bahwa Kejati DIY tetap menjaga keseimbangan dalam menangani berbagai jenis tindak pidana strategis yang berdampak pada penerimaan negara.
Salah satu indikator terpenting dalam pemberantasan korupsi ialah kemampuan penyidik menyelamatkan aset negara.
Sepanjang 2025, Kejati DIY berhasil: menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp4.504.787.265 dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2.574.724.636
Prestasi ini menguatkan peran Kejaksaan sebagai penjaga keuangan negara dan penegak hukum yang bertanggung jawab.
Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H., memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Bidang Pidsus atas dedikasi mereka selama tahun 2025.
Ia menyampaikan bahwa capaian ini akan menjadi bahan introspeksi, evaluasi, dan motivasi untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum pada tahun 2026.
“Kami berkomitmen untuk terus mengoptimalkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendukung program prioritas nasional dalam menciptakan keadilan dan keamanan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.” tuturnya. (ef linangkung)












